Penertiban Bangunan Liar di Kota Depok: Upaya Mengatasi Masalah Banjir
Di penghujung tahun, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Depok menunjukkan tindakan tegas dengan melakukan penertiban terhadap puluhan bangunan liar (bangli) yang selama ini menjadi penyebab utama masalah banjir. Aksi ini dilakukan di tiga titik rawan, yaitu area Grand Depok City (GDC) Cilodong, Pasar Kemiri Muka, dan Jalan Kukusan, Beji.
Totalnya, sebanyak 90 bangunan yang berdiri di atas tanah dan saluran publik berhasil dibongkar hingga rata dengan tanah. Tindakan ini dilakukan karena kondisi saluran air yang terganggu akibat keberadaan bangli tersebut.
“Ini bukan main-main. Saluran air tersumbat parah, banjir menggenangi jalan dan rumah warga setiap hujan deras. Sudah saatnya kita normalisasi,” ujar R. Agus Mohamad, Kepala Bidang Trantibum Panwal Satpol PP Kota Depok, Selasa (16/12/2025).
Di Pasar Kemiri Muka saja, 15 bangli yang menutupi saluran drainase berhasil dibongkar. Menurut Agus, bangunan-bangunan tersebut telah menghambat aliran air ke Kali Cabang Timur, sehingga air meluap ke pemukiman warga.
“Kita lihat sendiri, air tidak bisa mengalir. Warga yang jadi korban. Ini harus ditertibkan,” tambahnya.
Surat Peringatan Diberikan, Tapi Diabaikan
Penertiban ini bukan dilakukan secara mendadak. Sebelumnya, Satpol PP telah memberikan tiga kali surat peringatan (SP 1, SP 2, dan SP 3) kepada pemilik bangli. Namun, peringatan tersebut tidak diindahkan oleh para pemilik.
“Kami sudah beri waktu cukup lama, tetapi tidak ada tindakan perbaikan. Penertiban ini berdasarkan Perda No. 5 Tahun 2022, prosedur kami sudah tepat,” jelas Agus.
Dia menambahkan bahwa aksi ini bukan sekadar razia, melainkan upaya pemulihan lingkungan. Dengan dibongkarnya bangli-bangli tersebut, diharapkan saluran air dapat kembali berfungsi normal dan risiko banjir di titik-titik rawan dapat ditekan.
“Tujuannya jelas, agar air punya jalur yang benar, tidak lagi membanjiri rumah warga,” pungkas Agus.
Operasi Serupa Akan Dilanjutkan
Satpol PP juga mengisyaratkan bahwa operasi serupa masih akan berlanjut ke lokasi-lokasi lain. Bagi pemilik bangunan liar, ini menjadi peringatan keras: waktunya patuh aturan, atau siap-siap dibongkar paksa.
Dengan tindakan tegas ini, diharapkan masyarakat lebih sadar akan pentingnya menjaga lingkungan dan mematuhi aturan yang berlaku. Selain itu, langkah ini juga menjadi bentuk komitmen pemerintah dalam mengatasi masalah banjir yang sering terjadi di wilayah Kota Depok.








