Latar Belakang Peristiwa yang Viral
Sosok Manaf Zubaidi, atau lebih dikenal dengan sapaan Haji Manaf, kini menjadi perbincangan publik setelah videonya memarahi Dedi Mulyadi di Karawang, Jawa Barat, viral di media sosial. Kejadian ini terjadi ketika Dedi Mulyadi turun langsung ke lapangan untuk meninjau penertiban bangunan yang berada di area proyek normalisasi sungai.
Dalam video yang beredar luas, Haji Manaf terlihat menegur hingga menolak berjabat tangan dengan Dedi Mulyadi, yang memicu perdebatan sengit di lokasi. Dalam tayangan video yang tersebar di media sosial, Haji Manaf tampak bersitegang dengan Dedi Mulyadi. Dia tidak hanya mendamprat gubernur, tetapi juga sempat menolak menjabat tangan sang pejabat.
Salah satu dialog yang terekam: “Gak bisa seenaknya begini. Memang negara begini,” ujar Haji Manaf. Menanggapi, Dedi Mulyadi menegaskan bahwa tindakan penertiban dilakukan untuk melindungi rakyat dari banjir: “Saya juga menjalankan tugas negara… saya juga melindungi rakyat.”
Awal Perselisihan
Perselisihan bermula ketika bangunan berupa ruko yang disewa oleh Haji Manaf harus dibongkar karena berada tepat di wilayah aliran sungai yang menjadi area proyek normalisasi. Selain letaknya dianggap berpotensi menyebabkan banjir, bangunan itu juga disebut tak berizin. Haji Manaf menyatakan bahwa dirinya “menyewa” lahan itu, sehingga merasa dirugikan karena seakan tidak mendapatkan pemberitahuan sebelumnya.
Sementara Dedi Mulyadi menyoroti bahwa pihak yang salah adalah selain Haji Manaf, yakni Perum Jasa Tirta II (PJT) yang ternyata menyewakan lahan di atas jaringan sungai kepada pihak lain.
Identitas Haji Manaf yang Terungkap
Di balik viralnya momen itu, publik kemudian mengenal bahwa Haji Manaf adalah seorang pensiunan jaksa nama lengkapnya Manaf Zubaidi. Konon, di tahun 2001 ia pernah bertugas memeriksa mantan Presiden RI B. J. Habibie di luar negeri, saat ia masih aktif sebagai jaksa.
Kini setelah pensiun, ia disebut memiliki jabatan sebagai pengurus di Yayasan Buana Pangkal Perjuangan periode 2025–2030, yang membawahi kampus swasta di Karawang, Universitas Buana Perjuangan (UBP) Karawang terlihat ketika Haji Manaf memakai topi bertuliskan “KKN UBP Karawang” saat bersitegang dengan Dedi Mulyadi.
Bisnis Ruko yang Mengundang Kontroversi
Lebih lanjut, terungkap bahwa bisnis ruko yang disewa oleh Haji Manaf itu ternyata bukan sekadar “disewanya” saja: ia dilaporkan menyewakan ruko-ruko di atas lahan milik PJT kepada orang lain dengan tarif Rp 75–90 juta per tahun per ruko. Dari dua ruko saja disebutkan ia bisa mendapatkan sekitar Rp 400 juta per tahun, dan jika ditotal bisa mencapai Rp 1 miliar per tahun.
Hal ini diungkapkan oleh para penyewa ruko yang menyebut mereka menyewa dari “Pak Haji Manaf”, sementara lahan itu dikelola oleh PJT. Fakta ini membuat publik mempertanyakan posisi moral dan legalitas Haji Manaf.
Perdebatan tentang Hak dan Kewajiban
Dalam dialog dengan Dedi Mulyadi, Haji Manaf tetap bersikukuh bahwa dirinya juga harus dilindungi oleh negara: “Saya harus dilindungi negara,” katanya. Sementara Dedi Mulyadi mempertanyakan legalitas bangunan dan izin mendirikan bangunan (IMB) milik Haji Manaf.
Akhirnya, Haji Manaf tampak tak bisa berkutik saat legalitas bangunan dibongkar karena terbukti tak berizin dan berada di area yang berpotensi banjir.







