Mantan Staf BPR Tasikmalaya Dipenjara 4 Tahun Atas Korupsi Rp500 Juta

by -150 views
by
Mantan Staf BPR Tasikmalaya Dipenjara 4 Tahun Atas Korupsi Rp500 Juta

Putusan Pengadilan Tipikor Terhadap Mantan Staf PD BPR Artha Sukapura

Mantan staf marketing dari PD BPR Artha Sukapura di Tasikmalaya, Gumgum Gumilang, telah divonis bersalah dalam dugaan kasus korupsi yang melibatkan dana sebesar Rp 500 juta. Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bandung menjatuhkan hukuman empat tahun penjara kepada terdakwa.

Putusan tersebut dibacakan dalam sidang yang digelar pada Selasa, 11 November 2025. Sidang dipimpin oleh Hakim Ketua Syarif, dengan dua hakim anggota yaitu Adeng Abdul Kohar dan Dwi Sartika Paramyta.

Kepala Seksi Intelijen Kejari Kota Tasikmalaya, Indra Abdi Perkasa, menjelaskan bahwa dalam amar putusan majelis hakim menyatakan Gumgum tidak terbukti bersalah dalam dakwaan primair. Namun, dia terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana yang didakwakan secara subsidair.

Atas perbuatannya itu, Gumgum dijatuhi pidana penjara selama empat tahun serta denda sebesar Rp 100 juta. Apabila denda tersebut tidak dibayarkan, akan diganti dengan pidana kurungan selama satu bulan.

Selain itu, terdakwa juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp 500 juta paling lama satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap. Apabila tidak sanggup melunasi, maka hartanya akan disita untuk dilelang, dan jika masih belum mencukupi, diganti dengan pidana tambahan satu tahun penjara.

Baca Juga:  Rhoma Irama Capres Alternatif Terpopuler

“Kasus korupsi yang menjerat saudara Gumgum sudah diputus kemarin. Ia divonis empat tahun penjara oleh majelis hakim,” ujar dia, Rabu 12 November 2025.

Penjelasan Jaksa Atas Vonis yang Diberikan

Indra menambahkan, jaksa penuntut umum (JPU) saat ini masih menyatakan pikir-pikir terhadap vonis yang dijatuhkan hakim. Namun, dia menilai majelis hakim telah mempertimbangkan unsur kerugian negara yang timbul akibat tindakan terdakwa secara proporsional.

“Vonis tersebut mencerminkan penilaian hakim terhadap tanggung jawab pribadi terdakwa atas kerugian negara yang ditimbulkan dari perbuatan yang dia lakukan,” ucap Indra.

Awal Kasus Korupsi

Dia menerangkan, kasus korupsi ini berawal pada tahun 2024. Saat itu, Gumgum mendapatkan perintah untuk mengambil dana senilai Rp 500 juta guna keperluan pencairan kredit. Namun uang tersebut justru digunakan untuk kepentingan pribadi, sehingga menyebabkan kerugian bagi PD BPR Artha Sukapura.

Proses Hukum yang Berlangsung

Proses hukum terhadap Gumgum berjalan cukup panjang. Dalam persidangan, berbagai fakta dan bukti diungkapkan oleh jaksa penuntut umum. Hal ini menjadi dasar bagi majelis hakim dalam memberikan putusan. Meski terdakwa tidak terbukti dalam dakwaan primair, namun dalam dakwaan subsidair, ia dianggap bersalah.

Baca Juga:  Perjuangan Ibu Asih Melawan 31 Pihak untuk Tanah Warisan di Cirebon

Konsekuensi Hukuman

Hukuman yang dijatuhkan terhadap Gumgum mencakup pidana penjara, denda, serta kewajiban untuk membayar uang pengganti. Jika tidak dapat melunasi, maka harta bendanya akan disita dan dilelang. Jika masih tidak cukup, terdakwa akan dihukum tambahan selama satu tahun penjara.

Tanggapan dari Pihak Terkait

Meskipun putusan telah diberikan, jaksa penuntut umum masih mempertimbangkan apakah akan mengajukan banding atau tidak. Namun, mereka mengakui bahwa majelis hakim telah mempertimbangkan segala aspek dalam proses peradilan.

Kesimpulan

Kasus korupsi yang melibatkan Gumgum Gumilang menunjukkan pentingnya transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan dana institusi keuangan. Putusan pengadilan menjadi bentuk pertanggungjawaban terhadap tindakan yang merugikan negara dan lembaga keuangan.

About Author: Oban

Gravatar Image
Damar Alfian adalah seorang penulis dan kontren kreator di Bandung, Jawa Barat. Dia juga sebagai kontributor di beberapa media online.