Layanan SIM Keliling 2025 di Kabupaten Majalengka
Layanan SIM Keliling 2025 kembali diadakan oleh Satlantas Polres Majalengka untuk memudahkan masyarakat dalam melakukan perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM) A dan SIM C. Layanan ini dirancang agar warga tidak perlu mengantre di Kantor Satpas, sehingga lebih efisien dan praktis.
Namun, mulai tahun 2025 terdapat aturan baru yang harus diperhatikan oleh para pemohon. Salah satu syarat utama adalah bukti kepesertaan aktif BPJS Kesehatan. Aturan ini berdasarkan Peraturan Kapolri Nomor 2 Tahun 2023 Pasal 9 Ayat (5A), yang berlaku secara nasional termasuk di Kabupaten Majalengka.
Jadwal Layanan SIM Keliling 2025
Berikut adalah jadwal layanan SIM Keliling yang tersedia:
-
Mal Pelayanan Publik (MPP) PRO Majalengka
Alamat: Jl. Siti Ahmad Yani No. 1, depan SMAN 2 Majalengka
Hari: Senin, Rabu, Jumat
Jam: 08.00 – 15.00 WIB -
Satlantas Polres Majalengka
Alamat: Jl. KH Abdul Halim, Kota Majalengka
Hari: Senin – Sabtu
Jam: 08.00 – 15.00 WIB
Syarat Perpanjangan SIM 2025
Untuk melakukan perpanjangan SIM, pemohon diwajibkan menyiapkan dokumen-dokumen berikut:
- e-KTP asli dan fotokopi
- SIM lama yang masih berlaku
- Surat keterangan sehat dari dokter
- Hasil lulus tes psikologi
- Bukti kepesertaan aktif BPJS Kesehatan
Biaya Perpanjangan SIM
Biaya perpanjangan SIM ditentukan berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) No. 76 Tahun 2020. Berikut rincian biaya:
Biaya Penerbitan SIM
- SIM A, A Umum, BI, BI Umum, BII, BII Umum: Rp 80.000
- SIM C, CI, CII: Rp 75.000
- SIM D dan DI (disabilitas): Rp 30.000
Biaya Tambahan
- Tes kesehatan: Rp 35.000
- Tes psikologi: Rp 100.000 (naik dari sebelumnya Rp 60.000)
- Asuransi: Rp 50.000
Hal yang Perlu Diperhatikan
Satlantas Polres Majalengka mengimbau masyarakat untuk mempersiapkan seluruh dokumen dengan lengkap agar proses perpanjangan SIM dapat berjalan lancar. Selain itu, pemohon disarankan datang lebih awal ke lokasi layanan untuk menghindari antrean panjang, terutama pada awal pekan.
Dengan adanya layanan SIM Keliling ini, masyarakat kini memiliki kesempatan yang lebih baik untuk mengurus perpanjangan SIM tanpa harus repot-repot datang ke kantor pelayanan. Namun, tetap perhatikan aturan terbaru seperti persyaratan BPJS Kesehatan agar tidak mengalami kendala dalam proses pengurusan.






