Penggelapan Sepeda Motor di Serang, Pelaku Ditangkap Polisi
Seorang warga asal Desa Kaserangan, Kecamatan Pontang, Kabupaten Serang, bernama Rosidi (66 tahun) melaporkan temannya berinisial AS (37 tahun) asal Jakarta Barat. Laporan ini dilakukan karena dugaan penggelapan sepeda motor yang milik korban.
Kejadian Penggelapan
Kasatreskrim Polres Serang, AKP Andi Kurniady, membenarkan laporan tersebut. Menurutnya, kejadian penggelapan terjadi pada Sabtu, 13 Desember 2025. Saat itu, pelaku mengajukan permintaan untuk meminjam sepeda motor milik korban dengan alasan ingin membeli buah-buahan dan mengambil uang tunai dari mesin ATM.
Pelaku datang ke rumah korban dan bertemu dengan istri Rosidi. Tanpa curiga, sang istri langsung memberikan kendaraan karena sudah saling kenal. Pelaku juga berjanji akan mengembalikan kendaraan setelah keperluannya selesai.
Namun, setelah sepeda motor dipinjamkan, pelaku tidak kunjung mengembalikan kendaraan tersebut. Bahkan, pelaku tidak bisa dihubungi lagi.
Upaya Korban Menghubungi Pelaku
Menurut informasi dari AKP Andi Kurniady, korban mencoba menghubungi pelaku melalui telepon maupun mendatangi tempat-tempat yang biasa dikunjungi pelaku. Namun, upaya tersebut tidak berhasil. Akhirnya, korban melaporkan kejadian ini ke Polsek Pontang.
Dari hasil penyelidikan petugas, keberadaan pelaku akhirnya diketahui. Petugas kemudian melakukan penangkapan tanpa perlawanan dan membawa pelaku ke Mapolres Serang untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Penjelasan Pelaku dan Kerugian Materil
Menurut pengakuan pelaku, sepeda motor yang digelapkan telah digadai sebesar Rp1 juta. Akibat kejadian ini, korban mengalami kerugian materil sebesar Rp7.000.000. Pelaku kini akan diproses sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Proses Hukum yang Dilalui
Polres Serang sedang menindaklanjuti kasus ini dengan melakukan pemeriksaan terhadap pelaku. Dalam proses penyelidikan, polisi akan memastikan bahwa semua fakta terungkap dan dapat menjadi dasar dalam pengambilan keputusan hukum terhadap pelaku.
Tindakan Pihak Berwajib
Selain melakukan penangkapan, pihak kepolisian juga melakukan langkah-langkah lain untuk memastikan bahwa kasus ini dapat diselesaikan secara tuntas. Hal ini termasuk mengumpulkan bukti-bukti serta memeriksa saksi-saksi yang terkait dengan kejadian ini.
Peringatan bagi Masyarakat
Kasatreskrim Polres Serang, AKP Andi Kurniady, juga menyerukan kepada masyarakat agar lebih waspada dalam memberikan pinjaman barang berharga, terutama kepada orang yang belum sepenuhnya dikenal. Ia menekankan pentingnya memverifikasi identitas dan niat dari pihak yang meminta pinjaman.
Kesimpulan
Kasus penggelapan sepeda motor ini menunjukkan betapa pentingnya kesadaran masyarakat dalam menjaga keamanan dan kepercayaan antar sesama. Dengan adanya tindakan tegas dari pihak berwajib, diharapkan kejadian serupa tidak terulang kembali di masa depan.







