Modus ‘Pinjam Bendera’ Proyek Jalan Kuningan Rp27,3 Miliar Terbongkar, Polda Jabar Tahan Sekretaris Dinas

by -70 views
by
Modus ‘Pinjam Bendera’ Proyek Jalan Kuningan Rp27,3 Miliar Terbongkar, Polda Jabar Tahan Sekretaris Dinas

Penahanan Sekretaris Dinas Perkimtan Kabupaten Kuningan dalam Kasus Korupsi Proyek Pembangunan Lingkar Timur

Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jawa Barat telah menahan Sekretaris Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman, dan Pertanahan (Perkimtan) Kabupaten Kuningan yang berinisial AK. Ia ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek Pembangunan Lingkar Timur Kuningan (Lanjutan) Tahun Anggaran 2017, yang diduga merugikan keuangan negara hingga Rp 1,23 miliar.

Kabid Humas Polda Jabar, Komisaris Besar Hendra Rochmawan mengatakan, selain AK, penyidik juga menetapkan tersangka lain, yakni BG, seorang pengusaha asal Kabupaten Bogor yang bertindak sebagai pelaksana kegiatan. Tersangka A.K telah resmi ditahan. “Tersangka AK telah dilakukan penahanan,” ujar Hendra saat konferensi pers di Mapolda Jabar di Jalan Soekarno Hatta, Kota Bandung pada Rabu, 12 November 2025.

“Untuk tersangka BG tidak dilakukan penahanan sehubungan dengan kondisi kesehatannya,” kata Hendra.

Hendra menyebut, berkas perkara kasus yang dilaporkan pada 6 Agustus 2020 ini telah dinyatakan lengkap (P-21) oleh Jaksa Penuntut Umum pada 17 Oktober 2025.

Baca Juga:  Menjelajahi Kehangatan Alami Dan Keseruan Modern Di Pemandian Air Panas Gunung Torong & Cisolong Waterpark Kaduhejo Pandeglang Banten

Kerugian Negara dan Pengembalian Dana

Mengenai kerugian negara, Hendra menjelaskan, LHP BPK RI tahun 2018 awalnya menemukan kelebihan pembayaran senilai Rp 895.970.600. Namun, berdasarkan Laporan Hasil Audit BPKP Perwakilan Jawa Barat, total kerugian negara ditetapkan sebesar Rp 1.236.088.022,54.

“Pihak PT Mulyagiri telah mengembalikan (temuan BPK) sebesar Rp 895.970.600, melalui tiga kali surat tanda setoran. Sehingga sisa kerugian negara sebesar Rp 340.117.422,54,” katanya.

Penyidikan dan Barang Bukti yang Disita

Pada kasus ini, penyidik telah memeriksa 37 orang saksi (untuk berkas BG) dan 6 orang ahli. Polisi juga menyita barang bukti berupa uang tunai Rp 250.000.000, serta berbagai dokumen perencanaan, lelang, kontrak, dan laporan audit.

“Atas perbuatannya, para tersangka dipersangkakan Pasal 2 ayat (1), Pasal 3, dan Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP,” kata Hendra.

Ancaman hukumannya (berdasarkan Pasal 2) adalah pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun, serta denda paling sedikit Rp 200 juta dan paling banyak Rp 1 miliar.

Baca Juga:  Tarif Commuter Line Naik 50 Persen karena Urusan Subsidi, Kritik Mengalir

Modus Operandi yang Digunakan

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Jabar, Komisaris Besar Wirdhanto Hadicaksono, membeberkan modus operandi yang digunakan para tersangka adalah “pinjam perusahaan” atau “pinjam bendera”. Proyek yang bersumber dari APBD Provinsi Jawa Barat dengan nilai kontrak Rp 27.307.981.000 itu, seharusnya dimenangkan dan dikerjakan oleh PT Mulyagiri.

“Pemenang tender yang sah seharusnya adalah PT Mulyagiri,” kata Wirdhanto.

Namun, lanjut Wirdhanto, tersangka BG membuat kesepakatan notaris dengan almarhum MRF, Direktur Utama PT Mulyagiri, untuk mengalihkan seluruh pekerjaan tersebut kepada BG.

Peran tersangka AK, yang saat itu bertindak sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), menjadi krusial. AK diketahui mengetahui pengalihan ilegal tersebut namun tidak melakukan peneguran atau tindakan lain.

“Tersangka AK ini membiarkan, padahal dia tahu pelaksananya adalah BG, bukan PT Mulyagiri sebagai pemenang tender. Ada kelalaian yang disengaja,” ucapnya.

Diduga Terlibat dalam Praktik KKN

Wirdhanto juga menyatakan kelalaian AK disinyalir didasari praktik Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN). Diduga, BG memberi uang sejumlah Rp 15 juta kepada AK agar membiarkan pelanggaran itu terjadi.

Baca Juga:  2016, Pelabuhan Tarumanegara Bekasi Dibangun

Pelanggaran lain yang dibiarkan adalah penggunaan tenaga ahli dan tenaga pendukung yang tidak sesuai dengan dokumen penawaran resmi. “Hal ini mengakibatkan adanya rekayasa dokumen,” katanya.

Praktik lancung (memalsukan) tersebut berdampak pada kualitas proyek. Tim ahli dari Politeknik Negeri Bandung (Polban) yang memeriksa fisik konstruksi menemukan adanya kekurangan volume pada sejumlah item pekerjaan, seperti pada lapisan pondasi agregat semen (CTB).

“Tersangka BG juga diduga melakukan pengurangan volume dalam setiap item pekerjaan,” kata Wirdhanto.

About Author: Oban

Gravatar Image
Damar Alfian adalah seorang penulis dan kontren kreator di Bandung, Jawa Barat. Dia juga sebagai kontributor di beberapa media online.