Buruh Jawa Barat Protes UMSK 2026, Upah Majalengka Masih Jauh dari Ideal?

by -30 views
by
Buruh Jawa Barat Protes UMSK 2026, Upah Majalengka Masih Jauh dari Ideal?

Protes Buruh terhadap Penetapan UMSK 2026 di Jawa Barat

Penetapan Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota (UMSK) Tahun 2026 oleh Pemerintah Provinsi Jawa Barat memicu gelombang protes dari kalangan buruh. Aksi unjuk rasa digelar serentak di sejumlah daerah, mulai dari Bandung hingga wilayah Ciayumajakuning, termasuk Kabupaten Majalengka.

Pada Senin dan Selasa (29-30/12/2025), massa buruh terlihat memadati kawasan Gedung Sate, Kota Bandung, bertepatan dengan aksi buruh tingkat nasional yang bergerak ke arah Istana Negara. Di Majalengka, buruh dari berbagai serikat pekerja melakukan aksi turun ke jalan dan sempat memblokade jalur nasional Cirebon–Bandung selama sekitar 45 menit.

UMSK 2026 Dinilai Tak Mencerminkan Kebutuhan Hidup Layak

Buruh menilai, besaran UMSK 2026 yang telah ditetapkan belum mencerminkan realitas kebutuhan hidup layak pekerja. Mereka juga menyoroti proses penetapan yang dinilai tidak sepenuhnya mengakomodasi hasil kesepakatan di tingkat daerah.

“Rekomendasi yang sudah dibahas bersama di daerah tidak sepenuhnya diakomodasi. Akibatnya, buruh di sektor tertentu merasa dirugikan,” ujar salah satu koordinator aksi buruh di Majalengka Ceceng Basyir.

Baca Juga:  Revitalisasi SD Negeri Cimahpar 5, Bogor: Kelas Baru, Harapan Anyar untuk Siswa

UMK Majalengka 2026 Jadi Sorotan

Berdasarkan Keputusan Gubernur Jawa Barat Nomor 561/Kep.862-Kesra/2025, UMK Kabupaten Majalengka Tahun 2026 ditetapkan sebesar Rp2.595.368. Angka ini tergolong rendah bila dibandingkan dengan wilayah industri besar di Jawa Barat.

Buruh menilai, dengan meningkatnya harga kebutuhan pokok, biaya sewa hunian, dan transportasi, besaran upah tersebut masih jauh dari ideal untuk menopang kehidupan pekerja dan keluarganya.

Penjelasan Pemprov Jawa Barat

Selain UMK, Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi juga menetapkan UMSK 2026 melalui Keputusan Gubernur Nomor 561.7/Kep.863-Kesra/2025 yang ditandatangani pada 24 Desember 2025 dan mulai berlaku 1 Januari 2026.

Dedi menegaskan, penetapan UMK dan UMSK dilakukan dengan mengikuti seluruh usulan yang disampaikan pemerintah kabupaten/kota. Pihaknya akan mengikuti dan menetapkan seluruh usulan dari kabupaten dan kota, baik upah minimum kabupaten/kota maupun upah minimum sektoral.

Daftar UMK 2026 Kabupaten/Kota se-Jawa Barat

Berikut daftar UMK 2026 di 27 kabupaten/kota Jawa Barat:

  • Kota Bekasi: Rp5.992.931,93
  • Kabupaten Bekasi: Rp5.938.885
  • Kabupaten Karawang: Rp5.886.852,34
  • Kabupaten Purwakarta: Rp5.052.856
  • Kota Depok: Rp5.522.662
  • Kota Bogor: Rp5.437.203
  • Kabupaten Bogor: Rp5.161.769
  • Kota Bandung: Rp4.737.678
  • Kota Cimahi: Rp4.090.568
  • Kabupaten Bandung: Rp3.972.202
  • Kabupaten Bandung Barat: Rp3.990.428
  • Kabupaten Sumedang: Rp3.949.855,36
  • Kabupaten Sukabumi: Rp3.893.201
  • Kabupaten Subang: Rp3.737.482
  • Kabupaten Cianjur: Rp3.338.359,18
  • Kota Sukabumi: Rp3.192.807
  • Kota Tasikmalaya: Rp2.980.336
  • Kabupaten Tasikmalaya: Rp2.871.874
  • Kota Cirebon: Rp2.878.646
  • Kabupaten Cirebon: Rp2.880.797,86
  • Kabupaten Indramayu: Rp2.910.254
  • Kabupaten Majalengka: Rp2.595.368
  • Kabupaten Garut: Rp2.472.227
  • Kabupaten Ciamis: Rp2.373.643,46
  • Kabupaten Kuningan: Rp2.369.379,27
  • Kota Banjar: Rp2.361.777,09
  • Kabupaten Pangandaran: Rp2.351.250
Baca Juga:  Polsek Dramaga Ringkus 2 Pengedar Ganja Siap Edar

Langkah Lanjutan Serikat Buruh

Hingga berita ini diturunkan, serikat buruh di Jawa Barat menyatakan masih mengkaji langkah lanjutan. Para buruh mendorong adanya dialog ulang dan evaluasi kebijakan UMSK 2026, agar kebijakan pengupahan lebih berkeadilan dan berpihak pada kesejahteraan pekerja.

About Author: Oban

Gravatar Image
Damar Alfian adalah seorang penulis dan kontren kreator di Bandung, Jawa Barat. Dia juga sebagai kontributor di beberapa media online.