Penjelasan Dinas Pendidikan Majalengka Mengenai Ruang Kelas Kosong yang Dianggap sebagai Kantin
Pihak Dinas Pendidikan Kabupaten Majalengka akhirnya memberikan pernyataan resmi terkait viralnya foto dan video ruang kelas kosong di SDN 2 Kadipaten yang digunakan sebagai kantin atau Koperasi Siswa (Kopsis). Fenomena ini menarik perhatian publik setelah berbagai unggahan mengenai ruangan tersebut menyebar di media sosial.
Menanggapi isu tersebut, pihak Disdik langsung memanggil kepala sekolah untuk memberikan penjelasan lebih lanjut. Langkah cepat ini dilakukan guna memastikan kebenaran informasi dan status penggunaan ruangan yang menjadi sorotan warganet.
Kadisdik Majalengka, H Umar Ma’ruf melalui Kabid SD Disdik Majalengka, Asep Fajar Aliwardhana membenarkan adanya pemanggilan tersebut. Menurutnya, pihak sekolah diminta menjelaskan secara rinci alasan penggunaan ruang kelas sebagai kantin atau koperasi siswa.
“Pihak kepala sekolah sudah kita panggil terkait penggunaan ruang kelas kosong digunakan kantin atau kopsis untuk dihentikan,” tegas Asep Fajar Aliwardhana saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp, Jumat 21 November 2025.
Asep menegaskan bahwa meskipun ruang tersebut dipakai untuk kegiatan kantin atau koperasi siswa, namun secara prinsip ruangan itu bukan dialihfungsikan sepenuhnya. Menurutnya, penggunaan ruang itu sudah berlangsung sejak era kepemimpinan kepala sekolah sebelumnya.
“Ruang kelas SD itu sebenarnya bukan alih fungsi menjadi kantin, tapi digunakan sementara untuk kantin atau koperasi siswa,” jelasnya.
Asep juga menyebutkan bahwa kepala sekolah yang sekarang menjabat tidak mengetahui riwayat penggunaan ruang tersebut karena kondisi itu sudah ada sejak masa kepala sekolah terdahulu. Hal itu membuat pihak Disdik perlu meluruskan agar tidak terjadi kesalahpahaman di masyarakat.
Tindakan yang Dilakukan oleh Dinas Pendidikan
Dengan adanya klarifikasi dan instruksi penghentian penggunaan ruang kelas sebagai kantin, Disdik Majalengka berharap situasi dapat kembali kondusif. Selain itu, mereka menegaskan pentingnya menjaga fungsi ruang kelas sesuai dengan aturan demi kenyamanan proses belajar mengajar.
Beberapa langkah yang telah diambil oleh Dinas Pendidikan antara lain:
- Memanggil kepala sekolah untuk memberikan penjelasan
- Memberikan instruksi untuk menghentikan penggunaan ruang kelas sebagai kantin atau koperasi siswa
- Meluruskan informasi yang beredar di masyarakat agar tidak terjadi kesalahpahaman
Dalam rangka menjaga kualitas pendidikan, Disdik Majalengka menekankan pentingnya mematuhi aturan dalam penggunaan ruang kelas. Hal ini bertujuan untuk memastikan bahwa semua siswa dapat belajar dalam lingkungan yang nyaman dan optimal.
Kesimpulan
Peristiwa ini menunjukkan betapa pentingnya transparansi dan komunikasi yang baik antara lembaga pendidikan dan masyarakat. Dengan adanya klarifikasi dari Dinas Pendidikan, diharapkan masyarakat dapat memahami situasi yang sebenarnya dan tidak terjebak dalam informasi yang tidak akurat.
Selain itu, kejadian ini juga menjadi pengingat bagi seluruh institusi pendidikan untuk tetap memperhatikan penggunaan ruang kelas secara tepat dan sesuai dengan fungsinya. Dengan demikian, proses belajar mengajar dapat berjalan dengan baik dan lancar.









