Penyitaan dan Pemusnahan Barang Terlarang di Cianjur dan Majalengka
Ribuan botol minuman keras dan rokok ilegal yang disita selama operasi penertiban di Kabupaten Cianjur, Jawa Barat, akhirnya dimusnahkan oleh jajaran Satuan Polisi Pamong Praja dan Damkar. Kegiatan tersebut dilakukan di Kantor Satpol PP dan Pemadam Kebakaran Cianjur pada Selasa, 16 Desember 2025. Bupati Cianjur, Wahyu Ferdian, memimpin langsung proses pemusnahan ini sebagai bentuk komitmen untuk menegakkan peraturan daerah dan menjaga ketertiban umum.
Barang bukti yang dimusnahkan merupakan hasil dari operasi yang dilakukan oleh Pemkab Cianjur dalam dua bulan terakhir, khususnya menjelang perayaan Natal dan Tahun Baru. Dari jumlah tersebut, terdapat 7.983 bungkus rokok ilegal dengan total 159.660 batang, serta 2.237 botol minuman keras. Kawasan yang menjadi fokus razia meliputi area perkotaan seperti Cipanas, Cikalong, dan Cianjur Kota.
Kepala Satpol PP dan Damkar Kabupaten Cianjur, Djoko Purnomo, menjelaskan bahwa operasi penertiban minuman keras akan terus ditingkatkan. Para pedagang yang melanggar akan dikenakan sanksi tindak pidana ringan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
“Ini salah satu yang kita galakkan sejak awal Desember dan kita tidak akan berhenti. Artinya, jika nanti setelah pemusnahan ini ditemukan kembali, kita akan melakukan razia,” ujarnya.
Dia berharap masyarakat dapat terus mendukung upaya penegakan aturan yang dilakukan pemerintah demi menciptakan ketertiban umum di Cianjur.
Pemusnahan Barang Bukti di Majalengka
Sementara itu, Kejaksaan Negeri Majalengka juga melaksanakan pemusnahan barang bukti tahap ketiga tahun 2025. Kegiatan ini dilakukan pada hari yang sama, 16 Desember 2025, sebagai bagian dari proses penutupan siklus hukum dari penindakan hingga pemusnahan.
Menurut Kepala Kejaksaan Negeri Majalengka, Sukma Djaya Negara, pemusnahan barang bukti tersebut mencakup 54 perkara pidana umum yang telah memiliki kekuatan hukum tetap. Perkara-perkara tersebut berasal dari hasil penanganan Kejari Majalengka antara September hingga November 2025.
“Kegiatan ini menjadi simbol penutupan siklus hukum dari penindakan hingga pemusnahan, agar barang bukti tidak lagi berpotensi disalahgunakan,” kata Sukma.
Dari total 54 perkara tersebut, 20 di antaranya adalah kasus narkotika, psikotropika, dan pelanggaran kesehatan, sedangkan 27 lainnya berkaitan dengan pencurian, perlindungan anak, serta penganiayaan. Ada lima perkara tindak pidana uang palsu dan cabul, serta dua perkara tindak pidana ringan.
Barang bukti yang dimusnahkan didominasi oleh narkotika dan obat-obatan terlarang. Selain itu, Kejari Majalengka juga memusnahkan barang bukti lain yang berpotensi membahayakan masyarakat, seperti empat senjata tajam serta 28 barang lainnya, termasuk telepon genggam, pakaian, tas, dan perlengkapan pendukung tindak pidana yang dibakar.
“Melalui kegiatan ini, menunjukkan setiap perkara yang telah tuntas secara hukum tidak berhenti pada vonis semata, tetapi juga diakhiri dengan pemusnahan barang bukti demi menjaga keamanan, ketertiban, serta melindungi masyarakat dari ancaman kejahatan berulang,” tutur dia.








