Penyelidikan Korupsi di Kabupaten Pangandaran Dalam Proses
Kabar mengenai Kejaksaan Agung (Kejagung) yang sedang meninjau laporan dugaan tindak pidana korupsi lintas sektor di Kabupaten Pangandaran Jawa Barat pada periode 2019–2024 sedang menjadi perbincangan hangat. Laporan ini diajukan oleh SARASA Institute dan kini berada di meja tim Jaksa Pidana Khusus (Pidsus) untuk dilakukan pendalaman lebih lanjut.
Anang Supriatna, Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, membenarkan bahwa laporan tersebut telah diterima dan resmi masuk dalam proses telaah. Ia menyatakan bahwa laporan ini sudah masuk ke bidang pidsus dan saat ini masih dikaji oleh tim jaksa penyidik sebelum dilakukan penyelidikan.
Dugaan Terlibat dalam Tata Kelola Keuangan, Lingkungan Hidup, dan Pertanahan
SARASA Institute melaporkan dugaan praktik korupsi yang diduga terjadi dalam beberapa aspek penting, yaitu:
- Tata kelola keuangan daerah
- Pengelolaan lingkungan hidup
- Pertanahan
Seluruh dugaan itu mengacu pada era kepemimpinan Bupati Pangandaran pada periode 2019–2024, yaitu Jeje Wiradinata. Laporan ini disertai dengan hasil studi independen serta temuan audit dari Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI).
Predikat WDP yang Mengkhawatirkan
Direktur Eksekutif SARASA Institute, Tedi Yusnanda, menjelaskan bahwa kabupaten Pangandaran tercatat meraih opini Wajar Dengan Pengecualian (WDP) selama tiga tahun berturut-turut, yakni pada tahun 2022, 2023, dan 2024. Dari hasil BPK RI, sudah jelas bahwa Pemkab Pangandaran di era bupati sebelumnya memperoleh predikat WDP yang berpotensi merugikan keuangan negara hingga ratusan miliar rupiah.
Tedi menegaskan bahwa SARASA Institute mendorong Kejagung melakukan pemeriksaan menyeluruh untuk memastikan apakah temuan WDP tersebut terkait dengan penyimpangan sistematis di tubuh pemerintah daerah.
Kejagung Menunggu Kajian dan Verifikasi Lengkap
Kejaksaan Agung akan menentukan langkah hukum berikutnya setelah seluruh data dan bukti dari pelapor diverifikasi oleh tim Jaksa Pidsus. Proses kajian ini akan menjadi dasar apakah laporan SARASA Institute akan ditingkatkan ke tahap penyelidikan formal.








