JABARMEDIA – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor mengambil tindakan tegas dengan menyegel lokasi usaha pengolahan limbah di Kampung Lumpang, Desa Lumpang, Kecamatan Parungpanjang, Kabupaten Bogor. Langkah ini diambil setelah perusahaan tersebut terbukti mencemari lingkungan dan tidak memiliki izin bangunan yang sah.
Operasi penertiban ini melibatkan tim gabungan dari Dinas Lingkungan Hidup (DLH) dan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Bogor. Penyegelan dilakukan menyusul adanya dugaan pelanggaran berat terkait pembuangan limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) yang berdampak langsung pada kualitas udara dan air di sekitar pemukiman warga.
Aktivitas perusahaan tersebut dilaporkan telah lama meresahkan masyarakat. Selain menimbulkan bau menyengat yang mengganggu pernapasan, sejumlah warga mengaku mulai mengalami gangguan kesehatan serius. Gejala yang paling banyak dirasakan adalah gatal-gatal pada kulit serta ketidaknyamanan lingkungan akibat polusi udara dari sisa pengolahan limbah.
Tidak hanya masalah lingkungan, dalam pemeriksaan lapangan, petugas menemukan fakta bahwa perusahaan tersebut belum mengantongi dokumen Persetujuan Bangunan Gedung (PBG). Hal ini merupakan pelanggaran administratif fatal dalam aturan pelaksanaan kegiatan usaha di wilayah Kabupaten Bogor.
Plt Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Bogor, Teuku Mulya, menegaskan bahwa tindakan ini merupakan instruksi langsung dari Bupati Bogor, Rudy Susmanto. Tindakan tegas ini menjadi bukti komitmen pemerintah dalam merespons cepat keluhan masyarakat serta menegakkan supremasi hukum terkait pelestarian lingkungan.
“Pemkab Bogor akan bersikap tegas terhadap setiap pelaku usaha yang melanggar ketentuan dan berpotensi membahayakan lingkungan serta kesehatan masyarakat,” ujar Teuku Mulya dalam keterangannya.
Saat ini, lokasi usaha telah dipasangi garis segel oleh Satpol PP sebagai tanda penghentian total seluruh aktivitas operasional. Penanganan perkara ini masih terus didalami oleh instansi terkait untuk menentukan sanksi lanjutan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Pemerintah mengimbau seluruh pelaku usaha di Kabupaten Bogor untuk senantiasa mematuhi regulasi lingkungan dan melengkapi perizinan sebelum beroperasi.







