Penahanan Dua Tersangka Korupsi di LPEI
Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta menahan dua tersangka terkait kasus korupsi pembiayaan ekspor nasional yang melibatkan Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI) dan perusahaan sawit PT Tebo Indah. Penahanan ini dilakukan setelah penyidik melakukan pemeriksaan terhadap para tersangka.
Pada hari Senin, 19 Januari 2026, Pelaksana Tugas Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati DKI Jakarta Rans Fismy menyampaikan keterangan resmi mengenai penahanan tersebut. Menurutnya, kedua tersangka yang ditahan adalah Kepala Departemen Divisi Pembiayaan Syariah LPEI periode 2011–2017 berinisial AMA dan Kadep. Pembiayaan Syariah-2 periode 2011–2016 berinisial KRZ.
Keduanya sudah ditetapkan sebagai tersangka pada 14 Januari 2026, namun tidak memenuhi panggilan dari Kejati DKI. Akibatnya, penyidik DKI Jakarta memutuskan untuk menahan mereka hingga 7 Februari 2026. Mereka akan ditahan di Rumah Tahanan Negara Kelas I Jakarta Pusat dan Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.
Daftar Tersangka dalam Kasus Ini
Total ada delapan tersangka dalam kasus ini. Selain AMA dan KRZ, tersangka lainnya antara lain:
- IA, Kepala Divisi Pembiayaan Syariah LPEI periode 2007–2016
- GG, Kepala Departemen Syariah I LPEI periode 2017–2018
- LR, Direktur PT Tebo Indah
- DW, Direktur Pelaksana I Unit Bisnis LPEI periode 2009–2018
- RW, relation manager Pembiayaan Syariah I LPEI
- HL, beneficial owner PT Tebo Indo dan PT Pratama Agro Sawit (PAS)
Jaksa menjelaskan bahwa LR dan HL, selaku beneficial owner dari PT Tebo Indo dan PT PAS, mengajukan pembiayaan kepada LPEI dengan cara memberikan data yang tidak valid. Keduanya juga diduga melakukan mark up jaminan pembiayaan.
Sementara itu, tersangka RW, GG, IA, AMA, dan KRZ disebut membuat kajian tanpa didasari data yang valid, tidak melakukan verifikasi secara layak atas agunan yang telah di-mark up, tidak menerapkan prinsip kehati-hatian, dan tidak melakukan pengikatan jaminan secara patut.
DW disebut bertanggung jawab atas keputusan pemberian pembiayaan secara melawan hukum, sehingga dana sebesar sekitar Rp919 miliar dicairkan secara ilegal kepada PT TI dan PT PAS.
Tindakan Hukum yang Dikenakan
Atas tindakan mereka, para tersangka disangkakan melanggar Pasal 603 atau Pasal 604 junctis Pasal 20 huruf c dan Pasal 126 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Juncto Pasal 18 Ayat (1) UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang PTPK.
Dalam penyidikan perkara ini, penyidik telah melakukan beberapa langkah penting. Mereka menggeledah, menyita, dan mengumpulkan bukti-bukti serta melacak, memblokir, dan menyita aset dalam bentuk kebun sawit di Tebo, tanah dan bangunan di Jakarta Barat, Bogor, Lebak, Karawaci, Bekasi, dan empat unit mobil mewah, serta perhiasan emas. Perkiraan nilai total aset yang disita mencapai sekitar Rp566 miliar.








