Jadwal Layanan SIM Keliling di Kota Bekasi
Masyarakat Kota Bekasi kini memiliki kesempatan untuk mengurus perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM) melalui layanan SIM Keliling yang diselenggarakan oleh Satlantas Polres Metro Bekasi Kota. Layanan ini hadir setiap hari mulai dari Senin hingga Sabtu dengan enam lokasi berbeda.
Pada hari Senin (10/11/2025), layanan SIM Keliling akan digelar di wilayah Harapan Indah, tepatnya di Burger King Harapan Indah. Pendaftaran dimulai pukul 08.00 dan berakhir pada pukul 10.00. Masyarakat yang ingin mengurus perpanjangan SIM diharapkan datang lebih awal dan membawa berbagai persyaratan yang diperlukan.
Lokasi Layanan SIM Keliling Bulan November 2025
Berikut adalah daftar enam lokasi layanan mobil SIM Keliling yang akan berlangsung pada bulan November 2025:
- Senin di Burger King Harapan Indah. Pendaftaran pukul 08.00 – 10.00.
- Selasa di Pizza Hut Komsen Jatiasih. Pendaftaran pukul 08.00 – 10.00.
- Rabu di KFC Juanda Bekasi Timur. Pendaftaran pukul 08.00 – 10.00.
- Kamis di Mall Grand Kemala Lagoon Pekayon, Bekasi Selatan. Pendaftaran pukul 08.00 – 10.00.
- Jumat di Mitra 10 Jatimakmur. Pendaftaran pukul 08.00 – 10.00.
- Sabtu di Kantor Kecamatan Bekasi Barat. Pendaftaran pukul 08.00 – 10.00.
Antrean pemohon dilakukan langsung di tempat, dengan jumlah kuota terbatas. Oleh karena itu, masyarakat disarankan untuk tidak menunda-nunda dan segera mengajukan permohonan saat waktu pendaftaran masih tersedia.
Persyaratan untuk Perpanjangan dan Pembuatan SIM Baru
Untuk mengurus perpanjangan SIM, masyarakat perlu mempersiapkan beberapa dokumen berikut:
- KTP asli yang sah
- Fotocopy KTP
- Surat keterangan sehat
- SIM lama (untuk perpanjangan)
Sementara itu, bagi yang ingin membuat SIM baru, syarat yang dibutuhkan adalah:
- KTP asli yang sah
- Fotocopy KTP
- Surat keterangan sehat
Biaya Penerbitan SIM Baru dan Perpanjangan
Biaya penerbitan SIM baru dan perpanjangan SIM di Polrestro Bekasi Kota terdiri dari beberapa komponen, antara lain:
Pembuatan SIM Baru:
- Biaya penerimaan negara bukan pajak (PNBP):
- SIM A: Rp 120.000
- SIM C: Rp 100.000
- Biaya asuransi kecelakaan diri sendiri/AKDP: Rp 30.000 (tidak wajib)
- Pengecekan kesehatan bisa dilakukan dari luar, namun tetap dicek kembali di klinik Polres tanpa biaya tambahan.
Pembuatan Perpanjangan SIM:
- Biaya penerimaan negara bukan pajak (PNBP):
- SIM A: Rp 80.000
- SIM C: Rp 70.000
- Biaya kesehatan: Rp 35.000
- Biaya asuransi kecelakaan diri sendiri/AKDP: Rp 30.000 (tidak wajib)
- Pengecekan kesehatan bisa dilakukan dari luar, namun tetap dicek kembali di klinik Polres tanpa biaya tambahan.







