
KPK Tetap Berkoordinasi dengan Kejaksaan Agung
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan bahwa pihaknya tetap menjalin koordinasi dengan Kejaksaan Agung, meskipun Eddy Sumarman telah dicopot dari jabatannya sebagai Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kabupaten Bekasi, Jawa Barat. Koordinasi ini dilakukan untuk memastikan proses penegakan hukum berjalan optimal, khususnya dalam perkara yang sedang ditangani oleh KPK.
Menurut Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, dalam pernyataannya pada Minggu (29/12/2025), koordinasi terus dilakukan untuk perkara yang menjerat para oknum jaksa. Ia juga menyebut bahwa Kejaksaan Agung mendukung penuh proses hukum di KPK.
“Rotasi dan mutasi adalah bagian dari manajemen sumber daya manusia yang merupakan ranah internal Kejaksaan Agung,” ujar Budi. Ia menilai pencopotan Eddy Sumarman sebagai bagian dari kebijakan internal yang wajar.
Fokus pada Perkara Suap Proyek Bekasi
Saat ditanya mengenai kemungkinan pemeriksaan terhadap Eddy Sumarman, Budi menjelaskan bahwa penyidik KPK saat ini masih fokus pada pokok perkara dugaan suap proyek di Kabupaten Bekasi.
“Untuk penyidikan perkara Bekasi, saat ini masih fokus pada perkara suap ijon proyeknya,” ujarnya. Meski demikian, KPK meminta publik untuk menunggu perkembangan lebih lanjut dari proses penyidikan.
“Kita tunggu perkembangan penyidikan perkara ini,” kata Budi.
Operasi Tangkap Tangan di Bekasi
Sebelumnya, KPK menggelar operasi tangkap tangan (OTT) kesepuluh sepanjang tahun 2025 di Kabupaten Bekasi pada 18 Desember 2025. Dalam operasi tersebut, sepuluh orang diamankan.
Sehari kemudian, KPK membawa tujuh orang ke Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, untuk menjalani pemeriksaan intensif. Di antaranya adalah Bupati Bekasi nonaktif Ade Kuswara Kunang dan ayahnya, HM Kunang.
Pada 19 Desember 2025, KPK mengumumkan penyitaan uang tunai ratusan juta rupiah yang diduga berkaitan dengan praktik suap proyek di Kabupaten Bekasi. Selain itu, penyidik juga menyegel dua rumah yang terkait dengan Eddy Sumarman.
Penetapan Tersangka dalam Kasus Korupsi
Selanjutnya, pada 20 Desember 2025, KPK menetapkan Ade Kuswara Kunang, HM Kunang selaku Kepala Desa Sukadami, Kecamatan Cikarang Selatan, serta pihak swasta bernama Sarjan sebagai tersangka. KPK menyatakan Ade Kuswara dan HM Kunang diduga sebagai penerima suap, sedangkan Sarjan diduga sebagai pemberi suap.
Proses penyidikan ini menjadi langkah penting dalam upaya KPK untuk membersihkan korupsi di wilayah Kabupaten Bekasi. Masyarakat diharapkan dapat terus memantau perkembangan kasus ini melalui informasi resmi yang dikeluarkan oleh lembaga anti-korupsi tersebut.







