Update Bansos 2026: Daftar Bantuan Sosial yang Lanjut dan Berhenti

by -46 views
by
Update Bansos 2026: Daftar Bantuan Sosial yang Lanjut dan Berhenti

JABARMEDIA – Pemerintah secara resmi telah menetapkan arah kebijakan program perlindungan sosial (bansos) untuk tahun anggaran 2026. Dalam kebijakan terbaru ini, terdapat skema pembaruan data yang lebih ketat serta pemilahan bantuan mana yang akan diperpanjang maupun dihentikan per Januari 2026.

Langkah ini diambil sebagai bagian dari transformasi subsidi tepat sasaran. Bagi Keluarga Penerima Manfaat (KPM), pemahaman terhadap perubahan ini sangat krusial mengingat adanya pergeseran paradigma dari bantuan bersifat konsumtif menuju pemberdayaan produktif.

Validasi Ketat Berbasis DTSEN

Mulai Januari 2026, pemerintah memberlakukan integrasi data melalui Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN). Sistem ini menjadi instrumen utama dalam melakukan validasi dan sinkronisasi data penerima manfaat secara nasional.

Penerapan DTSEN memungkinkan sistem melakukan pembaruan status ekonomi KPM secara otomatis. Jika seorang penerima bantuan terdeteksi memiliki penghasilan di atas ambang batas kemiskinan atau status ekonominya meningkat dalam data terbaru, maka kepesertaannya dalam program bantuan sosial dapat dihentikan secara sistematis guna memastikan keadilan distribusi.

Daftar Program Bansos yang Tetap Cair di 2026

Pemerintah memastikan komitmennya untuk tetap menjalankan program-program bantuan dasar yang menjadi pilar perlindungan sosial. Berikut adalah rincian bantuan yang tetap dilanjutkan:

Baca Juga:  Pisang (Musa Sp): Lebih Dari Sekadar Buah, Harta Karun Tanaman Obat Keluarga

1. PKH dan BPNT

Sebagai program reguler unggulan, Program Keluarga Harapan (PKH) tetap menyasar 10 juta KPM, sementara Bantuan Pangan Non-Tunai (BPNT) menjangkau 18,3 juta KPM. Perlu dicatat, pencairan Tahap 1 tahun 2026 diprediksi mengalami penyesuaian jadwal untuk menuntaskan penyaluran susulan dari tahun sebelumnya.

2. Program Indonesia Pintar (PIP)

Bantuan pendidikan bagi siswa tingkat SD hingga SMA/sederajat tetap berlanjut guna menekan angka putus sekolah di Indonesia.

3. Bansos Atensi Yatim Piatu

Bantuan sebesar Rp200.000 per bulan tetap dialokasikan, yang umumnya dicairkan per tiga bulan (Rp600.000) melalui Bank Himbara atau PT Pos Indonesia.

4. Bansos Permakanan dan Makan Bergizi Gratis (MBG)

Program permakanan bagi lansia tunggal usia di atas 75 tahun dan penyandang disabilitas kini diintegrasikan dengan program Makan Bergizi Gratis (MBG) dalam bentuk sajian makanan siap saji.

5. Bantuan Pangan Beras 10 Kg

Pemerintah memberikan tambahan nafas bagi masyarakat melalui perpanjangan bantuan beras selama empat bulan, terhitung mulai Januari hingga April 2026.

Baca Juga:  Kementerian Lingkungan Umumkan 10 Tempat Usaha Pelanggar Tata Ruang di Puncak Bogor

6. BLT Dana Desa

Bantuan tunai sebesar Rp300.000 per bulan tetap dialokasikan bagi warga miskin ekstrem di wilayah desa yang belum terjangkau bantuan reguler pusat.

7. PBI Jaminan Kesehatan

Jaminan layanan kesehatan gratis tetap diberikan kepada masyarakat yang masuk dalam kategori desil 1 hingga desil 5.

Bansos yang Resmi Dihentikan Mulai Januari 2026

Seiring dengan stabilnya kondisi ekonomi makro nasional, pemerintah memutuskan untuk menyetop beberapa bantuan yang bersifat tambahan atau darurat (temporary). Bantuan yang tidak lagi dikucurkan pada 2026 antara lain:

  • Bantuan Penebalan senilai Rp400.000.
  • BLTS Kesra sebesar Rp900.000.
  • Bantuan Pangan Minyak Goreng kemasan 4 liter.

Penghentian ini merupakan bagian dari normalisasi kebijakan fiskal pasca-pemulihan ekonomi. Di mana alokasi anggaran akan dialihkan pada program yang lebih berdampak jangka panjang.

Transformasi KPM Usia Produktif: Menuju Kemandirian Ekonomi

Satu terobosan besar pada tahun 2026 adalah kebijakan khusus bagi KPM PKH dan BPNT yang berusia di bawah 40 tahun. Pemerintah tidak lagi memberikan bantuan dalam bentuk uang tunai murni untuk kelompok usia ini. Melainkan diarahkan pada Program Pemberdayaan Ekonomi.

Baca Juga:  KPK Sita Dokumen Dan Bukti Elektronik Dari Geledah Kantor Kemensos

Skema bantuan produktif ini mencakup pemberian modal usaha berupa barang atau peralatan dengan nilai mencapai Rp5 juta per individu.

Selain bantuan fisik, para peserta akan mendapatkan pendampingan usaha secara intensif, pelatihan teknis produksi, strategi pengemasan, hingga edukasi literasi keuangan. Upaya ini bertujuan agar KPM di usia produktif dapat mencapai graduasi mandiri. Tidak lagi bergantung pada bantuan sosial pemerintah di masa depan.

About Author: Oban

Gravatar Image
Damar Alfian adalah seorang penulis dan kontren kreator di Bandung, Jawa Barat. Dia juga sebagai kontributor di beberapa media online.