Pemerintah Kabupaten Cirebon telah menetapkan Upah Minimum Kabupaten (UMK) Tahun 2026 sebesar Rp2.880.000 per bulan. Keputusan ini tertuang dalam Surat Edaran Bupati Cirebon Nomor 500.15.14.172/DISNAKER yang dikeluarkan pada 5 Januari 2026. Penetapan UMK tersebut mengacu pada Keputusan Gubernur Jawa Barat Nomor 561.7/Kep.862-Kesra/2025 tentang Upah Minimum Kabupaten/Kota di Jawa Barat Tahun 2026.
Selain UMK, pemerintah daerah juga menetapkan Upah Minimum Sektoral Kabupaten (UMSK) untuk beberapa sektor industri strategis. Dalam surat edaran tersebut, UMSK berlaku bagi sejumlah sektor seperti industri semen dan produk turunannya, industri suku cadang kendaraan bermotor roda 4 atau lebih, industri komponen sepeda motor roda 2 dan 3, pengelolaan limbah berbahaya, distribusi tenaga listrik, industri kabel listrik dan elektronik, serta industri logam, mesin, dan otomotif.
Untuk sektor industri komponen sepeda motor roda 2 dan 3, UMSK ditetapkan sebesar Rp2.880.000 per bulan, sedikit lebih tinggi dari UMK. Hal ini menunjukkan bahwa pemerintah memberikan perhatian khusus terhadap sektor-sektor yang dianggap penting dalam perekonomian daerah.
Bupati Cirebon, Imron Rosyadi, menyampaikan bahwa perusahaan wajib menyusun dan menerapkan struktur serta skala upah bagi pekerja dengan masa kerja di atas satu tahun. Ia menegaskan, “Pengusaha yang telah membayar upah lebih tinggi dari ketentuan UMK dilarang mengurangi atau menurunkan upah pekerja.”
Meski demikian, kebijakan upah minimum ini dinilai belum sepenuhnya dirasakan oleh buruh. Beberapa pekerja mengakui masih menerima upah di bawah ketentuan pemerintah, terutama di sektor industri kecil dan padat karya. Seorang buruh pabrik garmen, Muhammad Taufik, mengatakan hingga Januari 2026 ia masih menerima upah di bawah UMK. “Gaji saya masih di kisaran Rp2,4 juta per bulan. Alasannya perusahaan belum mampu mengikuti UMK baru dan katanya masih menunggu penyesuaian,” ujarnya.
Keluhan serupa juga disampaikan oleh buruh kontrak di sektor manufaktur komponen. Mereka mengatakan bahwa status pekerja kontrak sering dijadikan alasan perusahaan untuk tidak langsung menerapkan UMK. “Kami sering diminta maklum karena kondisi perusahaan. Tapi kebutuhan hidup terus naik,” ujar Junaedi, buruh pabrik komponen.
Para buruh menilai lemahnya pengawasan menjadi persoalan utama dalam penerapan UMK dan UMSK. Tanpa pengawasan ketat, kebijakan upah minimum berpotensi hanya menjadi aturan normatif di atas kertas. Di sisi lain, pemerintah daerah berharap penetapan UMK dan UMSK 2026 dapat menjaga keseimbangan antara perlindungan pekerja dan keberlangsungan dunia usaha.
Kabupaten Cirebon selama ini dikenal sebagai salah satu wilayah industri di Jawa Barat dengan basis manufaktur, otomotif, dan pengolahan. Pemerintah meminta perusahaan mematuhi ketentuan upah minimum sesuai peraturan perundang-undangan. Sementara itu, buruh berharap kebijakan tersebut tidak hanya berhenti pada penetapan angka, tetapi benar-benar diawasi dan ditegakkan agar hak pekerja terpenuhi.








