JAKARTA, JABARMEDIA
Sertifikat tanah merupakan salah satu dokumen penting yang menjadi bentuk kepastian hukum atas hak seseorang terhadap sebidang tanah. Tanpa sertifikat ini, seseorang bisa menghadapi berbagai kesulitan dalam mempertahankan haknya, terutama jika sertifikat tersebut hilang. Kehilangan sertifikat tanah dapat menimbulkan rasa khawatir dan bahkan masalah hukum jika orang lain menemukan dan mengakuinya sebagai miliknya.
Masyarakat yang kehilangan sertifikat tanah diimbau untuk segera mengurus penggantiannya di Kantor Pertanahan (Kantah) setempat. Proses pengurusan ini cukup jelas dan harus dilakukan dengan lengkap agar tidak ada kendala di kemudian hari.
Cara Mengurus Sertifikat Tanah yang Hilang
Langkah pertama dalam mengurus sertifikat tanah pengganti adalah pemohon harus menyiapkan segala dokumen persyaratan. Salah satu dokumen yang paling penting adalah surat pernyataan mengenai hilangnya sertifikat tanah. Surat ini menjadi dasar dalam proses pengajuan sertifikat pengganti. Pembuatan surat pernyataan dilakukan melalui pengambilan sumpah di hadapan Kepala Kantah setempat atau pejabat yang ditunjuk.
Setelah semua dokumen persyaratan telah lengkap, pemohon harus menyerahkan berkas ke loket pelayanan di Kantah. Petugas akan memeriksa kelengkapan dokumen yang diserahkan. Jika dokumen dinyatakan lengkap, pemohon kemudian beralih ke loket pembayaran untuk membayar sejumlah biaya yang diperlukan.
Selanjutnya, Kantah akan melakukan pengumuman tentang hilangnya sertifikat tanah tersebut agar diketahui oleh masyarakat luas. Pengumuman ini dilakukan melalui surat kabar (dengan biaya tambahan yang harus dibayarkan oleh pemohon), papan pengumuman di Kantah, serta ruas jalan dekat lokasi bidang tanah.
Setelah proses pengumuman selesai, Kantah akan melakukan pencatatan dan penerbitan sertifikat tanah baru. Setelah itu, pemohon bisa mengambil sertifikat tersebut di loket pelayanan. Penerbitan sertifikat pengganti tidak melalui proses pengukuran maupun pemeriksaan tanah, dan nomor hak tidak diubah.
Syarat Mengurus Sertifikat Tanah yang Hilang
Berdasarkan informasi dari aplikasi Sentuh Tanahku yang dikelola oleh Kementerian ATR/BPN, berikut syarat yang diperlukan dalam pengurusan sertifikat tanah yang hilang:
- Formulir permohonan yang sudah diisi dan ditandatangani pemohon atau kuasanya di atas materai cukup.
- Surat kuasa apabila dikuasakan.
- Fotokopi identitas pemohon, seperti KTP dan KK.
- Surat kuasa apabila dikuasakan, yang perlu dicocokkan dengan aslinya oleh petugas loket di Kantah.
- Fotokopi Akta Pendirian dan Pengesahan Badan Hukum yang telah dicocokkan dengan aslinya oleh petugas loket (bagi badan hukum).
- Fotokopi sertifikat tanah yang hilang (jika ada).
- Surat pernyataan di bawah sumpah oleh pemegang hak/yang menghilangkan.
- Surat tanda lapor kehilangan dari Kepolisian setempat.
Biaya Mengurus Sertifikat Tanah yang Hilang
Berdasarkan informasi dari aplikasi Sentuh Tanahku yang dikelola oleh Kementerian ATR/BPN, biaya pengurusan sertifikat tanah yang hilang adalah sebagai berikut:
- Biaya sumpah sebesar Rp 200.000
- Biaya salinan surat ukur sebesar Rp 100.000.
- Biaya pendaftaran sebesar Rp 50.000.
Total biaya yang diperlukan untuk mengurus sertifikat tanah yang hilang adalah sebesar Rp 350.000 per sertifikat.







