Skema Baru UMP dan UMK 2026 Dianggap Tidak Cukupi Kebutuhan Hidup, Buruh Purwakarta Siap Demo Besar

by -82 views
by
Skema Baru UMP dan UMK 2026 Dianggap Tidak Cukupi Kebutuhan Hidup, Buruh Purwakarta Siap Demo Besar

Buruh Purwakarta Evaluasi PP Pengupahan Terbaru

Kalangan buruh di Kabupaten Purwakarta masih mencermati secara serius Peraturan Pemerintah (PP) pengupahan terbaru yang telah diteken oleh Presiden Prabowo Subianto. Skema baru tersebut menetapkan formula kenaikan upah minimum berbasis inflasi dan pertumbuhan ekonomi dengan koefisien alfa.

Ketua PC SPAMK FSPMI Kabupaten Purwakarta, Wahyu Hidayat, mengatakan pihaknya belum bisa memutuskan apakah rencana aksi nasional ke Istana Negara pada Jumat, 19 Desember 2025, akan tetap digelar atau dibatalkan. Malam ini, Rabu (17/12), secara nasional mereka akan menggelar rapat zoom untuk menentukan sikap. Sebelumnya, mereka sudah mengirim surat pemberitahuan aksi ke Istana, tapi sampai sekarang belum bisa memutuskan lanjut atau batal karena PP-nya belum dibaca secara utuh.

Dalam beleid terbaru, Presiden Prabowo menetapkan formula kenaikan upah minimum sebesar inflasi + (pertumbuhan ekonomi x alfa), dengan rentang koefisien alfa 0,5 hingga 0,9. Namun, Wahyu menilai masih banyak tanda tanya dalam implementasinya. “Dengan koefisien alfa yang sedemikian, kami belum tahu siapa yang merumuskan, apa dasar acuannya, dan apakah benar-benar bisa mendongkrak upah buruh di daerah-daerah yang upahnya masih sangat kecil dan bahkan di bawah kebutuhan hidup layak,” katanya.

Baca Juga:  Sosok Jahja Setiaatmadja, Bawa BCA Jadi Bank Raksasa Kini Jabat Komisaris Utama

Menurut Wahyu, serikat buruh akan membandingkan PP tersebut dengan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 168/PUU-XXI/2023, yang menegaskan pengupahan harus mengacu pada living cost, bukan sekadar Kebutuhan Hidup Layak (KHL). “Faktanya sampai hari ini masih banyak daerah yang upah minimumnya belum mencapai KHL, masih minus. Maka kami berharap rumusannya nanti benar-benar komprehensif, argumentatif, dan berkeadilan,” ujarnya.

Kondisi Sektor Otomotif di Purwakarta

Wahyu juga menyoroti kondisi sektor otomotif di Purwakarta. Berdasarkan perhitungan serikat buruh, meski angka maksimal dalam skema baru diterapkan, upah pekerja masih belum mampu mengejar Upah Minimum Sektoral Kabupaten (UMSK) 2020. “Untuk sektor otomotif, angka maksimal pun belum bisa mengejar UMSK 2020 yang nilainya sekitar Rp5.280.000. Sejak 2020 sampai sekarang, pekerja baru masuk masih di angka itu saja, tidak naik-naik. Menyedihkan,” kata Wahyu.

Aliansi Buruh Purwakarta berencana menggelar rapat dengan para pemangku kebijakan dan Dewan Pengupahan pada pekan depan. Fokus utama mereka adalah memastikan angka kenaikan upah berada di level maksimal. “Kalau tidak, besar kemungkinan aksi besar-besaran akan kami gelar untuk memastikan hal itu,” ucapnya.

Baca Juga:  Pesta Danau Toba Sukseskan Wonderful Indonesia

Selain besaran angka, lanjut Wahyu, buruh juga menuntut redaksi yang lebih jelas dan adil dalam Surat Keputusan Gubernur terkait upah sektoral agar tidak menimbulkan polemik di tingkat pekerja. Ia mencontohkan pengalaman tahun lalu, ketika buruh harus berjuang keras mempertahankan keberlakuan UMSK 2020 melalui mekanisme bipartit. “Waktu itu kami memperjuangkan perubahan frasa dari yang sudah diberikan menjadi yang telah diberlakukan. Karena kalau yang sudah diberikan, pekerja baru boleh digaji lebih rendah dari UMSK 2020. Itu jelas merugikan,” ucapnya.

Tantangan dan Harapan Buruh

Dengan berbagai catatan tersebut, kata Wahyu, buruh Purwakarta menegaskan akan terus mengawal kebijakan pengupahan agar tidak semakin menjauh dari rasa keadilan bagi pekerja. Mereka berharap pemerintah dapat memberikan solusi yang lebih realistis dan adil untuk meningkatkan kesejahteraan buruh.


Tentang Penulis: Oban

Gravatar Image
Damar Alfian adalah seorang penulis dan kontren kreator di Bandung, Jawa Barat. Dia juga sebagai kontributor di beberapa media online.