Penangkapan Pelaku Pencurian Modus Ganjal ATM di Kota Bogor
Pengungkapan kasus pencurian modus ganjal ATM di Kota Bogor, Jawa Barat, menjadi perhatian masyarakat setempat. Kejadian ini menunjukkan tindakan tegas yang dilakukan oleh pihak kepolisian dalam mengamankan para pelaku.
Tindakan Tegas Polisi Saat Penangkapan
Saat melakukan pengejaran, polisi terpaksa melepaskan tembakan ke arah mobil pelaku yang berupaya kabur. Peluru tersebut berhasil menembus roda belakang mobil hingga kendaraan tersebut terhenti di tengah jalan. Dengan situasi seperti ini, dua pelaku mencoba melarikan diri dengan cara berbeda. Salah satu dari mereka berlari menuju toilet umum, sementara yang lainnya naik ke atap rumah warga. Sementara itu, dua pelaku lainnya tertahan di dalam mobil.
Kasat Reskrim Polresta Bogor Kota, Kompol Aji Riznaldi Nugroho, menjelaskan bahwa tindakan tembakan dilakukan karena pelaku tidak menghiraukan tiga kali tembakan. Akibatnya, mobil yang digunakan oleh pelaku harus berhenti di tengah jalan. Dari dalam mobil, ditemukan dua orang pelaku. Sedangkan dua orang lainnya sedang dalam proses pengejaran.
Penangkapan Empat Pelaku dan Barang Bukti yang Diamankan
Empat pelaku berhasil ditangkap oleh Polresta Bogor Kota. Dua dari mereka telah diamankan di Mako Polresta Bogor Kota, sementara dua orang lainnya sedang menjalani operasi medis. Hal ini dilakukan karena salah satu korban terkena tembakan saat proses pengejaran. Dua pelaku lainnya masih dalam pencarian.
Kompol Aji juga menyebutkan bahwa tiga dari empat pelaku merupakan residivis atas tindakan serupa. Polisi berhasil mengamankan beberapa barang bukti, termasuk 41 kartu ATM, gunting, tusuk gigi, serta mobil yang digunakan dalam aksi pencurian. Selain itu, ditemukan satu tas ransel, empat buah dompet milik pelaku, lima buah henphone, dan satu buah topi berwarna putih yang digunakan salah seorang pelaku.
Ancaman Hukuman untuk Para Pelaku
Para pelaku dijerat dengan dua pasal sekaligus. Pertama, pasal 362 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman paling lama lima tahun penjara. Kedua, pasal 378 KUHP tentang penipuan dengan ancaman empat tahun penjara.
Modus Pencurian yang Digunakan
Sebelumnya, Polresta Bogor Kota berhasil menangkap empat orang pelaku dengan modus ganjal mesin ATM. Dalam aksinya, pelaku berhasil mencuri uang milik korban dengan total 210 juta rupiah. Aksi ini dilakukan pada Rabu (10/11/2025) lalu di salah satu mesin ATM minimarket wilayah Bogor Selatan.
Pelaku berpura-pura membantu warga yang kesulitan mengambil uang di mesin ATM. Saat korban kesulitan mengambil uang, seseorang datang dan memberikan bantuan. Dari situlah, mesin ATM korban ditukar dengan yang palsu.
Peristiwa yang Menarik Perhatian Masyarakat
Kejadian ini menunjukkan betapa pentingnya kewaspadaan masyarakat terhadap modus-modus kejahatan yang semakin canggih. Penangkapan yang dilakukan oleh polisi juga menunjukkan komitmen pihak berwajib dalam menangani kasus-kasus kejahatan yang meresahkan masyarakat.








