Polres Kuningan Ungkap Korupsi Dana Desa Rp1,09 Miliar oleh Mantan Kades Mancagar

by -154 views
by
Polres Kuningan Ungkap Korupsi Dana Desa Rp1,09 Miliar oleh Mantan Kades Mancagar

Penyidikan Kasus Korupsi Dana Desa di Kuningan

Kepolisian Resor (Polres) Kuningan telah mengungkap dugaan korupsi dana desa dengan kerugian negara sekitar Rp 1,09 miliar. Peristiwa ini dilakukan oleh mantan Kepala Desa Mancagar berinisial ZS (66). Penyidikan kasus tersebut dilakukan oleh Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Kuningan sejak Maret 2025.

Menurut Kepala Polres Kuningan Ajun Komisaris Besar M Ali Akbar, tersangka dalam perkara ini adalah ZS (66), mantan Kades Mancagar yang diduga menyalahgunakan Dana Desa tahun anggaran 2022 dan 2023. Ia menyebutkan bahwa kasus tersebut telah dinyatakan lengkap atau P-21 oleh Kejaksaan Negeri Kuningan, berdasarkan surat tertanggal 7 November 2025.

Dari total kerugian negara sebesar Rp 1,09 miliar, penyidik menyita uang tunai Rp 20 juta dari bendahara BPD Desa Mancagar. Penyalahgunaan dana tersebut dilakukan dengan memanfaatkan anggaran desa di luar ketentuan dan memanipulasi dokumen laporan keuangan.

Dalam penyidikan, pihak kepolisian menyita sejumlah barang bukti berupa buku tabungan desa, rekening koran, hingga laporan pertanggungjawaban kegiatan tahun 2022 dan 2023. Hal ini menunjukkan adanya indikasi tindakan tidak sah dalam pengelolaan dana desa.

Baca Juga:  Memilih Nama Bayi: Seni Merangkai Makna, Melodi, Dan Memori

Tanpa Prosedur yang Sah

Dari hasil pemeriksaan, tersangka menggunakan kewenangannya sebagai kades untuk mengambil dan memakai dana desa tanpa prosedur yang sah. Selain menetapkan tersangka, pihaknya telah memeriksa sejumlah saksi dari unsur perangkat desa, termasuk bendahara, kepala urusan, dan kepala dusun yang terkait dengan pengelolaan keuangan desa.

Ali menegaskan, perbuatan ZS telah melanggar ketentuan yang diatur dalam sejumlah pasal UU Tipikor serta KUHP, sehingga dapat dikenakan ancaman hukuman penjara maksimal 20 tahun dan denda hingga Rp 1 miliar.

Penggunaan Dana Desa yang Benar

“Dana Desa harus digunakan sepenuhnya untuk kepentingan masyarakat dan pembangunan desa, bukan untuk memperkaya diri sendiri,” ucap dia. Dengan demikian, kasus ini menjadi peringatan bagi para pengelola dana desa agar lebih transparan dan akuntabel dalam pengelolaan anggaran.

Pengungkapan kasus ini juga menunjukkan komitmen pihak kepolisian dalam menindak tegas segala bentuk tindak pidana korupsi yang merugikan negara dan masyarakat. Penyidikan yang dilakukan oleh Satreskrim Polres Kuningan memberikan contoh bagaimana sistem hukum bisa bekerja secara efektif dalam menjaga keadilan dan kepercayaan publik terhadap lembaga pemerintahan.

Baca Juga:  Tasikmalaya: Tambang Emas Ilegal Ditutup Usai Viral di Media Sosial

Langkah-Langkah yang Dilakukan

Berikut beberapa langkah yang dilakukan oleh pihak kepolisian dalam menangani kasus ini:

  • Penyidikan dimulai sejak Maret 2025
  • Tersangka ditetapkan sebagai ZS (66)
  • Kejaksaan Negeri Kuningan menyetujui kasus sebagai P-21
  • Penyitaan uang tunai sebesar Rp 20 juta dari bendahara BPD Desa Mancagar
  • Barang bukti seperti buku tabungan desa dan laporan keuangan disita
  • Pemeriksaan terhadap saksi-saksi dari perangkat desa
  • Tersangka dijerat dengan pasal-pasal UU Tipikor dan KUHP


About Author: Oban

Gravatar Image
Damar Alfian adalah seorang penulis dan kontren kreator di Bandung, Jawa Barat. Dia juga sebagai kontributor di beberapa media online.