Inspektorat Sukabumi Ingatkan ASN: Hadiah ke Guru Termasuk Gratifikasi Terlarang

by -23 views
by
Inspektorat Sukabumi Ingatkan ASN: Hadiah ke Guru Termasuk Gratifikasi Terlarang

Peringatan Inspektorat Kota Sukabumi tentang Gratifikasi dan Korupsi

Inspektorat Kota Sukabumi memberikan peringatan kepada seluruh aparatur sipil negara (ASN) untuk tidak terlibat dalam segala bentuk gratifikasi. Hal ini dilakukan karena praktik tersebut sering menjadi pintu masuk bagi tindak pidana korupsi.

Agus Ramdhan Darojatun, Inspektur Pembantu Bidang Pencegahan dan Investigasi Kota Sukabumi, menyampaikan bahwa masih banyak pegawai negeri yang belum memahami bahwa gratifikasi tidak selalu berkaitan dengan nilai besar. Ia mencontohkan salah satu bentuk gratifikasi yang sering terjadi adalah pemberian hadiah kepada guru dari orangtua murid, baik saat kenaikan kelas, kelulusan, maupun momen pribadi seperti ulang tahun.

Praktik ini dilarang karena berpotensi menyebabkan konflik kepentingan dan melanggar aturan disiplin ASN. Agus menjelaskan bahwa bahaya dari gratifikasi tidak terletak pada besarnya nilai, tetapi pada kebiasaan yang bisa mengarah pada pemerasan dan korupsi.

”Justru dari pemberian kecil yang dianggap wajar itulah budaya korupsi bisa tumbuh. Ini bukan soal besar atau kecilnya nilai. Gratifikasi menjadi titik awal kebiasaan yang lama-lama mengarah pada pemerasan dan korupsi,” ujarnya saat dihubungi, pada Minggu 28 Desember 2025.

Baca Juga:  MENAKERTRANS Keluarkan Surat Edaran Libur Hari Pemilu

Pelatihan Integritas dan Antikorupsi

Agus menyebutkan bahwa baru-baru ini telah diadakan pelatihan integritas dan antikorupsi kepada 32 tenaga kependidikan dan 18 tenaga kesehatan. Pelatihan tersebut juga melibatkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Ia menekankan bahwa penanaman integritas dan antikorupsi bagi ASN merupakan hal yang wajib, baik dalam tugas kedinasan maupun perilaku pribadi. Dalam setahun terakhir, terdapat 20 pengaduan masyarakat terkait dugaan pelanggaran ASN, dengan mayoritas berkaitan dengan penyalahgunaan wewenang.

Pengaduan tersebut diterima oleh Inspektorat melalui berbagai saluran, seperti Pakar, e-lapor, dan masyarakat yang datang langsung ke kantor Inspektorat. Dari jumlah tersebut, sekitar 12 laporan meningkat ke tahap audit investigasi, dengan mayoritas aduan berkaitan dengan dugaan penyalahgunaan wewenang.

Penanganan Laporan dan Sanksi yang Diberikan

Agus menjelaskan bahwa sekitar 90% laporan telah diselesaikan. Sementara itu, sisanya masih dalam penanganan. Setiap pelanggaran akan dilihat dari aspek etik dan disiplin. Jika terbukti melanggar, sanksinya bisa sangat berat, bahkan sampai pemberhentian dengan hormat bukan atas permintaan sendiri.

Baca Juga:  Lidah Mertua (Sansevieria Trifasciata): Si Tanaman Penyerap Polutan Udara, Sahabat Sehat Keluarga

Kebiasaan yang Harus Dihindari

Dalam konteks ini, penting bagi ASN untuk memahami bahwa gratifikasi, meskipun terlihat kecil, dapat menjadi awal dari tindakan korupsi. Oleh karena itu, langkah-langkah pencegahan harus terus diperkuat, termasuk melalui pelatihan dan sosialisasi.


About Author: Oban

Gravatar Image
Damar Alfian adalah seorang penulis dan kontren kreator di Bandung, Jawa Barat. Dia juga sebagai kontributor di beberapa media online.