Eks Sekdis Mangkir, KPK Selidiki Suap Proyek Bupati Bekasi

by -21 views
by
Eks Sekdis Mangkir, KPK Selidiki Suap Proyek Bupati Bekasi

Mantan Sekretaris Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang Kabupaten Bekasi Mangkir dari Pemeriksaan

Mantan Sekretaris Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang Kabupaten Bekasi, Beni Saputra (BS), tidak hadir dalam pemeriksaan yang dijadwalkan pada Senin (29/12/2025) sebagai saksi dalam kasus dugaan suap proyek Bupati Bekasi, Ade Kuswara Kunang. Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengklaim bahwa pemeriksaan ini dilakukan untuk mendalami konstruksi dugaan suap ijon proyek yang terjadi di lingkungan pemerintah Kabupaten Bekasi.

Beni Saputra merupakan salah satu pihak yang diamankan saat tim penyidik KPK melakukan penangkapan tangan di lingkungan pemerintah Kabupaten Bekasi. Ia juga pernah diperiksa oleh penyidik lembaga antirasuah sebelumnya.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menjelaskan bahwa pemeriksaan kedua terhadap Beni bertujuan untuk memperdalam informasi terkait dengan pengetahuan yang dimiliki oleh saksi berkaitan dengan konstruksi perkara suap ijon proyek di lingkungan pemerintah Kabupaten Bekasi serta hal-hal lain yang perlu dikonfirmasi oleh penyidik.

“Penyidik ingin mendalami lebih lanjut terkait dengan pengetahuan yang bersangkutan berkenaan dengan konstruksi perkara suap ijon proyek di lingkungan pemerintah Kabupaten Bekasi atau hal-hal lain yang perlu dikonfirmasi oleh penyidik,” ujar Budi, seperti dikutip pada Selasa (30/12/2025).

Baca Juga:  Mengapa Kepala Daerah Harus Membayar Rp 22 Juta untuk Retret di Akmil Magelang?

Selain itu, penyidik KPK juga ingin mendalami sejumlah dokumen pengadaan proyek 2025-2026 maupun lima gawai yang disita selama penggeledahan di beberapa titik. Menurut Budi, tim KPK menemukan sejumlah pesan di gawai yang dihapus dan diduga terkait dengan kasus rasuah tersebut.

“Tentu dari barang bukti-barang bukti yang diamankan dalam penggeledahan tersebut butuh untuk dilakukan konfirmasi kepada saksi-saksi nantinya, termasuk tentunya terhadap saudara BS ini,” jelas Budi.

Meski demikian, Budi mengimbau agar Beni Saputra bersifat kooperatif dan hadir dalam pemeriksaan selanjutnya sehingga penyidik dapat mengkonfirmasi dan memperoleh informasi guna membongkar praktik dugaan suap ini.

“KPK mengimbau agar pada penjadwalan berikutnya kooperatif dan memenuhi panggilan penyidik, karena keterangannya diperlukan dalam penyidikan perkara di wilayah Kabupaten Bekasi ini,” ucap Budi.

Kasus Suap Proyek Senilai Rp14,2 Miliar

Sebelumnya, KPK menangkap Ade Kuswara Kunang terkait kasus dugaan suap proyek senilai Rp14,2 miliar. Kader fraksi partai PDIP ini diduga melakukan suap bersama sang ayah, HM Kunang.

Dari hasil pemeriksaan terungkap bahwa setelah Ade terpilih menjadi Bupati Bekasi periode 2024-2029, ia mulai melancarkan aksinya bekerja sama dengan Sarjan selaku pihak swasta untuk pengadaan proyek di Pemerintah Kabupaten Bekasi.

Baca Juga:  Silaturahmi ke Istana, Prabowo Dititipi Pesan Khusus oleh SBY

Sepanjang Desember 2024 hingga Desember 2025, Ade kerap meminta jatah “ijon” kepada Surjan melalui HM Kunang. Total “ijon” yang diberikan Sarjan kepada Ade bernama HM Kunang sebesar Rp9,5 miliar. Ade juga mendapatkan penerimaan lain senilai Rp4,5 miliar.

KPK turut mengamankan barang bukti di rumah Ade berupa uang tunai senilai Rp200 juta. Uang tersebut merupakan sisa setoran ke-4 dari Sarjan ke Ade melalui para perantara. Ketiganya ditetapkan sebagai tersangka.

About Author: Oban

Gravatar Image
Damar Alfian adalah seorang penulis dan kontren kreator di Bandung, Jawa Barat. Dia juga sebagai kontributor di beberapa media online.