Pemecatan Direktur Perumda Tirta Bhagasasi di Kabupaten Bekasi
Bupati Bekasi, Ade Kuswara Kunang, telah mengambil keputusan tegas dengan mencopot AZ dari jabatannya sebagai Direktur Usaha (Dirus) Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Tirta Bhagasasi. Keputusan ini diambil setelah AZ terlibat dalam berbagai kasus hukum yang menimbulkan kontroversi.
Pencopotan AZ dilakukan melalui pembatalan Surat Keputusan (SK) Bupati Bekasi terkait pengangkatannya sebagai Dirus. “Sudah dibatalkan SK pengangkatannya. Saya juga telah menandatangani SK pembatalan yang bersangkutan sebagai Dirus Perumda Tirta Bhagasasi,” ujar Ade pada Rabu, 12 November 2025.
Keputusan ini diambil setelah dilakukannya peninjauan dan pertimbangan mendalam. Sebelumnya, Ade memerintahkan Penjabat Sekretaris Daerah Ida Farida untuk melakukan kajian menyeluruh mengenai posisi AZ. Setelah SK dibatalkan, AZ otomatis tidak lagi menjabat sebagai direktur usaha.
Proses Pengambilan Keputusan
Asisten Daerah (Asda) II Pemerintah Kabupaten Bekasi, Ani Gustiani, menegaskan bahwa pembatalan jabatan tersebut dilakukan melalui pembahasan secara kolektif dengan melibatkan berbagai unsur. Hal ini menunjukkan bahwa keputusan tidak diambil secara sepihak, tetapi melalui proses yang transparan dan berdasarkan analisis yang matang.
Kepala Bagian Ekonomi pada Sekretariat Daerah Kabupaten Bekasi, Muhammad Ridwan, menjelaskan bahwa keputusan Bupati membatalkan SK dirus didasarkan pada kajian hukum. “Terkait BUMD ini kan ada dasar hukumnya. Pertama, PP Nomor 54. Kemudian Permendagri terbaru Nomor 23 Tahun 2024 dan juga Permendagri 118. Landasan berpikir Bupati mengambil keputusan seperti itu, ya dari situ,” jelas Ridwan.
Riwayat Karier AZ yang Kontroversial
AZ memiliki riwayat karier yang singkat namun penuh kontroversi. Awalnya, AZ diangkat sebagai tenaga ahli Perumda Tirta Bhagasasi pada 23 Desember 2024 berdasarkan surat nomor 44/PKTA/Perumda-TB/BKS/XII/2024 dengan tanda tangan Dirut Perumda Tirta Bhagasasi Reza Lutfi Hasan.
Hanya hitungan hari, jabatan AZ langsung naik menjadi Pelaksana Tugas Dirus Tirta Bhagasasi berdasarkan surat nomor 01/KEP-KPM/PERUMDA-TB/BKS/I/2025 tanggal 2 Januari 2025 yang ditandatangani oleh Penjabat Bupati Bekasi Dedi Supriyadi. Selanjutnya, AZ ditetapkan sebagai Dirus Tirta Bhagasasi berdasarkan surat nomor 02/KEP-KPM/PERUMDA-TB/BKS/IV/2025 tanggal 17 April 2025 yang ditandatangani Bupati Ade Kuswara Kunang.
Beberapa bulan setelahnya, AZ terjerat dalam berbagai kasus hukum penipuan. Ia menjalani persidangan sebagai terdakwa dalam kasus penipuan di Pengadilan Negeri Kota Bekasi. Saat ini, AZ ditahan di Kepolisian Resor Metro Bekasi karena terlibat dalam kasus penipuan.
Kesimpulan
Keputusan Bupati Bekasi untuk mencopot AZ dari jabatannya sebagai Direktur Usaha Perumda Tirta Bhagasasi menunjukkan komitmen pemerintah daerah dalam menjaga integritas dan kinerja lembaga BUMD. Proses yang dilalui menunjukkan bahwa keputusan diambil berdasarkan pertimbangan hukum dan kajian mendalam, bukan hanya karena adanya kontroversi atau tekanan eksternal.








