Masyarakat Majalengka Harus Tahu! Layanan SIM Keliling 2025 Kembali, Aturan Baru yang Sering Diabaikan

by -131 views
by
Masyarakat Majalengka Harus Tahu! Layanan SIM Keliling 2025 Kembali, Aturan Baru yang Sering Diabaikan

Layanan SIM Keliling 2025 di Kabupaten Majalengka

Layanan SIM Keliling 2025 kembali diadakan oleh Satlantas Polres Majalengka untuk memudahkan masyarakat dalam melakukan perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM) A dan SIM C. Layanan ini dirancang agar warga tidak perlu mengantre di Kantor Satpas, sehingga lebih efisien dan praktis.

Namun, mulai tahun 2025 terdapat aturan baru yang harus diperhatikan oleh para pemohon. Salah satu syarat utama adalah bukti kepesertaan aktif BPJS Kesehatan. Aturan ini berdasarkan Peraturan Kapolri Nomor 2 Tahun 2023 Pasal 9 Ayat (5A), yang berlaku secara nasional termasuk di Kabupaten Majalengka.

Jadwal Layanan SIM Keliling 2025

Berikut adalah jadwal layanan SIM Keliling yang tersedia:

  1. Mal Pelayanan Publik (MPP) PRO Majalengka

    Alamat: Jl. Siti Ahmad Yani No. 1, depan SMAN 2 Majalengka

    Hari: Senin, Rabu, Jumat

    Jam: 08.00 – 15.00 WIB

  2. Satlantas Polres Majalengka

    Alamat: Jl. KH Abdul Halim, Kota Majalengka

    Hari: Senin – Sabtu

    Jam: 08.00 – 15.00 WIB

Syarat Perpanjangan SIM 2025

Untuk melakukan perpanjangan SIM, pemohon diwajibkan menyiapkan dokumen-dokumen berikut:

  • e-KTP asli dan fotokopi
  • SIM lama yang masih berlaku
  • Surat keterangan sehat dari dokter
  • Hasil lulus tes psikologi
  • Bukti kepesertaan aktif BPJS Kesehatan
Baca Juga:  Bekasi Normalisasi Kali CBL Atasi Banjir Tahunan

Biaya Perpanjangan SIM

Biaya perpanjangan SIM ditentukan berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) No. 76 Tahun 2020. Berikut rincian biaya:

Biaya Penerbitan SIM

  • SIM A, A Umum, BI, BI Umum, BII, BII Umum: Rp 80.000
  • SIM C, CI, CII: Rp 75.000
  • SIM D dan DI (disabilitas): Rp 30.000

Biaya Tambahan

  • Tes kesehatan: Rp 35.000
  • Tes psikologi: Rp 100.000 (naik dari sebelumnya Rp 60.000)
  • Asuransi: Rp 50.000

Hal yang Perlu Diperhatikan

Satlantas Polres Majalengka mengimbau masyarakat untuk mempersiapkan seluruh dokumen dengan lengkap agar proses perpanjangan SIM dapat berjalan lancar. Selain itu, pemohon disarankan datang lebih awal ke lokasi layanan untuk menghindari antrean panjang, terutama pada awal pekan.

Dengan adanya layanan SIM Keliling ini, masyarakat kini memiliki kesempatan yang lebih baik untuk mengurus perpanjangan SIM tanpa harus repot-repot datang ke kantor pelayanan. Namun, tetap perhatikan aturan terbaru seperti persyaratan BPJS Kesehatan agar tidak mengalami kendala dalam proses pengurusan.


About Author: Oban

Gravatar Image
Damar Alfian adalah seorang penulis dan kontren kreator di Bandung, Jawa Barat. Dia juga sebagai kontributor di beberapa media online.