OJK Cabut Izin BPR Bumi Pendawa Raharja Cianjur

by -23 views
by
OJK Cabut Izin BPR Bumi Pendawa Raharja Cianjur



Pencabutan izin usaha PT Bank Perekonomian Rakyat (BPR) Bumi Pendawa Raharja telah resmi dilakukan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Keputusan ini diambil setelah pihak pengurus dan pemegang saham bank tersebut gagal melakukan penyehatan terhadap BPR yang berlokasi di Kabupaten Cianjur, Jawa Barat.

Keputusan OJK mengenai pencabutan izin usaha BPR Bumi Pendawa Raharja tertuang dalam Keputusan Anggota Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-88/D.03/2025 tanggal 15 Desember 2025. Hal ini dilakukan sebagai bagian dari tindakan pengawasan untuk memperkuat industri perbankan dan menjaga kepercayaan masyarakat terhadap lembaga keuangan.

Menurut Kepala OJK Jawa Barat, Darwisman, pencabutan izin tersebut merupakan langkah yang diperlukan dalam rangka menjaga stabilitas sistem keuangan. Ia menyampaikan bahwa OJK senantiasa memantau kondisi lembaga keuangan agar tetap sehat dan dapat memberikan layanan yang optimal kepada masyarakat.

Sebelumnya, pada 26 Maret 2025, OJK telah menetapkan BPR Bumi Pendawa Raharja dalam status pengawasan Bank Dalam Penyehatan. Status ini diberikan karena bank tersebut memiliki rasio kewajiban penyediaan modal minimum (KPMM) yang kurang dari 12 persen. Selain itu, cash ratio (CR) rata-rata selama tiga bulan terakhir juga kurang dari 5 persen. Tingkat kesehatan (TKS) BPR tersebut pun sudah mencapai predikat “tidak sehat”.

Baca Juga:  Penghentian Sementara Aktivitas Penimbunan Lahan Living Mall, Bupati Sujiwo: Membahayakan Pengguna Jalan

Pada 26 November 2025, OJK melanjutkan pengawasan dengan menetapkan BPR Bumi Pendawa Raharja dalam status Bank Dalam Resolusi (BDR). Langkah ini dilakukan setelah OJK memberikan waktu yang cukup kepada pengurus dan pemegang saham untuk melakukan upaya penyehatan, terutama dalam mengatasi masalah permodalan dan likuiditas. Namun, hingga saat ini, tidak ada kemajuan signifikan dari pihak pengurus dan pemegang saham.

Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) memutuskan untuk tidak melakukan penyelamatan terhadap BPR Bumi Pendawa Raharja. Keputusan ini didasarkan pada Keputusan Anggota Dewan Komisioner Bidang Program Penjamin Simpanan dan Resolusi Bank LPS Nomor 111/ADK3/2025 tanggal 8 Desember 2025. LPS meminta OJK untuk mencabut izin usaha BPR tersebut.

Dengan dasar Pasal 19 Peraturan OJK (POJK), OJK akhirnya mengambil keputusan untuk mencabut izin usaha BPR Bumi Pendawa Raharja. Setelah pencabutan izin ini, LPS akan menjalankan fungsi penjaminan sesuai Undang-undang Nomor 24 Tahun 2004 dan UU Nomor 4 Tahun 2023. Proses likuidasi akan dilakukan secara bertahap.

OJK juga mengimbau kepada seluruh nasabah BPR Bumi Pendawa Raharja untuk tetap tenang. Dana masyarakat yang disimpan di perbankan, termasuk BPR, dijamin oleh LPS sesuai ketentuan yang berlaku. Nasabah dapat memastikan keamanan dana mereka melalui mekanisme jaminan simpanan yang telah ditetapkan.

Baca Juga:  Sekolah Rakyat di Bandung: Siswa Masih Beradaptasi

Langkah-Langkah Pengawasan OJK terhadap BPR Bumi Pendawa Raharja

  • OJK menetapkan BPR Bumi Pendawa Raharja dalam status pengawasan Bank Dalam Penyehatan pada 26 Maret 2025
  • Bank tersebut dinilai memiliki KPMM kurang dari 12 persen dan CR rata-rata kurang dari 5 persen
  • OJK melanjutkan pengawasan dengan menetapkan status Bank Dalam Resolusi (BDR) pada 26 November 2025
  • Pengurus dan pemegang saham tidak berhasil melakukan penyehatan
  • LPS memutuskan tidak melakukan penyelamatan terhadap BPR Bumi Pendawa Raharja
  • OJK mencabut izin usaha BPR Bumi Pendawa Raharja berdasarkan POJK
  • LPS akan menjalankan proses likuidasi sesuai undang-undang yang berlaku

Imbauan OJK kepada Nasabah

  • Nasabah diminta tetap tenang dan tidak panik
  • Dana masyarakat dijamin oleh LPS sesuai ketentuan yang berlaku
  • Nasabah dapat memastikan keamanan dana melalui mekanisme jaminan simpanan
  • OJK akan terus memantau kondisi industri perbankan untuk menjaga stabilitas sistem keuangan

About Author: Oban

Gravatar Image
Damar Alfian adalah seorang penulis dan kontren kreator di Bandung, Jawa Barat. Dia juga sebagai kontributor di beberapa media online.