Kewajiban Pasang Daftar Harga di Objek Wisata Pangandaran
Menjelang libur Natal dan Tahun Baru (Nataru) 2025-2026, seluruh pedagang di setiap objek wisata yang ada di Kabupaten Pangandaran, Jawa Barat wajib mencantumkan daftar harga. Hal ini dilakukan agar para pembeli atau wisatawan mengetahui harga barang atau makanan yang akan dibelinya dengan jelas dan transparan tanpa takut kena getok harga.
Kepala Dinas Kominfo Kabupaten Pangandaran, Tonton Guntari menegaskan bahwa kewajiban pasang daftar harga sebagai respons atas munculnya keluhan di media sosial tentang adanya praktik getok harga di kawasan wisata yang ada di wilayahnya.
Untuk teknis dan mekanisme pelaksanaannya, Tonton menyebutkan bahwa Pemkab Pangandaran baru akan menggelar Rapat Koordinasi tanggal 2 Desember 2025 mendatang. Ia mengakui memang ada pedagang yang memanfaatkan libur Nataru dengan menawarkan harga tinggi. Namun jelasnya, itu hanya dilakukan oleh segelintir pedagang saja, tidak berarti semuanya.
“Pemda Pangandaran telah meminta, malah mewajibkan agar para pedagang membuat dan memasang list harga atau daftar harga pada barang atau makanan yang dijualnya. Tapi itu pun harus terus didorong agar mereka jadi terbiasa,” kata Tonton, dikutip dari Ide Jabar.com Jumat 21 November 2025.
Pengakuan Terkait Getok Harga
Bahwa ada pedagang di kawasan objek wisata Pangandaran yang melakukan getok harga, lalu diunggah di medsos oleh seorang wisatawan, dibenarkan oleh Kepala Dinas Koperasi UMKM Perdagangan dan Perindustrian Kabupaten Pangandaran, Tedi Garnida. Peristiwa getok harga tersebut terang Tedi, sempat mengundang komentar dari warga di medsos. Bahkan sempat viral terkait keluhan wisatawan yang merasa dikenai harga tidak wajar tersebut.
Menurut Tedi, selama ini di kawasan objek wisata Pangandaran, diakui tidak ada penetapan standar harga resmi. Artinya, para pedagang boleh menentukan harga jual masing-masing. Namun karena hal itulah, diakui Tedi, ketidak-terbukaan harga bisa memicu kesalah-pahaman dengan wisatawan seperti yang terjadi sebelumnya.
“Kita pernah memasang imbauan kepada para pedagang agar memberikan kesempatan kepada pembeli untuk mengetahui harga yang sudah ditetapkan,” terang Tedi.
Upaya Pencegahan Getok Harga
Diawali pada momen libur Nataru 2025-2026 Desember mendatang, Tedi berjanji akan melakukan upaya pencegahan agar praktik getok harga tidak berulang. Upaya yang akan dilakukan yakni mendorong pedagang untuk memasang daftar harga secara terbuka. Selain itu, Tedi juga mengimbau meminta pembeli untuk bertanya harga sebelum bertransaksi.
“Ini penting untuk kenyamanan wisatawan. Kami akan terus mengingatkan kembali akan imbauan ini agar tidak ada lagi yang mengeluh atau merasa dirugikan,” pungkas Tedi.
Langkah-Langkah yang Dilakukan Pemerintah Daerah
Beberapa langkah yang akan diambil oleh Pemerintah Daerah Kabupaten Pangandaran antara lain:
- Mengadakan rapat koordinasi untuk membahas tata cara pemasangan daftar harga
- Memberikan imbauan kepada para pedagang untuk memasang daftar harga secara terbuka
- Meningkatkan pengawasan terhadap pedagang selama masa liburan Nataru
- Melakukan edukasi kepada wisatawan agar lebih waspada terhadap praktik getok harga
Dengan langkah-langkah ini, diharapkan dapat mengurangi kejadian getok harga dan meningkatkan kenyamanan serta kepercayaan wisatawan saat berkunjung ke objek wisata di Kabupaten Pangandaran.








