Polisi Selidiki Tambang Emas Ilegal dan Pencemaran Sungai di Tasikmalaya

by -187 views
by
Polisi Selidiki Tambang Emas Ilegal dan Pencemaran Sungai di Tasikmalaya

Penyelidikan Lokasi Tambang Emas Ilegal di Tasikmalaya

Aparat kepolisian kini tengah melakukan penyelidikan terhadap identitas pemilik lokasi tambang emas ilegal yang berada di Desa Karanglayung, Kecamatan Karangjaya, Kabupaten Tasikmalaya. Kasus ini masih dalam tahap awal, sehingga belum ada pihak yang ditetapkan sebagai tersangka atau dimintai pertanggungjawaban.

”Pemilik lokasi pengolahan maupun lubang galian yang ditertibkan masih kami selidiki,” ujar Kepala Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor (Polres) Tasikmalaya Kota Ajun Komisaris Herman Saputra, Rabu 12 November 2025.

Dugaan Pencemaran Lingkungan

Herman menambahkan bahwa polisi juga memperhatikan dugaan pencemaran aliran sungai yang diduga berasal dari aktivitas pengolahan material tambang emas ilegal. Untuk itu, sampel air dan limbah tengah diuji di laboratorium bekerja sama dengan pihak Perhutani serta Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Tasikmalaya.

”Analisis masih berlangsung, hasilnya belum bisa dipastikan,” ujar Herman.

Penertiban Lokasi Tambang Ilegal

Sejauh ini, aparat kepolisian telah menertibkan sejumlah titik di kawasan tersebut. Sebelumnya, lokasi yang diduga sebagai tempat pengolahan emas sudah ditutup pada Senin 10 November 2025 lalu. Terbaru, titik-titik galian lubang emas juga telah ditutup.

Baca Juga:  Link Cek Penutupan Pendaftaran CPNS 2019 Seluruh Indonesia

Herman menyebut, fokus penertiban diarahkan terutama pada area Blok Cengal, Kampung Karangpaningal. Penertiban kawasan tambang ilegal itu sudah berlangsung selama dua hari. ”Kemarin, kami melakukan penertiban di area yang diduga digunakan sebagai lokasi pengolahan. Sekarang, fokus diarahkan pada lubang galian ilegal,” tuturnya.

Keamanan dan Pengawasan

Selain itu, setelah petugas memasang garis polisi, dia memastikan tidak ada aktivitas penambangan atau pekerja di area tersebut. Ketika ditanya jumlah titik galian tambang emas ilegal di wilayah itu, Herman menegaskan hal tersebut masih dalam tahap penyelidikan.

”Untuk jumlah pastinya, kami belum dapat memastikan. Kemungkinan baru bisa disampaikan setelah seluruh proses penyelidikan selesai,” katanya.

Imbauan Kepada Masyarakat

Pihak kepolisian mengimbau masyarakat dan para penambang emas di kawasan tersebut agar menahan diri dan tidak melakukan aktivitas penambangan tanpa izin resmi. Hal ini dilakukan untuk menjaga keamanan dan kelestarian lingkungan sekitar.



Penertiban dilakukan secara bertahap dan terstruktur oleh aparat kepolisian. Proses ini melibatkan banyak pihak seperti Dinas Lingkungan Hidup dan Perhutani untuk memastikan semua tindakan sesuai dengan aturan yang berlaku.

Baca Juga:  PLTS Atap Botani Square Bogor, Pertama di Bogor Raya, Kurangi Emisi Karbon



Petugas kepolisian juga memastikan bahwa tidak ada aktivitas penambangan ilegal yang terjadi di area yang telah ditutup. Ini menjadi langkah penting dalam menjaga kestabilan ekosistem dan keselamatan masyarakat sekitar.

Tantangan dan Langkah Selanjutnya

Meski proses penyelidikan sedang berlangsung, tantangan tetap ada. Salah satunya adalah keberadaan banyak titik galian yang belum diketahui jumlah pastinya. Hal ini membuat proses penertiban menjadi lebih rumit dan butuh waktu yang cukup lama.

Selain itu, diperlukan koordinasi yang baik antara berbagai pihak terkait agar tidak terjadi konflik atau ketidakpahaman dalam penerapan aturan. Dengan adanya kerja sama yang baik, diharapkan kasus tambang ilegal ini dapat segera terselesaikan.

Kesimpulan

Penyelidikan terhadap lokasi tambang emas ilegal di Tasikmalaya masih berlangsung. Aparat kepolisian terus memperkuat langkah-langkah penertiban dan pengawasan untuk memastikan kegiatan penambangan ilegal tidak terjadi lagi. Dengan adanya upaya ini, diharapkan dapat memberikan dampak positif bagi lingkungan dan masyarakat sekitar.

Tentang Penulis: Oban

Gravatar Image
Damar Alfian adalah seorang penulis dan kontren kreator di Bandung, Jawa Barat. Dia juga sebagai kontributor di beberapa media online.