Pemkab Kuningan Perbaiki Pengelolaan Air Gunung Ciremai, 90% Pemanfaat Diduga Tanpa Izin

by -19 views
Pemkab Kuningan Perbaiki Pengelolaan Air Gunung Ciremai, 90% Pemanfaat Diduga Tanpa Izin

Pemerintah Kabupaten Kuningan Berupaya Membenahi Tata Kelola Air di Taman Nasional Gunung Ciremai

Pemerintah Kabupaten Kuningan sedang mempersiapkan langkah-langkah strategis untuk memperbaiki tata kelola air di kawasan Taman Nasional Gunung Ciremai (TNGC). Tujuan utamanya adalah menjamin pemanfaatan sumber daya air yang adil dan berkelanjutan bagi masyarakat sekitar serta menjaga kelestarian lingkungan.

Rapat penting mengenai masalah pengelolaan air di TNGC telah dilaksanakan di Gedung Pakuan Bandung pada Selasa, 20 Januari 2026. Rapat ini dihadiri oleh Bupati Kuningan Dian Rachmat Yanuar dan Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi. Pembahasan dalam rapat tersebut mencakup berbagai isu terkait pengelolaan air, termasuk masalah legalitas pemanfaatan air.

Bupati Kuningan menyampaikan bahwa salah satu isu utama yang dibahas adalah adanya pemanfaatan air tanpa izin resmi. Ia menekankan bahwa masalah tata kelola air ini menjadi perhatian serius, terutama terkait dengan penggunaan air secara ilegal maupun legal.

Selain itu, pihaknya juga menyampaikan kepada Pemerintah Provinsi Jawa Barat tentang keterbatasan debit air yang memengaruhi kebutuhan masyarakat sekitar TNGC. Dian menjelaskan bahwa PDAM Tirta Kamuning telah melakukan berbagai langkah untuk melayani masyarakat, tetapi kendala kewenangan daerah menjadi hambatan dalam penertiban yang menyeluruh.

Baca Juga:  MENUJU JABAR 1 : Kandidat Jangan Sibuk Berjargon dan Narsis

Untuk mengatasi hal ini, Pemkab Kuningan membutuhkan dukungan dari Pemerintah Provinsi Jabar dan pemerintah pusat. Ia menegaskan bahwa pemanfaatan air harus diprioritaskan untuk kebutuhan sehari-hari masyarakat dan sektor pertanian di Kabupaten Kuningan.

Dalam arahannya, Bupati Kuningan menyarankan beberapa langkah, antara lain:
* Penanaman kembali area kosong untuk menjaga ketersediaan air.
* Evaluasi jalur pipa ilegal agar distribusi air lebih optimal.
* Penghentian praktik komersialisasi yang berpotensi merusak lingkungan.
* Larangan pengambilan air menggunakan mesin.
* Pastikan pemanfaatan air sesuai dengan izin yang diberikan.

Ia berharap sinergisitas antara pemerintah provinsi dan daerah dapat menyelesaikan masalah tata kelola air yang sudah berlangsung lama.

Peran PDAM dalam Penataan Kelola Air

Direktur Perusahaan Air Minum (PAM) Tirta Kamuning Kuningan, Ukas Suharfaputra, menyampaikan bahwa penataan kelola air harus dilakukan secara kolaboratif lintas instansi. Ia menjelaskan bahwa sebagian besar pemanfaat air di kawasan TNGC belum memiliki izin resmi, sehingga diperlukan penertiban agar distribusi air bisa optimal kembali.

Dari sekitar 58 pemanfaat air di kawasan tersebut, hampir 90 persen belum memiliki izin resmi. Hanya sebagian kecil yang telah berizin. Hal ini menunjukkan bahwa penertiban sangat diperlukan.

Baca Juga:  Makam Keramat Paling Tersohor Prabu Aji Putih ini Juga Bakal Digusur untuk Waduk Jatigede

Di sisi lain, debit air di beberapa mata air sekitar lereng Gunung Ciremai wilayah Kabupaten Kuningan setiap tahun berkurang atau menyusut. Hal ini disebabkan oleh berbagai faktor, termasuk perubahan kondisi alam dan berkurangnya pohon-pohon yang menyimpan air di sekitar mata air.

Permasalahan ini juga berdampak pada munculnya pemanfaatan air secara ilegal. Untuk mengatasi hal ini, Bupati Kuningan telah melakukan cek lapangan terkait dengan pemanfaatan air secara ilegal di lokasi mata air sekitar lereng Gunung Ciremai.


About Author: Jaenal Indra Saputra

Gravatar Image
Jaenal Indra Saputra adalah seorang penulis di media online. Dia bekerja di bagian IT di perusahaan tempat dia bekerja.