Kondisi Jalan yang Rusak Mengkhawatirkan Pengendara di Jabodetabek
Kondisi jalan di beberapa wilayah Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi (Jabodetabek) kini menjadi perhatian serius bagi para pengendara. Banyak ruas jalan mengalami kerusakan parah, terutama akibat jalan berlubang yang menyebabkan kecelakaan lalu lintas. Hal ini menimbulkan kekhawatiran terhadap keselamatan berkendara di kawasan tersebut.
Bekasi disebut sebagai daerah dengan jumlah korban luka dan meninggal dunia tertinggi akibat kecelakaan yang dipicu oleh jalan berlubang. Kerusakan jalan tersebut dipengaruhi oleh curah hujan tinggi sejak awal tahun 2026. Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Kombes Komarudin, mengungkapkan bahwa kecelakaan lalu lintas salah satu penyebabnya adalah kondisi jalan yang semakin memburuk dibanding tahun sebelumnya, terutama di Kota Bekasi.
“(Kecelakaan akibat jalan rusak) Paling banyak di wilayah Bekasi Kota,” ujar Komarudin saat dikonfirmasi pada Kamis (19/2/2026). Pihaknya belum merinci jumlah total korban sejak Januari 2026 hingga saat ini, termasuk jumlah dalam satu tahun terakhir. Data tersebut akan disampaikan ke instansi terkait sebagai bahan evaluasi dan percepatan perbaikan infrastruktur jalan.
Kejadian Kecelakaan di Wilayah Bekasi
Sejumlah kecelakaan akibat jalan berlubang terjadi di wilayah Bekasi sepanjang Januari hingga 19 Februari 2026. Di antaranya kecelakaan maut di Jalan RE Martadinata, Cikarang Utara, Kabupaten Bekasi, pada 27 Januari 2026. Peristiwa terbaru terjadi pada 19 Februari 2026 di Jalan KH Raden Ma’mun Nawawi, Cikarang Selatan, Kabupaten Bekasi. Saat itu seorang pengendara motor berinisial AA tewas setelah terlindas truk trailer.
Warga menyebut kerusakan di ruas jalan provinsi tersebut telah berlangsung lama dan kerap memicu kecelakaan. Mereka berharap pihak berwenang segera melakukan perbaikan untuk mencegah kejadian serupa di masa depan.
Data Kecelakaan di Wilayah Jakarta
Di wilayah Jakarta, sebanyak 27 kecelakaan lalu lintas tercatat akibat jalan berlubang di wilayah hukum Polda Metro Jaya yang terjadi sepanjang 1–28 Januari 2026. Kepala Subdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya, AKBP Ojo Ruslani, mengatakan, sepanjang periode 1 Januari hingga 28 Januari 2026, tercatat 27 kejadian kecelakaan lalu lintas disebabkan oleh jalan berlubang.
Dari jumlah tersebut, satu orang meninggal dunia, delapan orang luka berat, dan 20 orang luka ringan. Meski secara nasional jumlah kecelakaan menurun, faktor kerusakan jalan masih menjadi penyebab utama. Secara keseluruhan, pada periode yang sama, tercatat 748 kasus kecelakaan lalu lintas dengan total 966 korban.
Berdasarkan Data Pusat Informasi Kriminal Nasional (Pusiknas) Polri, jumlah itu terdiri atas 861 korban luka ringan, 76 luka berat, dan 29 meninggal dunia. Angka tersebut lebih rendah dibandingkan periode yang sama tahun 2025 yang mencapai 906 kasus dengan 1.174 korban.
Sanksi Hukum untuk Penyelenggara Jalan
Ojo mengatakan, penyelenggara jalan dapat dikenakan sanksi pidana sesuai Pasal 273 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Sanksi pidana bervariasi, mulai dari enam bulan penjara atau denda Rp 12 juta hingga lima tahun penjara atau denda Rp 120 juta jika kelalaian menyebabkan korban meninggal dunia.







