Pengunduran Diri Mendadak Kepala Bidang Jalan dan Jembatan Memicu Spekulasi
Pengunduran diri mendadak yang dilakukan oleh Kepala Bidang (Kabid) Jalan dan Jembatan di Dinas Pekerjaan Umum, Tata Ruang, Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman dan Lingkungan Hidup (DPUTRPKP) Kabupaten Tasikmalaya, Deni Mulyadi, telah memicu berbagai spekulasi. Pasalnya, Deni Mulyadi hanya menjabat selama satu pekan setelah dilantik sebagai Kabid Jalan dan Jembatan di Dinas PUTRPKP Kabupaten Tasikmalaya pada Selasa (9/12/2025), sebelum akhirnya memutuskan untuk mundur.
Tanggapan Bupati Tasikmalaya
Menanggapi polemik pengunduran diri pejabat yang baru beberapa hari menjabat tersebut, Bupati Tasikmalaya, Cecep Nurul Yakin, menegaskan bahwa hal itu merupakan hak pribadi dari Aparatur Sipil Negara (ASN) yang bersangkutan. “Rotasi dan mutasi telah melalui proses verifikasi teknis yang ketat oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN). Tidak mungkin ada pejabat yang dilantik tanpa lolos verifikasi,” jelas Bupati Cecep, Selasa (16/12/2025).
Ia menambahkan, jika setelah menduduki jabatan, seseorang merasa tidak mampu atau merasa tugas yang diberikan tidak sesuai dengan bidang keahliannya, maka individu tersebut diperbolehkan untuk mengundurkan diri. “Jika merasa tidak mampu, mundur itu diperbolehkan. Itu merupakan hak setiap ASN. Jangan dipaksakan, karena memaksakan seseorang untuk tetap menjabat justru dapat dianggap melanggar hak asasi manusia,” pungkas Cecep.
Rotasi dan Mutasi di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Tasikmalaya
Pada hari yang sama, Selasa (16/12/2025), Bupati Cecep kembali menggelar rotasi dan mutasi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Tasikmalaya. Dalam pergeseran tugas kali ini, sebanyak 30 ASN mengalami pemindahan posisi. Rinciannya meliputi tiga pejabat pimpinan tinggi pratama (eselon II), enam pejabat administrator, satu pejabat pengawas, serta 20 kepala sekolah tingkat dasar dan menengah.
Status Jabatan yang Kosong
Menariknya, dalam rotasi terbaru ini, posisi Kepala Bidang Jalan dan Jembatan yang ditinggalkan Deni Mulyadi belum diisi atau digantikan oleh pejabat baru. Hal ini menimbulkan pertanyaan tentang proses pengisian jabatan tersebut dan apakah akan segera dilakukan.
Proses Verifikasi dan Hak ASN
Proses verifikasi yang dilakukan oleh BKN menjadi salah satu aspek penting dalam rotasi dan mutasi jabatan di lingkungan pemerintahan. Proses ini bertujuan untuk memastikan bahwa setiap pejabat yang dilantik memiliki kompetensi dan kemampuan yang sesuai dengan tugas yang diberikan. Namun, meskipun demikian, hak setiap ASN untuk mengundurkan diri jika merasa tidak mampu tetap menjadi bagian dari sistem pemerintahan yang transparan dan adil.
Impak Terhadap Kinerja Dinas
Pengunduran diri Deni Mulyadi yang terjadi begitu cepat dapat berdampak pada kinerja Dinas PUTRPKP Kabupaten Tasikmalaya. Karena posisi yang ditinggalkannya masih kosong, mungkin saja terjadi penundaan atau gangguan dalam pelaksanaan tugas-tugas yang berkaitan dengan jalan dan jembatan. Oleh karena itu, penting bagi pihak terkait untuk segera menemukan pengganti yang kompeten dan mampu menjalankan tugas dengan baik.
Penutup
Peristiwa pengunduran diri Deni Mulyadi menunjukkan bahwa sistem rotasi dan mutasi jabatan di lingkungan pemerintahan tidak sepenuhnya sempurna. Meskipun proses verifikasi teknis dilakukan, keputusan untuk mundur tetap menjadi hak setiap ASN. Dengan demikian, penting bagi pemerintah daerah untuk terus meningkatkan transparansi dan efisiensi dalam pengelolaan jabatan agar tidak terjadi gangguan dalam pelayanan publik.








