Penemuan Mayat di Subang: Kasus Pembunuhan Terungkap
Di Desa Wantilan, Kecamatan Cipeundeuy, Kabupaten Subang, Jawa Barat, sebuah kasus pembunuhan yang mengejutkan masyarakat telah berhasil diungkap oleh jajaran Satreskrim Polres Subang. Mayat seorang pria lansia ditemukan di sebuah perkebunan pada hari Sabtu (3/1/2026), dan setelah proses penyidikan selama seminggu, pelaku akhirnya ditangkap.
Identitas Korban dan Pelaku
Mayat yang ditemukan adalah Hengky Rumba (67 tahun), seorang konsultan dari Makassar, Sulawesi Selatan. Korban tinggal di Jl Kakatua II No 64 RT 02/04 Kelurahan Parang, Kecamatan Mamajang.
Pelaku yang berhasil diringkus adalah NW (33 tahun), seorang buruh serabutan dan pencari biawak. Ia tinggal di Dusun Cibeureum, Desa Wantilan, Kecamatan Cipeundeuy, Subang. Rumah pelaku tidak jauh dari lokasi kejadian.
Kronologi Kejadian
Pada hari Sabtu (3/1/2026) sekitar pukul 12.30 WIB, warga Desa Wantilan digegerkan dengan penemuan mayat pria dengan kondisi penuh luka bacok di bagian wajah. Saksi mata, Aan Gunawan, mengungkapkan bahwa saat itu ia melintas di sekitar perkebunan blok 6 Kampung Pasirjati 2 RT 14 RW 06 Desa Wantilan bersama anaknya menggunakan sepeda motor.
Anak Aan tiba-tiba berteriak, sehingga membuat ia kaget. Ternyata, mereka melihat sesosok mayat tergeletak di kebun. Aan langsung memastikan dan memberitahu warga sekitar serta Babinsa Desa Wantilan.
Setelah dilakukan pemeriksaan, diketahui bahwa korban adalah seorang pria lansia. Babinsa langsung melaporkan ke petugas piket Polsek Cipeundeuy, dan kemudian anggota polisi tiba di TKP untuk memasang garis polisi.
Hasil Olah Tempat Kejadian Perkara (TKP)
Berdasarkan hasil olah TKP oleh pihak Inafis Polres Subang, korban ditemukan dengan beberapa luka bacok di bagian wajah, kepala, dan tangan. Diduga korban menjadi korban tindak pidana kekerasan.
Ciri-ciri korban termasuk kulit sawo matang, memakai celana jeans warna navy, kaos hitam bergambar ikan dengan tulisan “Japan”, jaket hitam, dan sepatu Adidas warna hitam. Di saku celana korban ditemukan kartu identitas, dan setelah dicek sidik jari, cocok dengan identitas korban.
Jasad korban dibawa ke RSUD Ciereng Subang, kemudian dilakukan otopsi di RS Bhayangkara Indramayu untuk memastikan penyebab kematian.
Motif Pelaku
Pelaku NW (33 tahun) menghabisi nyawa korban karena sakit hati. Awalnya, korban meminta dijemput di Gerbang Tol Kalijati setelah pulang mudik Natal dan Tahun Baru dari Klaten, Jawa Tengah. Namun, pelaku awalnya menolak karena hujan, hingga terjadi cekcok melalui telepon.
Akhirnya, pelaku menjemput korban menggunakan sepeda motor Honda Beat miliknya. Saat perjalanan, korban kembali menelepon dan memarahi pelaku karena dianggap terlalu lama.
Emosi pelaku memuncak, sehingga ia kembali ke rumah untuk mengambil golok. Setelah mengambil senjata tajam tersebut, pelaku kembali menjemput korban. Selama perjalanan, keduanya kembali terlibat cekcok.
Sesampainya di TKP, pelaku berpura-pura ingin buang air kecil. Saat korban lengah, pelaku menyerang dari belakang menggunakan golok hingga menyebabkan korban tewas mengenaskan.
Untuk menghilangkan jejak, pelaku menyeret jasad korban ke area perkebunan dan meninggalkannya.
Selain motif emosional, ada juga urusan ekonomi. Pelaku ternyata sudah kenal dekat dengan korban dan dipercaya oleh korban. Bahkan, pelaku berani menggadaikan motor Scoopy warna putih milik korban.
Barang Bukti yang Diamankan
Dari pengungkapan kasus ini, petugas mengamankan beberapa barang bukti, antara lain satu unit sepeda motor Honda Beat milik pelaku, satu unit Honda Scoopy milik korban, pakaian pelaku, serta satu unit ponsel.
Senjata tajam jenis golok, ponsel korban, dan tas korban masih dalam daftar pencarian barang (DPB).
Tindakan Hukum
Pelaku saat ini mendekam di rumah tahanan Mapolres Subang guna menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Ia terancam dijerat Pasal 458 UU RI No. 1 Tahun 2025 tentang Tindak Pidana Pembunuhan dengan ancaman pidana penjara paling lama 20 tahun.







