JABARMEDIA – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor bersama Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggelar koordinasi intensif terkait tata kelola pertambangan Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB) serta pengendalian alih fungsi lahan. Langkah ini diambil sebagai upaya preventif mencegah kerusakan ekologi, konflik sosial, hingga potensi kebocoran pendapatan daerah.
Bertempat di Ruang Serbaguna I, Sekretariat Daerah, Cibinong, Rabu (21/1), rapat ini dihadiri oleh Wakil Bupati Bogor Jaro Ade, Kepala Satgas Korsup Wilayah II KPK RI Arief Nurcahyo, serta jajaran kepala perangkat daerah. Fokus utama pembahasan mencakup kompleksitas perizinan dan dampak lingkungan di wilayah Bogor yang merupakan kawasan hulu strategis.
Wakil Bupati Bogor, Jaro Ade, menegaskan bahwa persoalan lahan di Bogor tidak bisa hanya diselesaikan melalui instrumen daerah seperti Perda atau Perbup. Mengingat Bogor mencakup kawasan konservasi nasional dan hulu sungai, diperlukan intervensi kebijakan dari pemerintah pusat.
“Kondisi wilayah dan kepentingan di Bogor sangat kompleks. Kami memerlukan kebijakan nasional, minimal setingkat Instruksi Presiden, karena penanganan hulu dan hutan lindung seperti Gunung Gede Pangrango tidak bisa dibebankan kepada daerah sendirian,” tegas Jaro Ade.
Ia juga menyoroti pentingnya penegakan kewajiban reklamasi pascatambang. Menurutnya, banyak aktivitas galian C yang meninggalkan kerusakan lingkungan tanpa tanggung jawab rehabilitasi. Jaro Ade berharap penataan tambang berjalan beriringan dengan reboisasi agar tidak menimbulkan beban anggaran pemulihan di masa depan.
Senada dengan hal tersebut, Kepala Satgas Korsup Wilayah II KPK, Arief Nurcahyo. Menekankan bahwa lemahnya kepatuhan terhadap tata ruang dan pengawasan perizinan menjadi pemicu utama bencana ekologis. KPK berkomitmen merumuskan rekomendasi strategis untuk disampaikan kepada Pemerintah Provinsi Jawa Barat dan Pemerintah Pusat.
“Kewenangan pengawasan memang di provinsi, namun kabupaten yang paling merasakan dampak sosial dan lingkungannya. Sinergi antar-level pemerintah adalah kunci utama perbaikan tata kelola sumber daya alam ini,” ujar Arief.
Pertimbangkan Aspek Ekonomi Masyarakat Lokal
KPK juga mengingatkan agar kebijakan penataan tidak hanya terpaku pada penutupan tambang, tetapi juga mempertimbangkan aspek ekonomi masyarakat lokal. Pengawasan yang kuat berbasis data menjadi landasan agar kebijakan yang diambil bersifat humanis. Namun tetap tegas dalam menjaga integritas lingkungan di Kabupaten Bogor.








