Klaim Jaminan Kecelakaan Kerja Mencapai Rp1,4 Miliar
Sebuah klaim Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dari BPJS Ketenagakerjaan mencatatkan nilai fantastis, mencapai lebih dari Rp1,4 Miliar. Penyerahan santunan ini dilakukan langsung oleh Bupati Subang, Reynaldy Putra Andita (Kang Rey), sebagai bentuk apresiasi terhadap komitmen perusahaan dalam melindungi pekerja.
Penyerahan santunan ini bukan hanya sekadar seremoni duka, tetapi juga menjadi momen penting bagi Kang Rey untuk mendesak perusahaan lain agar meniru standar perlindungan kerja yang diterapkan oleh PT Vinfast. Santunan senilai Rp1.423.920.680 diberikan kepada ahli waris mendiang Trisno Dwi Putra Dachi, karyawan Vinfast yang meninggal dunia akibat kecelakaan lalu lintas pada September 2024.
Penyerahan dilakukan oleh Kang Rey bersama CEO Vinfast, An Van Nhat, dan Kepala BPJS Ketenagakerjaan Kabupaten Subang di lokasi perusahaan, Kamis (20/11/2025). Acara ini menjadi momentum untuk menyoroti pentingnya jaminan sosial dalam menghadapi musibah.
Kang Rey menyampaikan belasungkawa sambil menekankan bahwa uang sebesar apa pun tidak akan bisa mengganti kehilangan, tetapi setidaknya keluarga yang ditinggalkan tidak memiliki beban dan diberi keringanan. Ia menekankan aspek kemanusiaan dari program ini, yang bertujuan memberikan dukungan kepada keluarga korban.
CEO Vinfast, An Van Nhat, menjelaskan bahwa komitmen perusahaan adalah melindungi pekerja secara optimal. “Prinsipnya, rekrutmen di hari pertama sudah didaftarkan BPJS Ketenagakerjaan. Kami mencoba melindungi pekerja kami karena banyak potensi yang tidak bisa kami prediksi dan kendalikan,” ujarnya.
Kepala BPJS Ketenagakerjaan Kabupaten Subang, Rifi Januar, membenarkan bahwa tingkat komitmen Vinfast terhadap perlindungan pekerjanya sangat tinggi. Hal ini memungkinkan proses klaim berjalan lancar dan menghasilkan nilai santunan maksimal.
Melihat nilai klaim yang besar dan manfaatnya yang terasa langsung oleh keluarga korban, Kang Rey menggunakan momen ini untuk mengirimkan pesan tegas kepada seluruh pelaku industri di Subang. “Ini bukti nyata bahwa Pemerintah Daerah, Pemerintah Pusat, dan perusahaan betul-betul memikirkan perlindungan tenaga kerja. Apresiasi kepada Vinfast,” ungkapnya.
Ia berharap ini bisa dicontoh oleh seluruh pabrik di Kabupaten Subang untuk menjamin keselamatan pekerjanya, sehingga apabila ada kecelakaan, semua ter-cover oleh BPJS. Bupati Subang Reynaldy Putra Andita menegaskan, perlindungan optimal bagi pekerja adalah keharusan, bukan pilihan.
“Komitmen di Kabupaten Subang, seluruh perusahaan bisa memberlakukan hal yang sama agar apabila ada kecelakaan keluarga yang ditinggalkan tidak terlalu berat,” tambahnya usai acara.
Di sisi lain, Pemkab Subang juga menunjukkan langkah maju dalam upaya mewujudkan Kabupaten Subang yang melindungi seluruh sektor tenaga kerjanya. Pemda Subang dan Pemprov Jawa Barat mengalokasikan perlindungan BPJS Ketenagakerjaan untuk total 26.000 pekerja non-formal pada tahun ini.
Peran BPJS Ketenagakerjaan dalam Perlindungan Pekerja
BPJS Ketenagakerjaan memainkan peran penting dalam memberikan perlindungan sosial kepada pekerja, terutama dalam situasi kecelakaan atau kematian. Berikut beberapa poin penting terkait peran BPJS:
-
Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK)
Program ini memberikan perlindungan finansial kepada pekerja yang mengalami kecelakaan kerja atau meninggal dunia akibat kondisi kerja. Nilai santunan yang diberikan mencerminkan besarnya tanggung jawab perusahaan terhadap kesejahteraan karyawan. -
Proses Klaim yang Lancar
Keberhasilan proses klaim bergantung pada komitmen perusahaan dalam mendaftarkan karyawan ke BPJS Ketenagakerjaan. Vinfast contohnya, telah membuktikan bahwa pengelolaan yang baik dapat mempercepat pencairan dana santunan. -
Dampak Sosial
Selain bantuan finansial, program ini juga memberikan dukungan psikologis kepada keluarga korban. Dengan adanya jaminan ini, keluarga tidak harus menghadapi beban ekonomi yang berat di tengah kesedihan.
Langkah Pemerintah dalam Melindungi Tenaga Kerja
Pemerintah daerah dan pusat telah mengambil langkah-langkah konkret untuk melindungi tenaga kerja, terutama para pekerja non-formal. Berikut beberapa inisiatif yang dilakukan:
-
Alokasi Dana untuk Pekerja Non-Formal
Pemda Subang dan Pemprov Jawa Barat mengalokasikan perlindungan BPJS Ketenagakerjaan untuk 26.000 pekerja non-formal. Ini menunjukkan komitmen pemerintah dalam memastikan perlindungan sosial yang merata. -
Peningkatan Kesadaran Perusahaan
Dengan adanya insentif dan regulasi yang ketat, perusahaan mulai lebih sadar akan tanggung jawab mereka terhadap karyawan. Ini juga mendorong peningkatan kesadaran tentang pentingnya jaminan sosial. -
Kolaborasi dengan BPJS
Kerja sama antara pemerintah dan BPJS Ketenagakerjaan memastikan bahwa sistem jaminan sosial berjalan efektif dan transparan. Hal ini juga memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap layanan tersebut.







