SudutBogor, JAKARTA – PT Citra Maritime melalui kuasa hukumnya, Bernard Kaligis dari Kantor Pengacara Bernard Kaligis menggugat Kapal berbendera Singapura, Winning Universe (WU) ke Pangadilan Negeri Jakarta Pusat.
Gugatan tersebut bernomor Perkara 146/Pdt.G/2025/PN Jkt Pst. Bernard menjelaskan bahwa Kapal Winning Universe (WU) diduga berusaha melarikan diri setelah menabrak kapal tongkang PST 711 milik PT Citra Maritime di perairan Kepulauan Seribu.
“Insiden tersebut menyebabkan muatan tongkang jatuh ke laut dan kapal tug boat terseret hingga ratusan meter,” ujar Bernard dalam keterangannya pada Selasa (20/1/2026).
Menurut Bernard Kaligis, peristiwa tabrakan terjadi pada 27 Mei 2018 di jalur Zona Ekonomi Eksklusif (ZEE) sekitar 11,7 mil dari bibir Pantai Kabupaten Tangerang, yang dikenal sebagai jalur perdagangan laut padat. Dia menyebut kapal Winning Universe berupaya kabur tanpa bertanggung jawab, nakhoda dan anak buah kapal PST 711 segera menambatkan tali towing ke kapal tersebut.
Atas kejadian itu, kata Bernard, PT Citra Maritime meminta perlindungan hukum kepada Syahbandar setempat. Namun, pasca-insiden, pihak Winning Universe tidak mengutus perusahaan asuransinya. Sebagai gantinya, kata dia, perusahaan pelayaran tersebut hanya menerbitkan Surat Pernyataan Jaminan tertanggal 30 Mei 2018 yang menyatakan kesediaan bertanggung jawab tanpa menunggu penggantian dari pihak ketiga atau asuransi.
Namun, kata dia, hingga delapan tahun berlalu, PT Citra Maritime menyatakan tidak pernah menerima penyelamatan, pengembalian kerugian maupun bentuk pertanggungjawaban dari Winning Universe. Akibatnya, proses penyelamatan (salvage) terpaksa dilakukan secara mandiri oleh pihak korban.
Bernard mengatakan upaya pertemuan antara para pihak di Singapura juga tidak membuahkan hasil. Alih-alih memenuhi komitmen, pihak Winning Universe berdalih bahwa Surat Pernyataan Jaminan dibuat di bawah tekanan dan bukan merupakan pengakuan kesalahan ataupun bentuk pertanggungjawaban.
“Isi surat tersebut dimanfaatkan oleh Direktur Winning Universe, Go Ying Yi, sebagai iming-iming yang diduga mengelabui PT Citra Maritime,” ujar Bernard.
PT Citra Maritime berencana menghadirkan saksi fakta serta Ahli Keselamatan Operasional Perkapalan, Guru Besar Departemen Sistem Perkapalan Institut Teknologi Sepuluh November (ITS), Prof. Dr. Eng. Ir. Trika Pitana, S.T., M.Sc.
Dia berharap keterangan ahli dapat memperluas perspektif majelis hakim bahwa tindakan Winning Universe merupakan Perbuatan Melawan Hukum dan merugikan pelaku usaha pelayaran dalam negeri akibat dugaan tindakan curang pelaku usaha asing.
Proses Hukum yang Berlangsung
Perkara ini mencerminkan kompleksitas hukum maritim yang sering kali melibatkan pihak asing. Dalam kasus ini, PT Citra Maritime harus menghadapi tantangan besar dalam mempertahankan hak-haknya, terutama karena keterlibatan kapal asing yang tidak kooperatif.
Beberapa hal yang menjadi fokus dalam gugatan ini adalah:
Kepatuhan terhadap hukum maritim internasional
Tanggung jawab pihak yang menabrak
Proses penyelesaian kerugian secara adil*
Tantangan dalam Penyelesaian Kasus
Salah satu tantangan utama dalam kasus ini adalah kurangnya koordinasi antara pihak-pihak terkait, termasuk pihak asuransi. Hal ini membuat PT Citra Maritime harus mengambil inisiatif sendiri untuk melakukan penyelamatan dan pemulihan kerugian.
Selain itu, keberadaan Surat Pernyataan Jaminan yang dipertanyakan oleh pihak Winning Universe juga menjadi isu penting dalam proses hukum ini.
Langkah yang Diambil Oleh PT Citra Maritime
PT Citra Maritime telah mengambil langkah-langkah proaktif untuk memastikan keadilan dalam kasus ini. Beberapa langkah yang dilakukan meliputi:
Pengajuan gugatan resmi ke pengadilan
Pemanggilan saksi dan ahli
Mencari dukungan dari lembaga profesional*
Dengan menghadirkan ahli seperti Prof. Dr. Eng. Ir. Trika Pitana, PT Citra Maritime berharap dapat memberikan bukti kuat yang mendukung klaim mereka.
Dampak terhadap Industri Maritim
Kasus ini juga menjadi peringatan bagi industri maritim di Indonesia. Dugaan tindakan curang oleh pelaku usaha asing dapat merusak persaingan sehat dan merugikan pelaku usaha lokal.
Dengan demikian, kasus ini tidak hanya tentang kerugian finansial, tetapi juga tentang perlindungan hak dan keadilan dalam dunia maritim.








