JABARMEDIA – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor baru-baru ini menggelar pertemuan awal atau entry meeting bersama Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Jawa Barat.
Agenda utama pertemuan yang berlangsung di Ruang Serbaguna I, Sekretariat Daerah, Cibinong, pada Rabu (25/2) ini adalah pembahasan terkait pemeriksaan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) untuk tahun anggaran 2025.
Hadir dalam kegiatan tersebut Wakil Bupati Bogor, Jaro Ade, didampingi Sekretaris Daerah beserta jajaran Pemkab Bogor. Sementara BPK Jabar diwakili langsung oleh Kepala BPK Perwakilan Jawa Barat, Eydu Oktain Panjaitan.
Wakil Bupati Jaro Ade menyampaikan apresiasi mendalam atas peran BPK dalam membimbing tata kelola keuangan daerah selama ini. Pendampingan tersebut dinilai krusial sehingga Kabupaten Bogor berhasil kembali meraih opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) pada tahun 2025 (untuk LKPD tahun sebelumnya).
Jaro Ade berharap bimbingan serupa terus berlanjut di tahun 2026, guna memastikan kualitas tata kelola keuangan tetap prima dan opini WTP dapat terus dipertahankan.
Tantangan Proyek dan Harapan Pendampingan BPK
Lebih lanjut, Jaro Ade juga menyoroti adanya fenomena signifikan dalam pelaksanaan proyek tahun anggaran 2025 yang berpotensi menimbulkan dampak berkelanjutan hingga tahun 2026.
Ia menjelaskan bahwa hasil pengawasan lapangan menunjukkan sejumlah pelaksana pekerjaan tetap berupaya menyelesaikan proyek mereka. Meskipun menghadapi tekanan biaya yang tinggi.
Salah satu pemicu utama kondisi tersebut, menurut Jaro Ade, adalah dampak kebijakan penutupan tambang oleh Pemerintah Provinsi. Yang berujung pada lonjakan harga material konstruksi.
Situasi ini bahkan terasa hingga ke tingkat desa. Untuk mengatasi potensi kendala tersebut, Pemkab Bogor memohon arahan dan pendampingan dari BPK. Agar setiap proyek pembangunan dapat berjalan optimal, akuntabel, dan terhindar dari permasalahan di masa mendatang.
Kepala BPK Perwakilan Jawa Barat, Eydu Oktain Panjaitan, menjelaskan bahwa pemeriksaan yang dilakukan merupakan bagian dari penugasan wajib (mandatory) BPK. Sesuai dengan amanat peraturan perundang-undangan.
Ia menekankan bahwa pemeriksaan interim ini berfungsi sebagai langkah proaktif untuk mendorong perbaikan sejak dini. Bahkan sebelum laporan keuangan disampaikan secara resmi.
Eydu menegaskan bahwa seluruh proses pemeriksaan dilaksanakan berdasarkan Standar Pemeriksaan Keuangan Negara (SPKN). Hal ini menjamin bahwa pemeriksaan memiliki dasar hukum dan operasional yang kuat serta dapat dipertanggungjawabkan sepenuhnya.
Melalui sinergi antara BPK Perwakilan Jawa Barat dan Pemkab Bogor, diharapkan kualitas tata kelola dan pertanggungjawaban keuangan daerah terus meningkat. Sekaligus mempertahankan opini terbaik di tahun-tahun mendatang.







