Kondisi Kawasan Kota Lama Cirebon yang Memerlukan Revitalisasi Berbasis Pelestarian
Kawasan Kota Lama Cirebon saat ini dinilai berada dalam situasi yang semakin rentan jika tidak segera dilakukan revitalisasi yang komprehensif dan berbasis pelestarian. Hal ini diungkapkan oleh Iwan Purnama, dosen Program Studi Arsitektur Sekolah Tinggi Teknologi Cirebon (STTC), dalam sebuah Diskusi Publik mengenai Kebijakan Publik dan Tata Kelola Revitalisasi Kota Tua Cirebon.
Iwan menekankan pentingnya penerapan pendekatan Heritage Urban Landscape (HUL) yang direkomendasikan oleh UNESCO untuk kota-kota dengan kekayaan budaya. Menurutnya, HUL memandang warisan budaya bukan hanya sebagai bangunan atau pusat sejarah, tetapi sebagai bagian dari lanskap kota yang hidup.
Pendekatan ini melihat kota sebagai hasil pelapisan nilai budaya dan alam yang berkembang dari waktu ke waktu. Selain menjaga sejarah, HUL juga menggabungkan aspek sosial budaya, ekonomi, dan lingkungan sebagai satu kesatuan. “Warisan budaya, baik tangible maupun intangible, harus menjadi bagian dari perencanaan jangka panjang kota,” ujarnya.
Tujuan utama HUL bukan hanya melestarikan bangunan tua, tetapi juga melindungi identitas kota sekaligus mendorong pembangunan berkelanjutan dan partisipatif. Dalam keterangannya, Iwan menyoroti empat alasan kuat mengapa Kota Cirebon harus segera menerapkan konsep ini.
Pertama, Cirebon memiliki empat keraton, yakni Kasepuhan, Kanoman, Kacirebonan, dan Kaprabonan, serta kawasan kota lama dengan jejak arsitektur kolonial yang masih asli. Selain itu, sebagian kawasan cagar budaya berada di daerah rawan banjir. “HUL memungkinkan integrasi antara pelestarian dan mitigasi risiko bencana melalui perencanaan spasial dan infrastruktur hijau,” jelas Iwan.
Kemudian, Cirebon dinilai memiliki peluang besar untuk mengembangkan pariwisata berbasis sejarah melalui pendekatan adaptive reuse dan revitalisasi kawasan secara kreatif. Iwan menilai bahwa belum adanya Peraturan Daerah khusus yang mengatur kawasan cagar budaya telah membuat banyak aspek pelestarian berjalan tanpa arah.
“Saat ini Kota Cirebon belum ada Perda khusus yang mengatur kawasan strategis cagar budaya secara komprehensif,” katanya. Konsep HUL, menurutnya, dapat menjadi dasar kuat advokasi kebijakan lintas sektor, mulai dari tata ruang, pariwisata, kebudayaan, hingga lingkungan.
Iwan menekankan pentingnya kolaborasi antara Pemerintah Daerah, komunitas lokal, akademisi, dan para ahli cagar budaya. Ia juga menyoroti sejumlah langkah kebijakan yang dinilai krusial.
“Kawasan Cagar Budaya perlu ditetapkan dengan zonasi inti, penyangga, dan transisi,” ujarnya. Zonasi ini dinilai dapat mencegah benturan kepentingan antara pembangunan baru dan pelestarian bangunan tua. Selain regulasi, insentif dinilai tidak kalah penting. Iwan menyebut perlunya keringanan pajak, retribusi, hingga bantuan teknis bagi pemilik bangunan bersejarah yang ingin melakukan konservasi.
Ia mencontohkan pengurangan atau pembebasan PBB serta retribusi PBG untuk kegiatan pelestarian sebagai langkah yang sangat mungkin diterapkan. Menurut Iwan, penerapan HUL tidak hanya melindungi bangunan tua dan kawasan bersejarah, tetapi juga memberi nilai ekonomi baru bagi kota.
“HUL itu meningkatkan nilai properti, mengembangkan pariwisata, dan memperkuat rasa memiliki tempat atau ruang (sense of place) bagi masyarakat lokal,” ucap Iwan. Pendekatan ini disebut dapat menjadi jembatan antara pelestarian sejarah dan kebutuhan pembangunan kota modern.
Iwan berharap pemerintah daerah berani mengambil langkah besar untuk mengintegrasikan konsep ini dalam pembangunan jangka panjang. “Saya berharap HUL bisa diintegrasikan melalui revitalisasi kawasan, pengembangan ekonomi lokal, perbaikan transportasi, serta edukasi dan promosi budaya,” jelas dia.
Adapun, Kota Lama yang ditonjolkan di Kota Cirebon, yakni kawasan British American Tobacco (BAT). Gedung BAT sendiri direncanakan diubah menjadi hotel heritage oleh Pemkot Cirebon, sambil tetap mempertahankan nilai arsitektur aslinya. Selain itu, fokus pengembangan juga diarahkan ke kecamatan Pekalipan dan Lemahwungkuk, karena di sana terdapat banyak bangunan bersejarah.
Ada kolaborasi dengan komunitas lokal, seperti komunitas sejarah Cirebon History, untuk mengadakan walking tour di wilayah Kota Tua. Selain itu, penataan ruang publik dan penanda visual khas keraton direncanakan agar identitas heritage semakin kuat dan bisa menarik wisatawan.








