Pengumuman Pemecahan Tunggu, 1.827 Honorer Sukabumi Dilantik Jadi PPPK Paruh Waktu Hari Ini

by -73 views
by
Pengumuman Pemecahan Tunggu, 1.827 Honorer Sukabumi Dilantik Jadi PPPK Paruh Waktu Hari Ini

Proses Panjang dan Kepuasan bagi Pegawai Honorer di Kota Sukabumi

Pengharapan yang lama dan kesabaran para pegawai honorer di Kota Sukabumi akhirnya membuahkan hasil. Mereka dinyatakan memenuhi syarat untuk dilantik menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPK) Paruh Waktu. Pelantikan ini akan dilakukan pada Jumat, 21 November 2025. Surat Keputusan (SK) pengangkatan mereka telah ditandatangani oleh Wali Kota Sukabumi, Ayep Zaki.

Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Sukabumi, Taufik Hidayah, menjelaskan bahwa sebanyak 1.827 PPPK akan dilantik setelah melalui proses panjang dan seleksi ketat. Menurutnya, proses seleksi administrasi bagi para PPPK ini sudah dimulai sejak tahun 2024.

“Alhamdulillah, surat pengangkatan teman-teman non-ASN menjadi pegawai ASN telah selesai. Dengan nomenklatur pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja paruh waktu. Memang prosesnya cukup panjang, tetapi hari ini kita bisa melihat hasilnya,” ujar Taufik saat ditemui di ruang kerjanya.

Dari data yang ada, awalnya terdapat 1.831 orang yang lolos seleksi. Namun, jumlah tersebut berkurang setelah tiga orang mengundurkan diri dan satu orang meninggal dunia. Akibatnya, hanya sebanyak 1.827 orang yang akan mengikuti pelantikan besok.

Baca Juga:  Forkopimda Cianjur siapkan 32 dapur untuk masak program makan siang gratis

Karena jumlah peserta pelantikan yang sangat banyak, penyerahan SK akan dilakukan secara simbolis. “Jadi, 1.827 PPPK paruh waktu mendapatkan SK pengangkatan dari Pak Wali Kota. Kemungkinan besar penyerahan SK dilakukan secara simbolis saja karena jumlahnya lumayan banyak,” jelas Taufik.

Implikasi Pelantikan PPPK

Taufik juga menjelaskan implikasi dari pelantikan ini. Para PPPK yang dilantik secara resmi berstatus sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) dan akan memiliki Nomor Induk Pegawai (NIP). Namun, untuk masalah penghasilan, masih menunggu proses penganggaran.

Gaji pegawai PPPK Paruh Waktu sementara masih akan menyesuaikan aturan dari Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB), yang besarnya sama seperti selama ini mereka bekerja di masing-masing Organisasi Perangkat Daerah (OPD).

“Kita harus menjaga kestabilan keuangan. Kita tahu mekanisme keuangan pemerintah daerah tidak bisa langsung ditambah dalam perjalanan triwulan. Ada mekanisme tertentu untuk menambah anggaran,” pungkas Taufik.

About Author: Oban

Gravatar Image
Damar Alfian adalah seorang penulis dan kontren kreator di Bandung, Jawa Barat. Dia juga sebagai kontributor di beberapa media online.