Kebijakan Pengelolaan Sampah di Kota Bandung
Menteri Lingkungan Hidup/Kepala Badan Pengendalian Lingkungan Hidup Hanif Faisol Nurofiq memberikan instruksi untuk segera menghentikan operasional insinerator yang melampaui baku mutu emisi udara di Kota Bandung. Instruksi ini dikeluarkan setelah meninjau tempat penampungan sampah sementara atau TPS Batu Rengat dan Pasar Caringin pada Jumat, 16 Januari 2026, dalam situasi darurat sampah di kota tersebut.
Situasi darurat sampah di Kota Bandung menjadi perhatian serius karena tingkat pengelolaan sampah baru mencapai angka 22 persen berdasarkan data KLH/BPLH. Kondisi ini memicu kebutuhan akan tindakan nyata dari pemerintah daerah agar sistem pengolahan limbah dapat sesuai dengan standar lingkungan nasional.
“Kota Bandung memiliki tantangan besar dalam pengelolaan sampah. Dengan capaian yang masih sekitar 22 persen, upaya perbaikan harus dilakukan secara serius dan berkelanjutan,” ujar Hanif melalui keterangan tertulis pada hari ini, Minggu 18 Januari 2025.
Namun, Hanif menekankan bahwa solusi atas masalah sampah tidak boleh mengorbankan kualitas udara yang dihirup warga. Ia meminta Pemerintah Kota Bandung segera menghentikan fasilitas pembakaran di TPS Batu Rengat hingga seluruh persyaratan teknis dan standar baku mutu lingkungan terpenuhi.
Dia menegaskan, “Pemanfaatan teknologi pengolahan sampah harus selalu berpijak pada prinsip pelindungan lingkungan dan kepatuhan terhadap regulasi yang berlaku tanpa pengecualian.”
Langkah-Langkah Perbaikan Pengelolaan Sampah
Selain ketegasan terhadap standar emisi, Hanif mendorong Pemerintah Kota Bandung untuk memperkuat fondasi pengelolaan sampah melalui pemilahan sejak dari sumber rumah tangga. Pemilahan yang masif di hulu diyakini akan secara signifikan mengurangi beban di hilir dan meningkatkan nilai guna sampah.
Beberapa langkah yang disarankan antara lain:
-
Optimalisasi Refuse Derived Fuel (RDF) sebagai bahan bakar alternatif bagi sampah yang memiliki nilai kalor tinggi, dengan tetap memperhatikan kesiapan mitra pemanfaat. “Pemanfaatan RDF dapat menjadi bagian dari solusi pengelolaan sampah, sepanjang didukung pemilahan yang baik dan kepatuhan terhadap ketentuan lingkungan,” kata Hanif.
-
Peningkatan partisipasi masyarakat dalam proses pemilahan sampah di tingkat rumah tangga. Hal ini penting untuk memastikan bahwa sampah yang masuk ke sistem pengolahan sudah terpisah sesuai jenisnya.
-
Edukasi dan sosialisasi tentang pentingnya pengelolaan sampah yang berkelanjutan dan ramah lingkungan. Ini bertujuan untuk meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap dampak negatif dari pengelolaan sampah yang tidak tepat.
Komitmen Kementerian LH/BPLH
Kementerian Lingkungan Hidup/BPLH, kata dia, berkomitmen untuk terus melakukan pembinaan, supervisi, serta pengawasan ketat terhadap kinerja pengelolaan sampah di daerah. Hanif juga mengingatkan bahwa tanggung jawab utama penyelenggaraan pelayanan publik ini berada di tangan pemerintah daerah sesuai mandat undang-undang.
“Kami siap mendampingi pemerintah daerah, tetapi komitmen dan kepatuhan terhadap aturan lingkungan menjadi kunci,” ujarnya.
Dengan langkah-langkah ini, diharapkan pengelolaan sampah di Kota Bandung dapat lebih efektif dan berkelanjutan, sehingga mampu menjaga kualitas lingkungan dan kesehatan masyarakat.







