Pemkab Cirebon Percepat Penyempurnaan Perda Pajak dan Retribusi

by -74 views
by
Pemkab Cirebon Percepat Penyempurnaan Perda Pajak dan Retribusi

Pemkab Cirebon Percepat Revisi Perda Pajak dan Retribusi Daerah

Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Cirebon mempercepat proses revisi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak dan Retribusi Daerah. Dokumen rancangan perubahan tersebut telah diserahkan kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) untuk dibahas secara menyeluruh dan komprehensif.

Wakil Bupati Cirebon, Agus Kurniawan Budiman, dalam rapat paripurna di Gedung DPRD Cirebon pada Kamis (20/11), menjelaskan bahwa pemerintah daerah telah memberikan penjelasan resmi kepada seluruh anggota dewan terkait pengajuan rancangan peraturan daerah tersebut.

“Kami memberikan penjelasan resmi atas pengajuan satu rancangan perda itu kepada seluruh anggota dewan,” ujarnya.

Penyesuaian Regulasi Berdasarkan Evaluasi Pemerintah Pusat

Agus menegaskan bahwa percepatan revisi dilakukan untuk menyesuaikan kebijakan daerah dengan hasil evaluasi pemerintah pusat serta dinamika kebijakan fiskal yang terus berkembang.

“Perubahan ini kami ajukan agar kebijakan pajak dan retribusi lebih relevan, efektif, dan sesuai perkembangan lapangan,” katanya.

Ia menjelaskan bahwa otonomi daerah menuntut pemerintah kabupaten semakin mandiri dalam mengelola keuangan, termasuk melaksanakan desentralisasi fiskal secara bertanggung jawab.

Baca Juga:  Caplok Saham Freeport, Pemerintah Buka Opsi Berkongsi dengan Swasta

Percepatan revisi tersebut merujuk pada Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 yang mengatur hubungan keuangan antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah. Aturan tersebut memberikan kewenangan bagi pemerintah pusat untuk mengevaluasi Perda Pajak dan Retribusi Daerah.

“Berdasarkan evaluasi Kemendagri dan Kementerian Keuangan, Perda Nomor 1 Tahun 2024 Kabupaten Cirebon perlu penyesuaian,” jelasnya.

Poin-Poin Revisi yang Diusulkan

Agus memaparkan sejumlah substansi perubahan yang diajukan dalam revisi Perda, antara lain:

  • Penyesuaian tarif pajak dan retribusi agar lebih adil serta tetap mendukung daya saing daerah.
  • Pembaruan mekanisme pelayanan dan pemungutan, untuk meningkatkan efektivitas dan kualitas layanan publik.
  • Penyempurnaan redaksional dan penegasan pasal, guna menghindari multitafsir dalam pelaksanaan di lapangan.

Ia menekankan bahwa perubahan tersebut diarahkan untuk memberikan kepastian hukum dan memperkuat efektivitas pemungutan pajak dan retribusi daerah.

“Kami ingin implementasinya lebih jelas dan tidak membebani masyarakat maupun pelaku usaha,” ujarnya.

Dorong Peningkatan PAD Tanpa Bebani Masyarakat

Agus berharap revisi ini dapat menjadi instrumen untuk meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD) secara seimbang, tanpa menimbulkan beban berlebih bagi masyarakat dan pelaku usaha.

Baca Juga:  PDIP Masih Yakin Rieke-Teten Lolos Putaran Kedua Pilgub Jabar

Selain itu, ia meminta DPRD Kabupaten Cirebon untuk mempercepat pembahasan raperda sehingga aturan baru dapat segera diterapkan.

“Kami berharap pembahasan raperda ini berjalan intensif dan lancar,” katanya.

Revisi ini diharapkan mampu memperkuat tata kelola fiskal daerah sekaligus mendukung pembangunan Kabupaten Cirebon secara berkelanjutan.

About Author: Oban

Gravatar Image
Damar Alfian adalah seorang penulis dan kontren kreator di Bandung, Jawa Barat. Dia juga sebagai kontributor di beberapa media online.