Kepala Sekolah di Kabupaten Tasikmalaya Dipecat Setelah Terlibat Kasus Pencabulan
Kasus pencabulan yang melibatkan seorang kepala sekolah dasar negeri (SDN) di Kabupaten Tasikmalaya, UR (55), akhirnya berujung pada pemberhentian jabatannya sebagai kepala sekolah. Keputusan ini diambil oleh Dinas Pendidikan Kabupaten Tasikmalaya setelah menemukan adanya dugaan tindakan tidak terpuji yang dilakukan oleh UR.
Peristiwa yang mencoreng dunia pendidikan ini diduga terjadi di sebuah penginapan di wilayah Pangandaran. Selain itu, pelaku juga diketahui menginap selama dua hari bersama lima remaja putri yang merupakan korban dari kejadian tersebut. Para korban ini rata-rata masih berusia 14 tahun dan berstatus di bawah umur.
Dinas Pendidikan Kabupaten Tasikmalaya memastikan bahwa UR telah dicopot dari jabatannya sebagai kepala sekolah. Langkah ini dilakukan sambil menunggu perkembangan proses hukum yang sedang berjalan. Pelaksana Tugas (Plt.) Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Tasikmalaya, Edi Ruswandi, mengonfirmasi bahwa prosedur administrasi untuk pemberhentian jabatan tersebut saat ini sedang disiapkan.
Pihak Disdik Kabupaten Tasikmalaya tengah menantikan salinan Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (Sprindik) dari Aparat Penegak Hukum (APH), dalam hal ini Polres Pangandaran. Menurut Edi, salinan Sprindik ini akan menjadi landasan hukum yang kuat bagi Disdik untuk segera memberhentikan UR dari posisi Kepala Sekolah.
Langkah cepat ini diambil demi menjaga situasi sekolah tetap kondusif dan memastikan seluruh layanan pendidikan dapat berjalan tanpa hambatan. “Jabatan Kepala Sekolah akan segera diisi oleh Pelaksana Tugas (Plt.) yang baru. Penempatan Plt ini akan berlangsung sampai proses hukum selesai dan ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap atau inkrah,” ujar Edi pada hari Selasa, 16 Desember 2025.
Selain itu, Disdik juga terus menjalin koordinasi yang intensif dengan Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) mengenai penanganan kasus pidana murni yang melibatkan Aparatur Sipil Negara (ASN) ini. Terkait sanksi maksimal, yaitu pemecatan dari statusnya sebagai ASN, Edi menjelaskan bahwa mekanisme tersebut harus mengikuti aturan kepegawaian yang berlaku.
“Setiap perbuatan pasti membawa konsekuensi, apalagi jika melibatkan pelanggaran berat oleh seorang ASN. Setelah putusan inkrah didapatkan, proses pemecatan akan dilaksanakan sesuai dengan semua aturan yang berlaku,” tegas Edi.
Proses Hukum yang Sedang Berjalan
Proses hukum terhadap UR kini sedang berjalan. Dinas Pendidikan Kabupaten Tasikmalaya menunggu salinan Sprindik dari APH untuk memperkuat langkah administratif yang akan diambil. Hal ini bertujuan agar proses pemberhentian jabatan UR dapat dilakukan secara sah dan sesuai aturan hukum yang berlaku.
Selain itu, pihak Disdik juga bekerja sama dengan BKPSDM untuk memastikan bahwa penanganan kasus ini dilakukan secara profesional dan transparan. Mereka memastikan bahwa setiap langkah yang diambil sesuai dengan ketentuan yang berlaku bagi pegawai negeri sipil (PNS).
Langkah Jangka Panjang
Selain pemberhentian jabatan UR, Disdik Kabupaten Tasikmalaya juga akan melakukan evaluasi terhadap sistem pengawasan dan pengelolaan sekolah. Hal ini dilakukan untuk mencegah terulangnya kasus serupa di masa depan.
Pihak sekolah juga akan melakukan sosialisasi kepada para siswa dan guru tentang pentingnya menjaga lingkungan sekolah yang aman dan nyaman. Dengan demikian, para siswa dapat fokus pada proses belajar-mengajar tanpa merasa khawatir atau takut.
Kesimpulan
Kasus pencabulan yang melibatkan UR sebagai kepala sekolah dasar negeri di Kabupaten Tasikmalaya menunjukkan betapa pentingnya pengawasan dan tanggung jawab dalam dunia pendidikan. Dengan tindakan cepat dan tegas dari Dinas Pendidikan, diharapkan kasus seperti ini tidak akan terulang lagi.








