JABARMEDIA – Pemerintah Kabupaten Bogor bersama Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bogor resmi menyepakati Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pengelolaan Sampah menjadi Peraturan Daerah (Perda). Pengesahan ini dilakukan dalam Rapat Paripurna yang berlangsung khidmat di Ruang Rapat Paripurna DPRD, Cibinong, pada Selasa (16/12/25).
Langkah ini menandai babak baru dalam upaya penanganan masalah lingkungan di wilayah berpenduduk padat tersebut. Penandatanganan persetujuan bersama dilakukan langsung oleh Bupati Bogor, Rudy Susmanto, bersama jajaran pimpinan DPRD Kabupaten Bogor sebagai bentuk komitmen nyata dalam menciptakan lingkungan yang bersih dan sehat.
Tiga Agenda Strategis Rapat Paripurna
Rapat Paripurna kali ini tidak hanya fokus pada regulasi sampah. Ketua DPRD Kabupaten Bogor, Sastra Winara, yang memimpin jalannya rapat, menjelaskan terdapat tiga agenda utama yang dibahas dan ditetapkan. Pertama adalah penetapan persetujuan bersama terhadap Raperda tentang Pengelolaan Sampah.
Kedua, penetapan Keputusan DPRD mengenai persetujuan terhadap Raperda Tata Beracara Badan Kehormatan DPRD Kabupaten Bogor. Agenda ketiga yang tak kalah krusial adalah persetujuan DPRD terhadap perpanjangan Perjanjian Kerja Sama (PKS) antara Pemerintah Kabupaten Bogor dengan Pemerintah Kota Bogor terkait operasional Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Sampah Galuga yang berlokasi di Kecamatan Cibungbulang.
Hadir dalam rapat tersebut jajaran Wakil Ketua dan Anggota DPRD, Wakil Bupati Bogor, unsur Forkopimda, para Asisten, Kepala Perangkat Daerah, jajaran Direksi BUMD, serta tokoh masyarakat dan pimpinan instansi vertikal lainnya.
Paradigma Baru: Kelola Sampah dari Hulu
Dalam pidatonya, Bupati Bogor Rudy Susmanto memberikan apresiasi setinggi-tingginya kepada seluruh anggota DPRD, terutama jajaran Panitia Khusus (Pansus) yang telah bekerja keras merumuskan aturan ini. Menariknya, Rudy menegaskan bahwa Perda ini lahir dari inisiatif murni DPRD Kabupaten Bogor.
“Perda ini memberikan payung hukum yang kuat bahwa pengelolaan sampah harus dimulai dari hulu, bukan sekadar urusan hilir. Artinya, peran aktif masyarakat di tingkat desa menjadi kunci utama. Melalui regulasi ini, kita mendorong sampah diselesaikan dulu di desa,” ujar Rudy Susmanto.
Rudy memaparkan konsep pengelolaan sampah berbasis kemandirian desa. Dengan regulasi baru ini, desa-desa di Kabupaten Bogor diharapkan mampu mengelola sampah mandiri melalui inovasi pengolahan limbah. Hanya sisa residu atau sampah yang benar-benar tidak bisa diolah yang kemudian dikirim ke Tempat Pembuangan Akhir Sampah (TPAS) seperti Galuga.
Menjamin Hak Lingkungan Sehat Masyarakat
Lebih lanjut, Bupati menegaskan bahwa Perda ini adalah jawaban atas tantangan meningkatnya volume, keberagaman jenis, dan karakteristik sampah yang kian kompleks. Jika tidak ditangani dengan regulasi yang modern, penumpukan sampah berpotensi menurunkan kualitas kesehatan masyarakat dan merusak ekosistem lingkungan.
Ditetapkannya Perda ini juga merupakan langkah penyesuaian regulasi, menggantikan Perda Nomor 2 Tahun 2014 yang dinilai sudah tidak lagi relevan dengan kondisi lapangan saat ini.
“Kami ingin menjamin hak masyarakat Kabupaten Bogor atas lingkungan hidup yang bersih dan sehat, sesuai amanat Pasal 28H UUD 1945. Ke depan, kita ingin pengelolaan sampah dilakukan secara efektif, modern, terintegrasi, dan tentu saja berwawasan lingkungan,” tambah Rudy.
Sinergi dan Perpanjangan Kerja Sama TPA Galuga
Selain regulasi sampah, keberlanjutan pembuangan sampah di TPA Galuga juga mendapat kepastian hukum melalui persetujuan perpanjangan kerja sama dengan Pemerintah Kota Bogor. Hal ini penting mengingat ketergantungan kedua wilayah terhadap fasilitas yang berada di Desa Galuga tersebut.
Rudy Susmanto menutup sambutannya dengan menekankan pentingnya sinergi antara eksekutif dan legislatif. Ia memandang DPRD sebagai mitra sejajar yang memegang peranan vital dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah.
“DPRD adalah mitra strategis. Saya mengajak semua elemen, baik pemerintah maupun masyarakat, untuk bahu-membahu membangun Kabupaten Bogor yang aman, adil, dan makmur. Dimulai dari kesadaran menjaga kebersihan lingkungan kita sendiri,” pungkasnya.
Dengan lahirnya Perda Pengelolaan Sampah ini, diharapkan Kabupaten Bogor tidak lagi hanya bergantung pada solusi jangka pendek. Melainkan mampu menciptakan sistem tata kelola limbah yang berkelanjutan demi generasi masa depan.








