Peran Pemerintah Daerah dalam Perlindungan Anak di Ruang Digital
Kementerian Komunikasi dan Digital menilai bahwa langkah pemerintahan daerah yang membatasi penggunaan gawai atau ponsel di lingkungan sekolah sesuai dengan Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2025 tentang Peta Jalan Perlindungan Anak di Ranah Dalam Jaringan. Menurut pandangan Kementerian, pemerintah daerah memiliki peran penting sebagai pelaksana kebijakan nasional yang paling dekat dengan anak, keluarga, dan komunitas.
Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital Komdigi, Alexander Sabar, menyampaikan bahwa pemerintah daerah melaksanakan peta jalan sesuai dengan kewenangannya, dikoordinasikan oleh gubernur serta bupati/wali kota dan melibatkan peran serta masyarakat. Hal ini dilakukan untuk memastikan implementasi kebijakan yang efektif dan berkelanjutan.
Alexander menambahkan bahwa setiap pemerintahan daerah memiliki peran dan tanggung jawab yang jelas dan strategis dalam mengimplementasikan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak (PP Tunas). Implementasi ini dilakukan melalui kebijakan, program, dan kolaborasi lintas sektor yang selaras dengan Peta Jalan Perlindungan Anak di Ranah dalam Jaringan.
Prinsip Utama PP Tunas dalam Perlindungan Anak di Ruang Digital
PP Tunas mengusung beberapa prinsip utama dalam perlindungan anak di ruang digital. Beberapa di antaranya adalah:
- Melindungi anak dari konten berbahaya dan eksploitasi data
- Mewujudkan ekosistem digital yang ramah anak
- Meningkatkan tanggung jawab Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE)
- Memastikan hak-hak anak terpenuhi saat menggunakan layanan digital
- Memperkuat peran orang tua, pendidik, masyarakat, dan pemerintah
Menurut Alexander, paparan digital terhadap anak dapat menyebabkan dampak negatif yang perlu dimitigasi secara komprehensif. PP Tunas diterbitkan sebagai langkah keamanan untuk memastikan anak terlindungi. Ia menyatakan bahwa risiko di ruang digital meningkat, mulai dari kasus kekerasan, eksploitasi, dan kejahatan seksual daring hingga meluasnya paparan konten berbahaya termasuk pornografi anak.
Data yang Mendukung Kebutuhan Perlindungan Anak di Ruang Digital
Data UNICEF menyebutkan bahwa sekitar 95 persen anak usia 12–17 tahun di Indonesia mengakses internet secara rutin. Berdasarkan data demografi Indonesia, jumlah anak usia 12–17 tahun tersebut berkisar antara 30–35 juta jiwa. Dari jumlah itu, data BPS memperkirakan bahwa sekitar 28,5 hingga 33 juta anak Indonesia merupakan pengguna aktif internet lewat ponselnya.
Sementara itu, data National Center for Missing and Exploited Children (NCMEC) mencatat bahwa sebanyak 5.566.015 konten pornografi anak terdeteksi di ruang digital Indonesia dalam kurun 2021–2024. Hal ini menunjukkan bahwa upaya perlindungan anak di ranah daring menjadi kebutuhan yang sangat mendesak dan strategis.
Implementasi PP 17/2025 di Tingkat Pemerintah Daerah
Meski PP 17/2025 tidak mengamanatkan pembentukan peraturan turunan di tingkat pemerintah daerah, Alexander menjelaskan bahwa implementasinya pada level pemerintah daerah fokus pada fungsi pelaksanaan kebijakan, penguatan ekosistem, serta pengawasan sosial. Hal ini dilakukan tanpa melakukan pengaturan langsung terhadap platform digital yang menjadi kewenangan pemerintah pusat.
Di tingkat daerah, PP 17/2025 dijalankan melalui pendekatan ekosistem, seperti memperkuat literasi digital, upaya pencegahan, penyediaan layanan penanganan, serta penguatan koordinasi lintas sektor.
Langkah Awal Daerah dalam Pembatasan Penggunaan Gawai di Sekolah
Sebelumnya, upaya mengurangi dampak negatif penggunaan ponsel bagi anak selama di lingkungan sekolah semakin meluas. Daerah yang cukup awal membuat regulasi pembatasan penggunaan ponsel di sekolah adalah Purwakarta, Jawa Barat, pada 2 Mei 2025, lalu Pemerintah Provinsi Sumatera Barat pada bulan yang sama.
Pemerintah Kota Surabaya menjadi daerah terbaru yang membuat kebijakan serupa. Kebijakan tersebut dituangkan dalam Surat Edaran (SE) Wali Kota Nomor 400.2.4/34733/436.7.8/2025 tentang Penggunaan Gawai (HP) dan Internet untuk Anak di Kota Surabaya. Murid dilarang menggunakan gawai (HP) di lingkungan sekolah, kecuali atas instruksi langsung dari guru untuk kegiatan pembelajaran. Penggunaan hanya diperbolehkan sebelum atau sesudah jam pelajaran atau dalam keadaan darurat dengan izin.








