Gubernur DKI Jakarta Tanggapi Santai Gugatan UMP 2026 ke PTUN
Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung menanggapi dengan santai langkah serikat pekerja yang menggugat penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2026 Jakarta ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). Ia menegaskan bahwa gugatan tersebut merupakan hak buruh dalam sistem demokrasi dan tidak akan mengubah keputusan Pemprov DKI Jakarta yang telah menetapkan UMP sesuai aturan yang berlaku.
Negara Demokrasi, Silakan Tempuh Jalur Hukum
Menanggapi tuntutan buruh yang membawa perkara UMP 2026 ke PTUN, Pramono menyatakan bahwa ia tidak mempermasalahkan langkah tersebut. “Oh silahkan saja, Negara Demokrasi,” ucapnya saat ditemui di kawasan Menteng, Jakarta Pusat, Senin (19/1/2026).
Ia bahkan menegaskan tidak keberatan jika keputusan pemerintah dipersoalkan melalui jalur hukum. “Kan gini, yang jelas Jakarta UMP-nya sudah diputuskan,” ujar Pramono.
UMP Diputuskan Sesuai PP Nomor 49 Tahun 2025
Pramono menjelaskan bahwa penetapan UMP Jakarta dilakukan berdasarkan regulasi yang berlaku dan melibatkan seluruh unsur terkait. “Dan itu berdasarkan PP (Peraturan Pemerintah) Nomor 49. Aturan itu mengatur dan di dalam memutuskan UMP,” tuturnya.
Antara buruh, pengusaha dan pemerintah Jakarta semuanya hadir (dalam pembahasan UMP), dan semuanya tanda tangan,” sambungnya. Menurutnya, keputusan tersebut bukan diambil sepihak oleh pemerintah, melainkan melalui mekanisme yang telah disepakati bersama.
Tak Masalah Digugat ke PTUN
Saat ditanya lebih lanjut terkait sikapnya jika keputusan UMP 2026 digugat ke PTUN, Pramono kembali menegaskan sikap terbukanya. “Oh ya enggak apa-apa. Silahkan saja, enggak apa-apa,” tuturnya.
Ia menilai proses hukum merupakan bagian dari dinamika demokrasi yang harus dihormati oleh semua pihak.
Berapa UMP 2026 Jakarta?
Adapun sebelumnya, Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung memutuskan besaran UMP 2026 sebesar Rp 5.729.876. Angka ini naik 6,17 persen dibandingkan UMP 2025 Jakarta sebesar Rp 5.396.761.
Buruh Tak Puas dengan UMP Jakarta
Meski meningkat lebih dari enam persen dibandingkan tahun lalu, keputusan ini ternyata tidak membuat serikat pekerja atau buruh puas. Buruh menuntut UMP 2026 diubah dari Rp5,72 menjadi Rp5,89 per bulan sesuai dengan standar Kebutuhan Hidup Layak (KHL).
Mereka pun siap mengajukan tuntutan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) untuk melawan keputusan Gubernur Pramono Anung.








