Perkembangan Terbaru Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) dan Upah Minimum Provinsi (UMP) Jawa Barat 2026
JABARMEDIA – Pihak buruh telah mengajukan permintaan kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) untuk tahun 2026 yang lebih tinggi dibandingkan kenaikan tahun sebelumnya, yaitu sebesar 8,5 persen hingga 10,5 persen. Angka ini jauh lebih besar dari kenaikan UMP 2025 yang hanya mencapai 6,5 persen secara nasional. Permintaan ini menjadi perhatian utama masyarakat, terutama para pekerja di seluruh Indonesia.
Formula terbaru perhitungan UMP tahun anggaran 2026 belum juga diresmikan hingga saat ini. Wacana ini kini menjadi topik yang paling dinanti oleh masyarakat. Pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) menegaskan bahwa belum dapat memastikan apakah besaran UMP 2026 akan mengalami kenaikan atau tidak karena masih harus melewati beberapa kajian.
Meskipun dari pihak buruh telah meminta besaran UMP 2026 mengalami kenaikan sebesar 8,5 persen hingga 10,5 persen, angka ini lebih tinggi dari kenaikan upah minimum pada 2025 yang sebesar 6,5 persen secara nasional. “Besaran UMP 2026 sedang dikaji. Nanti harus dikaji dulu ya (usulan buruh),” kata Menteri Ketenagakerjaan Yassierli, Senin (22/9/2025).
Hal ini pastinya akan berlaku di setiap daerah, tak terkecuali beberapa provinsi terbesar di tanah air, salah satunya adalah Jawa Barat (Jabar). Jika benar demikian, lantas berapakah besaran UMP khusus untuk daerah Jawa Barat (Jabar)?
UMP Jabar Terbaru 2026
Jawa Barat termasuk salah satu provinsi dengan UMP yang paling disoroti di tanah air, setelah beberapa daerah besar seperti Tangerang hingga Jakarta. Dikabarkan sebelumnya, kenaikan upah minimum sebesar 6,5 persen pada 2025 diputuskan berdasarkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) No.16/2024 tentang Penetapan Upah Minimum 2025. Beleid tersebut menyatakan pertimbangan kenaikan upah minimum mencakup pertumbuhan ekonomi, inflasi, dan indeks tertentu.
UMK Kota Bekasi menjadi yang tertinggi di Jawa Barat usai kenaikan sebesar 6,5 % pada 2025, yakni menjadi Rp5.690.752. Selain itu, terdapat Kabupaten Karawang dan Kabupaten Bekasi di tiga besar UMK tertinggi Jawa Barat tahun ini, masing-masing sebesar Rp5.599.593 dan Rp5.558.515. Adapun, berdasarkan data, untuk tahun 2025, Jawa Barat sudah menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) Jawa Barat sebesar Rp 2.191.238, naik sekitar 6,5 persen dari tahun 2024 yang berada di Rp 2.057.495.
Untuk tahun 2026, meskipun belum ada keputusan resmi yang final, beberapa sumber memproyeksikan bahwa kenaikan UMP/UMK di berbagai daerah bisa berada di kisaran 8,5 persen hingga 10,5 persen. Dengan menggunakan angka dasar UMP Jabar 2025 sebesar Rp 2.191.238 dan memperkirakan kenaikan:
- Jika naik 8,5 persen, maka UMP Jabar ≈ Rp 2.191.238 × 1,085 ≈ Rp 2.378.687
- Jika naik 10,5 persen, maka UMP Jabar ≈ Rp 2.191.238 × 1,105 ≈ Rp 2.422.787
Jadi, perkiraan UMP Jawa Barat untuk 2026 adalah di kisaran Rp 2,378,000 hingga Rp 2,423,000, dengan catatan bahwa angka ini masih estimasi dan bisa berubah tergantung keputusan pemerintah provinsi dan faktor-faktor seperti inflasi, produktivitas, kebutuhan hidup layak, serta perundingan antara pengusaha dan pekerja.
Resmi Naik 8,5 atau 10,5 Persen?
Dikabarkan sebelumnya, Pemerintah memang tengah mengusung aturan baru tentang kebijakan nominal Upah Minimum Provinsi (UMP) yang akan berlaku pada 2026. Adapun, pemerintah akan memperhatikan Keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 168 dalam pengaturan kenaikan upah minimum. Dalam putusan tersebut, kenaikan UMP harus diperhitungkan berdasarkan nilai inflasi, pertumbuhan ekonomi dan indeks tertentu, serta mempertimbangkan pemenuhan kebutuhan hidup layak (KHL).
Hal ini pertama kali dibeberkan, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto mengatakan, kenaikan upah minimum provinsi (UMP) 2026 telah ditetapkan naik sebesar 6,5 persen. Kenaikan UMP 2026 itu sudah ditetapkan oleh Presiden Prabowo Subianto. Mula-mula, Airlangga menyinggung soal berbagai kebijakan pemerintah di bidang ketenagakerjaan, salah satunya yang bisa menekan angka pengangguran hingga 4,76 persen sejak 1998.
“Dan untuk daya beli para pekerja, kenaikan upah minimum provinsi di tahun 2026 sudah ditetapkan Bapak Presiden sebesar 6,5 persen,” ujar Airlangga dalam acara Investor Daily Summit 2025 di Jakarta, Kamis (9/10/2025).
Disisi lain, Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), Yassierli sempat menyampaikan bahwa akan ada kenaikan Upah Minimum Provinsi 2026 (UMP) besok. Meski direncanakan beberapa waktu kedepan, masih akan ada sejumlah pembahasan konsep dan mempertimbangkan sejumlah kajian dari Pemerintah. Yassierli memastikan pemerintah juga mengusahakan akan melakukan dialog sosial bersama perwakilan dari buruh/pekerja dan dunia usaha.
“Sedang proses, ditunggu saja. Prosesnya, kita sedang mengembangkan konsep. Ada kajian, ya, dan ini (UMP) juga sudah ada sosial dialog, untuk mendengar aspirasi dari buruh, dari pengusaha. Kemudian Dewan Pengupahan Nasional juga sudah mulai melakukan rapat-rapat. Tunggu saja, masih ada waktu, kok” kata Menaker.
Mengeai skema kenaikan, Yassierli mengatakan masih akan mengkaji permintaan terkait kenaikan upah minimum provinsi (UMP) bagi pekerja sebesar 8,5 sampai 10,5 persen pada 2026.
Prediksi UMK Se-Jawa Barat Jika Naik 10,5%
Berikut ini terdapat perincian UMK se-Jawa Barat jika resmi naik di 10,5%, lengkap Acuan Upah di Tahun 2025:
-
Kota Bekasi:
2025 = Rp5.690.752
2026 = Rp6.288.538 -
Kabupaten Karawang:
2025 = Rp5.599.593
2026 = Rp6.186.551 -
Kabupaten Bekasi:
2025 = Rp5.558.515
2026 = Rp6.143.664 -
Kabupaten Purwakarta:
2025 = Rp4.792.252
2026 = Rp5.295.430 -
Kabupaten Subang:
2025 = Rp3.508.626
2026 = Rp3.877.534 -
Kota Depok:
2025 = Rp5.195.721
2026 = Rp5.741.787 -
Kota Bogor:
2025 = Rp5.126.897
2026 = Rp5.664.321 -
Kabupaten Bogor:
2025 = Rp4.877.211
2026 = Rp5.389.308 -
Kabupaten Sukabumi:
2025 = Rp3.604.482
2026 = Rp3.982.950 -
Kabupaten Cianjur:
2025 = Rp3.104.583
2026 = Rp3.430.371 -
Kota Sukabumi:
2025 = Rp3.018.634
2026 = Rp3.336.589 -
Kota Bandung:
2025 = Rp4.482.914
2026 = Rp4.954.599 -
Kota Cimahi:
2025 = Rp3.863.692
2026 = Rp4.270.378 -
Kabupaten Bandung Barat:
2025 = Rp3.736.741
2026 = Rp4.128.592 -
Kabupaten Sumedang:
2025 = Rp3.732.088
2026 = Rp4.123.958 -
Kabupaten Bandung:
2025 = Rp3.757.284
2026 = Rp4.152.305 -
Kabupaten Indramayu:
2025 = Rp2.794.237
2026 = Rp3.087.656 -
Kota Cirebon:
2025 = Rp2.697.685
2026 = Rp2.981.950 -
Kabupaten Cirebon:
2025 = Rp2.681.382
2026 = Rp2.962.934 -
Kabupaten Majalengka:
2025 = Rp2.404.632
2026 = Rp2.657.119 -
Kabupaten Kuningan:
2025 = Rp2.209.519
2026 = Rp2.442.517 -
Kota Tasikmalaya:
2025 = Rp2.801.962
2026 = Rp3.096.170 -
Kabupaten Tasikmalaya:
2025 = Rp2.699.992
2026 = Rp2.983.492 -
Kabupaten Garut:
2025 = Rp2.328.555
2026 = Rp2.573.554 -
Kabupaten Ciamis:
2025 = Rp2.225.279
2026 = Rp2.459.930 -
Kabupaten Pangandaran:
2025 = Rp2.221.724
2026 = Rp2.455.501 -
Kota Banjar:
2025 = Rp2.204.754
2026 = Rp2.436.751







