Usaha Kuliner di Palangka Raya Harus Miliki SLHS, Ini Penjelasannya

by -73 views
by
Usaha Kuliner di Palangka Raya Harus Miliki SLHS, Ini Penjelasannya

Persyaratan Penting untuk Pelaku Usaha Kuliner di Palangka Raya

Pelaku usaha kuliner di Kota Palangka Raya kini wajib memiliki Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS) sebagai salah satu syarat utama dalam menjalankan usahanya. SLHS menjadi bukti bahwa tempat usaha tersebut memenuhi standar kebersihan dan keamanan pangan yang ditetapkan oleh pemerintah.

Plt Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Palangka Raya, Vallery Budianto menjelaskan bahwa SLHS merupakan bagian penting dari pemenuhan standar kebersihan yang harus dimiliki setiap pelaku usaha kuliner.

“SLHS diperuntukkan bagi pelaku usaha seperti hotel, restoran, dan rumah makan. Proses pengajuannya dilakukan melalui sistem Online Single Submission (OSS) dengan melampirkan beberapa dokumen pendukung,” ujarnya.

Menurutnya, terdapat sejumlah persyaratan yang harus dipenuhi sebelum SLHS diterbitkan. Di antaranya, pelaku usaha wajib memiliki sertifikat penjamah makanan, hasil uji laboratorium, serta memenuhi komitmen administrasi dan teknis yang disyaratkan.

“Semua syarat itu harus dipenuhi karena berkaitan langsung dengan kelayakan higiene dan sanitasi tempat usaha,” jelasnya.

Baca Juga:  Fitur Terbaik Samsung Galaxy S25 Series untuk Para Desainer Arsitektur

Ia menambahkan, penerbitan SLHS untuk pelaku usaha berbeda dengan SLHS yang diperuntukkan bagi dapur Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) dalam program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang saat ini diatur langsung oleh Kementerian Kesehatan.

“Kalau untuk pelaku usaha jelas masuk ke sistem OSS. Tapi untuk SPPG, mekanismenya berbeda karena itu sifatnya program nasional dan penerbitannya langsung oleh Dinas Kesehatan,” pungkasnya.

Proses Pengajuan SLHS

Proses pengajuan SLHS dilakukan secara online melalui sistem OSS. Hal ini bertujuan untuk mempermudah proses perizinan dan menghindari tumpang tindih dalam pemberian izin kepada pelaku usaha.

Adapun dokumen-dokumen yang perlu dilampirkan dalam pengajuan SLHS antara lain:

  • Sertifikat penjamah makanan
  • Hasil uji laboratorium
  • Dokumen administrasi yang lengkap
  • Bukti komitmen teknis sesuai standar yang ditentukan

Selain itu, pelaku usaha juga diwajibkan untuk melakukan audit dan inspeksi berkala guna memastikan bahwa standar kebersihan tetap terjaga.

Perbedaan SLHS untuk Pelaku Usaha dan SPPG

SLHS yang diterbitkan untuk pelaku usaha umumnya lebih fokus pada aspek higiene dan sanitasi tempat usaha, sedangkan SLHS untuk SPPG lebih berkaitan dengan kebutuhan gizi dan kesehatan masyarakat.

Baca Juga:  Operasi Patuh 2025: Kecelakaan Turun 12 Persen

Program MBG yang dikelola oleh Kementerian Kesehatan memastikan bahwa setiap dapur SPPG memenuhi standar kebersihan dan kualitas pangan agar dapat memberikan manfaat optimal bagi masyarakat.

Pentingnya SLHS dalam Menjaga Kualitas Pangan

SLHS tidak hanya menjadi syarat legalitas, tetapi juga menjadi indikator kualitas layanan yang diberikan oleh pelaku usaha kuliner. Dengan memiliki SLHS, pelaku usaha menunjukkan komitmennya terhadap kesehatan dan keselamatan konsumen.

Selain itu, SLHS juga membantu meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap usaha kuliner yang beroperasi di kota tersebut. Konsumen akan lebih yakin untuk memilih tempat makan yang memiliki sertifikat laik higiene sanitasi.

Kesimpulan

Pemenuhan SLHS menjadi hal yang sangat penting bagi pelaku usaha kuliner di Kota Palangka Raya. Proses pengajuan yang dilakukan melalui sistem OSS membuat pengurusan lebih mudah dan efisien. Selain itu, adanya standar kebersihan dan keamanan pangan yang ketat menjaga kualitas layanan makanan di wilayah tersebut.

About Author: Oban

Gravatar Image
Damar Alfian adalah seorang penulis dan kontren kreator di Bandung, Jawa Barat. Dia juga sebagai kontributor di beberapa media online.