JABARMEDIA – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor secara resmi mengumumkan transformasi besar dalam sistem penanganan kebersihan wilayah. Mulai tahun 2026, fokus pengelolaan sampah akan digeser secara radikal dari pola sentralisasi menjadi desentralisasi yang dimulai langsung dari tingkat desa. Langkah strategis ini diambil sebagai solusi jangka panjang untuk meminimalisir penumpukan volume sampah di Tempat Pembuangan Akhir Sampah (TPAS) Galuga yang kian mendekati titik jenuh.
Bupati Bogor, Rudy Susmanto, menjelaskan bahwa kebijakan pengelolaan sampah dari hulu ini bukan sekadar rencana teknis, melainkan mandat undang-undang daerah yang telah disepakati bersama antara eksekutif dan legislatif. Sinergi ini dituangkan dalam Peraturan Daerah (Perda) tentang Penanganan Sampah yang baru saja rampung dibahas. Melalui regulasi ini, masyarakat desa didorong untuk menjadi garda terdepan dalam memilah dan mengolah limbah rumah tangga sebelum diteruskan ke tempat pemrosesan akhir.
Strategi Penuntasan Sampah dari Hulu
Dalam keterangannya usai menghadiri Rapat Paripurna di Gedung DPRD Kabupaten Bogor pada Selasa (16/12/2025), Rudy Susmanto menekankan bahwa paradigma lama “kumpul-angkut-buang” harus segera ditinggalkan. Menurutnya, keberhasilan pengelolaan sampah sangat bergantung pada sejauh mana masyarakat di tingkat desa mampu melakukan pemrosesan mandiri.
“Pengelolaan sampah dari hulu itu kuncinya ada di masyarakat desa. Polanya adalah kita selesaikan sebanyak mungkin sampah di tingkat lokal. Sehingga, hanya residu atau sampah yang benar-benar tidak bisa lagi dikelola secara mandiri yang akan dikirim ke hilir, salah satunya ke TPAS Galuga,” ujar Rudy Susmanto.
Kebijakan ini diharapkan dapat memperpanjang usia pakai TPAS Galuga dan mengurangi ketergantungan wilayah terhadap lahan pembuangan akhir yang semakin terbatas. Dengan memproses sampah organik menjadi pupuk atau pakan ternak di tingkat desa, serta mengelola sampah anorganik melalui bank sampah, beban lingkungan di Kabupaten Bogor diprediksi akan menurun secara signifikan.
Dukungan Anggaran Melalui Bankeu Desa
Menyadari bahwa transformasi ini membutuhkan infrastruktur yang memadai, Pemkab Bogor tidak membiarkan desa bergerak sendiri. Rudy menegaskan bahwa pemerintah daerah telah menyiapkan skema pendanaan khusus. Pendanaan tersebut akan diintegrasikan melalui program Bantuan Keuangan (Bankeu) Infrastruktur Desa atau yang selama ini dikenal sebagai bagian dari skema pembangunan akselerasi perdesaan.
“Kami sudah menyiapkan payung hukumnya dan infrastrukturnya akan kami fasilitasi. Pemkab Bogor akan menganggarkan kebutuhan pengelolaan sampah tersebut melalui Bankeu Infrastruktur Desa yang telah disepakati bersama DPRD. Program ini akan mulai berlaku secara efektif pada tahun anggaran 2026,” jelas Rudy Susmanto lebih lanjut.
Dana bantuan ini nantinya dapat digunakan oleh pemerintah desa untuk membangun fasilitas tempat pengolahan sampah terpadu (TPST) skala kecil, pengadaan alat pengolah kompos, hingga sarana transportasi pengangkut sampah lingkungan. Fokus utamanya adalah memastikan setiap desa memiliki kapasitas teknis untuk mengolah sampahnya sendiri.
Sinkronisasi Regulasi dan Peran Masyarakat
Senada dengan Bupati, Ketua DPRD Kabupaten Bogor, Sastra Winara, memberikan dukungan penuh terhadap implementasi Perda Pengelolaan Sampah ini. Ia menyebutkan bahwa regulasi ini dirancang untuk menciptakan kemandirian desa dalam menjaga kebersihan lingkungan. Sastra menilai, selama ini masalah sampah menjadi beban berat karena seluruh wilayah bertumpu pada satu atau dua titik pembuangan akhir saja.
“Perda ini nantinya akan mengatur secara detail bagaimana pola penanganan di tingkat desa. Intinya, kita ingin agar sampah dikelola oleh masyarakat sendiri dengan pendampingan dari pemerintah. Jadi, apa yang sampai ke TPAS Galuga itu hanyalah sisa-sisa yang memang sudah tidak memiliki nilai ekonomi atau tidak bisa diurai lagi oleh masyarakat,” kata Sastra Winara.
Legislatif berkomitmen untuk terus mengawal penggunaan anggaran Bankeu Desa agar benar-benar tepat sasaran untuk isu lingkungan. Sastra juga mengajak para kepala desa untuk mulai memetakan kebutuhan lahan atau fasilitas pengolahan sampah di wilayah masing-masing sejak dini. Sehingga pada saat anggaran turun di tahun 2026, eksekusi di lapangan bisa berjalan tanpa hambatan teknis.
Pihak DPRD juga menekankan pentingnya edukasi kepada masyarakat mengenai cara memilah sampah organik dan anorganik. Tanpa partisipasi aktif warga, pembangunan infrastruktur secanggih apapun tidak akan membuahkan hasil optimal. Oleh karena itu, tahun 2026 akan menjadi tahun pembuktian bagi Kabupaten Bogor dalam menciptakan tata kelola lingkungan yang lebih inklusif dan berkelanjutan.
Contoh Infografis Alur Pengelolaan Sampah Mandiri Dari Desa ke TPAS
Berikut adalah contoh infografis alur pengelolaan sampah mandiri dari tingkat desa hingga ke TPAS Galuga, yang telah disesuaikan dengan kebijakan baru Pemkab Bogor yang akan dimulai pada tahun 2026.
[INFOGRAFIS] Alur Baru Pengelolaan Sampah Mandiri Kabupaten Bogor (Mulai 2026) Dari Desa untuk Lingkungan yang Lebih Bersih
STEP 1: Pemilahan di Rumah Tangga (Sumber Utama)
- Aktivitas: Masyarakat wajib memilah sampah menjadi 3 jenis utama:
- 🟢 Organik: Sisa makanan, sayuran, buah, daun.
- 🟡 Anorganik Bernilai: Botol plastik, kertas, kardus, kaleng.
- 🔴 Residu: Pampers, pembalut, styrofoam, kemasan sachet (yang tidak laku dijual).
STEP 2: Pengelolaan di Tingkat Desa (Pusat Aksi)
- Aktivitas: Sampah yang sudah terpilah dikelola di fasilitas milik desa (didukung Bankeu Desa).
- 🟢 Organik: Masuk ke fasilitas Pengomposan/Magot Desa ➡️ Jadi pupuk & pakan ternak.
- 🟡 Anorganik: Disetorkan ke Bank Sampah Desa ➡️ Jadi uang kas warga/desa.
- 🔴 Residu: Dikumpulkan di Tempat Penampungan Sementara (TPS) Desa.
STEP 3: Pengangkutan Terjadwal
- Aktivitas: Armada desa atau UPT Kebersihan mengangkut hanya sampah jenis RESIDU dari TPS Desa.
- Fokus: Hanya mengangkut yang tidak bisa diolah di desa.
STEP 4: Pemrosesan Akhir di TPAS Galuga
- Aktivitas: Truk pengangkut membuang residu di TPAS Galuga.
- Tujuan: Volume yang masuk ke Galuga berkurang drastis (hanya 10-30% dari total sampah).
Keterangan Alur dan Gambar: Alur dan gambar ini hanyalah contoh gambaran dan perkiraan saja.
(Damar)



![[INFOGRAFIS] Alur Baru Pengelolaan Sampah Mandiri Kabupaten Bogor (Mulai 2026) Dari Desa untuk Lingkungan yang Lebih Bersih](https://www.jabarmedia.com/wp-content/uploads/2025/12/infografis-pengelolaan-sampah.jpg)





