Layanan SIM Keliling Sat Lantas Polres Majalengka Tahun 2026
Satuan Lalulintas (Sat Lantas) Polres Majalengka kembali menyelenggarakan layanan SIM Keliling pada tahun 2026. Layanan ini bertujuan untuk memudahkan warga dalam memperpanjang masa berlaku Surat Izin Mengemudi (SIM) tanpa harus datang langsung ke kantor pelayanan. Jadwal layanan SIM Keliling akan berlangsung dari tanggal 12 hingga 17 Januari 2026.
Layanan ini hadir sebagai solusi praktis bagi masyarakat yang ingin menghindari antrian dan proses administrasi yang rumit. Dengan adanya layanan SIM Keliling, masyarakat tidak perlu repot-repot datang ke kantor Sat Lantas, karena layanan akan disediakan di berbagai titik lokasi yang telah ditentukan.
Jadwal Operasional SIM Keliling
Berikut adalah jadwal operasional layanan SIM Keliling selama periode 12–17 Januari 2026:
- Senin: SIM Keliling di Terminal Maja
- Selasa: SIM Keliling di Alun-Alun Leuwimunding
- Rabu: SIM Keliling di Jatiwangi Arista
- Kamis: SIM Keliling di Desa Sukahaji
- Jumat: SIM Keliling di Pertokoan UD
- Sabtu: SIM Keliling di Terminal Rajagaluh
Jam operasional layanan SIM Keliling dibagi menjadi dua bagian. Pada hari Senin hingga Kamis, layanan akan beroperasi mulai pukul 08.00 hingga 12.00 WIB. Sementara itu, pada hari Jumat dan Sabtu, jam operasionalnya dimulai pukul 08.00 hingga 11.00 WIB.
Persyaratan yang Harus Dipenuhi
Untuk mengajukan perpanjangan SIM, pemohon diwajibkan membawa beberapa dokumen penting. Berikut persyaratan yang diperlukan:
- SIM asli yang masih berlaku
- Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) sebanyak tiga lembar
- Fotokopi SIM yang akan diperpanjang sebanyak tiga lembar
- Surat keterangan kesehatan
- Surat keterangan psikologi
Pemeriksaan kesehatan dan psikologi juga dapat dilakukan langsung di lokasi pelayanan atau melalui mobil SIM Keliling yang tersedia. Hal ini memastikan bahwa masyarakat tidak perlu mencari fasilitas kesehatan sendiri untuk memenuhi persyaratan.
Imbauan dari Pihak Kepolisian
Pihak kepolisian mengimbau masyarakat untuk tidak menunda-nunda perpanjangan SIM hingga masa berlakunya habis. Selain itu, pengemudi diharapkan tetap mematuhi peraturan lalu lintas agar keselamatan dan ketertiban di jalan raya terjaga.
Dengan adanya layanan SIM Keliling ini, masyarakat dapat lebih mudah mengurus perpanjangan SIM sambil tetap menjaga kenyamanan dan efisiensi dalam proses administrasi. Informasi ini diharapkan dapat menyebar luas agar semua warga Kabupaten Majalengka dapat memanfaatkannya secara optimal.







