Jadwal Layanan SIM Keliling di Kota Bekasi
Masyarakat Kota Bekasi yang ingin memperpanjang Surat Izin Mengemudi (SIM) dapat mengikuti layanan SIM Keliling yang diselenggarakan oleh Satlantas Polres Metro Bekasi Kota. Layanan ini hadir setiap hari mulai dari Senin hingga Sabtu, dengan lokasi berbeda setiap harinya.
Pada hari Senin (12/1/2026), layanan SIM Keliling akan berlangsung di Burger King Harapan Indah. Pendaftaran dimulai pukul 08.00 hingga 10.00. Masyarakat yang ingin mengurus perpanjangan SIM diharapkan sudah menyiapkan persyaratan dan biaya yang diperlukan sebelum datang ke lokasi.
Lokasi Layanan SIM Keliling Bulan Januari 2026
Berikut adalah enam lokasi layanan mobil SIM Keliling untuk bulan Januari 2026:
- Senin: Burger King Harapan Indah
- Selasa: Pizza Hut Komsen Jatiasih
- Rabu: KFC Juanda Bekasi Timur
- Kamis: Mall Grand Kemala Lagoon Pekayon, Bekasi Selatan
- Jumat: Mitra 10 Jatimakmur
- Sabtu: Kantor Kecamatan Bekasi Barat
Setiap lokasi memiliki jadwal pendaftaran yang sama, yaitu pukul 08.00 hingga 10.00. Antrean pemohon dilakukan langsung di tempat, dengan jumlah kuota yang terbatas.
Persyaratan untuk Perpanjangan dan Pembuatan SIM Baru
Untuk mengurus perpanjangan SIM, masyarakat perlu melampirkan beberapa dokumen, antara lain:
- KTP asli yang sah
- Fotocopy KTP
- Surat keterangan sehat
- SIM lama (untuk perpanjangan)
Sementara itu, bagi yang ingin membuat SIM baru, cukup menyertakan:
- KTP asli yang sah
- Fotocopy KTP
- Surat keterangan sehat
Biaya Penerbitan SIM Baru dan Perpanjangan
Biaya penerbitan SIM baru terdiri dari beberapa komponen:
- Biaya Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP):
- SIM A: Rp 120.000
-
SIM C: Rp 100.000
-
Biaya Kesehatan:
-
Rp 35.000
-
Biaya Asuransi Kecelakaan Diri Sendiri (AKDP):
- Rp 30.000 (tidak wajib)
Pengecekan kesehatan bisa dilakukan di luar, tetapi tetap dicek kembali di klinik Polres tanpa biaya tambahan.
Untuk pembuatan perpanjangan SIM, biaya yang dikenakan adalah sebagai berikut:
- Biaya Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP):
- SIM A: Rp 80.000
-
SIM C: Rp 70.000
-
Biaya Kesehatan:
-
Rp 35.000
-
Biaya Asuransi Kecelakaan Diri Sendiri (AKDP):
- Rp 30.000 (tidak wajib)
Seperti halnya pembuatan SIM baru, pengecekan kesehatan bisa dilakukan di luar, namun tetap dicek kembali di klinik Polres tanpa biaya tambahan.









