Kebijakan Baru untuk Program Makan Bergizi Gratis
Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG), atau yang dikenal sebagai dapur penyedia makan bergizi gratis (MBG), kini memiliki batas produksi harian maksimal sebanyak 2.500 porsi. Angka ini dibagi menjadi 2.000 porsi untuk anak sekolah dan 500 porsi untuk kelompok 3B, yaitu ibu hamil, ibu menyusui, serta balita. Aturan ini tertuang dalam Surat Keputusan Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Nomor 244 Tahun 2025 tentang Perubahan Ketiga atas Petunjuk Teknis Penyelenggaraan Bantuan Pemerintah Untuk Program Makan Bergizi Gratis Tahun Anggaran 2025.
Dalam surat yang ditandatangani oleh Kepala BGN Dadan Hindayana pada 27 Oktober 2025, disebutkan bahwa jumlah penerima manfaat di setiap lokasi SPPG tidak boleh melebihi 2.500 penerima manfaat. Dari jumlah tersebut, maksimal 2.000 adalah peserta didik, sedangkan sisanya 500 merupakan non-peserta didik, termasuk kelompok 3B.
Adapun kapasitas produksi dapat ditingkatkan hingga 3.000 porsi jika SPPG memiliki juru masak atau koki terampil yang memiliki sertifikat dari Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP) melalui Lembaga Sertifikasi Profesi. Peningkatan kuota ini terdiri dari maksimal 2.500 anak sekolah dan 500 untuk kelompok 3B. Menurut petunjuk teknis, peningkatan jumlah porsi akan lebih diprioritaskan untuk ibu hamil, ibu menyusui, dan anak balita.
Wakil Kepala BGN Nanik Sudaryati Deyang menjelaskan bahwa kebijakan baru ini bertujuan untuk memastikan bahwa setiap SPPG beroperasi sesuai dengan standar fasilitas dan sumber daya manusia yang tersedia. “Sambil tetap menjaga mutu dan keamanan pangan untuk seluruh penerima manfaat,” ujarnya ketika dihubungi.
Regulasi Pendukung Program MBG
Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Pangan Zulkifli Hasan menyatakan bahwa beberapa regulasi utama untuk mendukung penyelenggaraan program MBG telah rampung. Dalam rapat koordinasi penyelenggaraan program MBG, Zulkifli menyebutkan bahwa Keputusan Presiden tentang Tim Koordinasi Penyelenggaraan Program MBG sudah selesai dan akan segera diterbitkan.
Selain Keppres, pemerintah juga telah menyepakati Peraturan Presiden (Perpres) tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Program MBG. Peraturan ini mengatur penyelenggaraan, pengawasan, dan sistem pelaksanaannya. Menurut Zulhas, aturan tersebut menjadi fondasi agar program berjalan dengan sempurna.
“Yang pertama tadi tim koordinasi sudah selesai, Perpres Tata Kelola Penyelenggaraan Program MBG sudah selesai. Ada satu lagi, Perpres Struktur Organisasi dan Tata Kerja atau Kelembagaan Badan Gizi Nasional, sudah selesai, hanya tinggal satu lagi yang kami perlukan waktu mungkin beberapa hari ini untuk merumuskan,” ujar dia seusai rapat finalisasi regulasi penyelenggaraan MBG di kantor Kemenko Pangan, Jakarta Pusat.
Zulhas memperkirakan bahwa Perpres tentang Struktur Organisasi dan Tata Kerja Badan Gizi Nasional (BGN) akan rampung dalam waktu sepekan. Setelah itu, pemerintah akan membentuk tim pelaksana harian untuk memantau dan mengevaluasi penyelenggaraan program setiap hari.
“Nanti tim koordinasi sudah ada. Kami akan membentuk pelaksanaan harian besok. Jadi tiap hari nanti akan memonitor pelaksanaan MBG ini, kalau belum mencapai 82,9 juta kenapa? Kalau ada masalah di mana?” kata Zulhas.
Dinda Shabrina berkontribusi dalam penulisan artikel ini.








