Upaya Pemkab Kuningan dalam Meraih Predikat “Kabupaten Informatif”
Pemerintah Kabupaten Kuningan terus berupaya memperkuat sistem keterbukaan informasi publik guna meraih predikat bergengsi “Kabupaten Informatif”. Hal ini dilakukan melalui sesi Monitoring dan Evaluasi (Monev) Keterbukaan Informasi Publik di Komisi Informasi (KI) Provinsi Jawa Barat. Dalam kegiatan tersebut, Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Kuningan, Uu Kusmana, S.Sos., M.Si., menyampaikan komitmen kuat Pemkab Kuningan untuk menjalankan Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) secara optimal.
Komitmen Pemkab Kuningan
Dalam kesempatan itu, Uu menegaskan bahwa pihaknya akan terus memperkuat sinergi antara seluruh perangkat daerah (PPID Pelaksana) demi menyediakan layanan informasi yang cepat, efisien, dan mudah diakses masyarakat. Ia juga mengacu pada arahan Bupati Kuningan, Dr. H. Dian Rachmat Yanuar, M.Si., yang menyatakan bahwa Pemerintah Kabupaten Kuningan akan meningkatkan pengelolaan informasi publik melalui penyediaan, penerbitan, pengembangan sistem yang efisien, serta pemanfaatan beragam media elektronik dan non-elektronik.
Salah satu terobosan utama yang dicanangkan adalah optimasi website ‘Kuningan Melesat Smart Service’ sebagai pusat layanan digital terpadu. Platform ini tidak hanya menjadi gerbang informasi publik, tetapi juga saluran aduan masyarakat yang langsung terkoneksi ke setiap Organisasi Perangkat Daerah (OPD). Dengan demikian, masyarakat dapat dengan mudah mengakses informasi dan memberikan masukan secara langsung.
Apresiasi dari Komisioner KI Jawa Barat
Langkah strategis Pemkab Kuningan dalam memperkuat sistem keterbukaan informasi ini mendapat apresiasi dari Komisioner KI Jawa Barat, Dadan Saputra. Ia menjelaskan bahwa kegiatan monitoring dan evaluasi menjadi ajang penting bagi semua badan publik di Jawa Barat untuk memamerkan capaian, inovasi, dan langkah konkret implementasi KIP. Dadan berharap apa yang diprogramkan oleh Sekda Kuningan akan semakin memudahkan masyarakat mengakses informasi.
Tahapan Awal Monev
Sementara itu, Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kuningan, Drs. Ucu Suryana, M.Si., menjelaskan bahwa mereka telah melalui tahapan awal Monev, yaitu pengisian kuesioner mandiri secara daring. Tahapan ini mencakup validasi berbagai indikator penting, mulai dari ketersediaan informasi, inovasi layanan, hingga komitmen Pemda terhadap implementasi UU KIP.
Kadiskominfo Kuningan pun mengungkapkan harapannya, “Hasil kuesioner menjadi dasar validasi presentasi di hadapan Komisioner KI Jabar, dan kami optimis Kabupaten Kuningan dapat kembali meraih predikat ‘Kabupaten Informatif’.” Ia menegaskan bahwa upaya yang dilakukan selama ini menunjukkan komitmen penuh Pemkab Kuningan dalam menjalankan prinsip keterbukaan informasi publik.
Strategi yang Terus Dikembangkan
Untuk mendukung target tersebut, Pemkab Kuningan terus mengembangkan berbagai strategi. Salah satunya adalah memperluas akses informasi melalui berbagai saluran, termasuk media elektronik dan non-elektronik. Selain itu, pihaknya juga fokus pada peningkatan kapasitas SDM di lingkungan pemerintahan agar lebih mampu menjalankan tugas sesuai regulasi yang berlaku.
Selain itu, Pemkab Kuningan juga berkomitmen untuk terus melakukan evaluasi internal guna memastikan bahwa semua program dan kebijakan yang diterapkan dapat berjalan dengan baik dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.







