Jadwal SIM Keliling Karawang Tahun 2026
SIM Keliling Karawang akan diadakan selama enam hari, mulai dari Senin hingga Sabtu. Pelayanan ini berlangsung pada pukul 09.00 hingga 14.00 WIB, kecuali pada hari Sabtu yang hanya berlangsung hingga pukul 12.00 WIB. Masyarakat Karawang atau para pemohon dapat mengunjungi lokasi layanan SIM Keliling Karawang setiap hari di enam lokasi yang berbeda.
Berikut adalah jadwal lengkap SIM Keliling Polres Karawang selama Januari 2026:
- Senin, pukul 09.00 – 14.00 WIB di Pospol Dawuan Cikampek
- Selasa, pukul 09.00 – 14.00 WIB di Yogya Grand Karawang
- Rabu, pukul 09.00 – 14.00 WIB di Telagasari/Rengasdengklok
- Kamis, pukul 09.00 – 14.00 WIB di Mall Cikampek
- Jumat, pukul 09.00 – 14.00 WIB di Yogya Grand Karawang
- Sabtu, pukul 09.00 – 12.00 WIB di Yogya Grand Karawang
Untuk pelayanan SIM Keliling di hari Kamis, lokasi berbeda tergantung minggu. Di minggu ke-1 dan ke-3, layanan dilaksanakan di Telagasari (Depan Polsek Telagasari). Sedangkan di minggu ke-2 dan ke-4, layanan berlangsung di Rengas Dengklok (di Pertigaan arah Tugu dekat Terminal Lama).
Selain itu, untuk informasi lebih lanjut tentang lokasi lengkap SIM Keliling, berikut penjelasannya:
- Dawuan Cikampek berada di Pos Polantas Dawuan
- Mega Mall di Parkiran Depan Mega Mall
- Rengas Dengklok di Pertigaan arah Tugu dekat Terminal Lama
- Telagasari di Depan Polsek Telagasari
Persyaratan Pengajuan SIM A dan C
Bagi masyarakat atau pemohon pengajuan perpanjangan SIM A dan C atau permohonan baru, berikut persyaratan yang harus dipenuhi:
- Pemohon wajib membawa SIM asli yang masih berlaku
- Membawa KTP asli dan Fotocopy 2 lembar
- Menyertakan surat keterangan sehat
Persyaratan tersebut sangat penting agar proses pengurusan SIM dapat berjalan dengan lancar. Pastikan semua dokumen sudah siap sebelum datang ke lokasi SIM Keliling. Dengan demikian, waktu yang dibutuhkan untuk pengajuan akan lebih efisien dan tidak terbuang sia-sia.
Masyarakat juga disarankan untuk memperhatikan jadwal yang telah ditentukan agar tidak melewatkan kesempatan mengurus SIM. Jika ada perubahan jadwal, masyarakat bisa memantau informasi melalui saluran resmi Polres Karawang atau media lokal setempat.
Dengan adanya layanan SIM Keliling, masyarakat tidak perlu repot-repot datang ke kantor polisi untuk mengurus SIM. Layanan ini hadir sebagai bentuk kemudahan bagi masyarakat dalam menjalani proses administrasi kependudukan.







